Penambang Liar di Probolinggo Tak Ditindak, Format For Green Layangkan Gugatan

- Penulis Berita

Rabu, 24 Juli 2024 - 16:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Probolinggo – Maraknya aktivitas penambangan liar di Kabupaten Probolinggo telah menarik perhatian Format For Green, sebuah lembaga yang bergerak di bidang kelestarian alam dan lingkungan hidup.

Lembaga ini menduga adanya pembiaran oleh institusi penegak hukum dan pemerintah terhadap operasi penambangan liar di wilayah tersebut.

Sebagai langkah tindak lanjut, Format For Green mengajukan gugatan hukum terhadap beberapa pihak, termasuk Kapolri, Kapolda Jatim, Kapolresta Probolinggo, Gubernur Jatim, dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kabupaten Probolinggo.

Baca Juga :  Mengejutkan, Ketua Papdesi Tiba-tiba Mundur dari Bursa Pilbup Probolinggo, Ada Apa?

Sidang pertama gugatan ini digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, dipimpin oleh Ketua Hakim Doni Silalahi dengan anggota hakim David Darmawan dan Nanang Adi Wijaya, pada Rabu (24/7/2024).

Selama persidangan, pihak Kapolda Jatim, Gubernur Jatim, Kapolresta Probolinggo, dan DPM PTSP Kabupaten Probolinggo dinyatakan absen karena tidak melengkapi administrasi. Sementara itu, pihak Kapolri juga tidak menghadiri persidangan.

Baca Juga :  Mulai Dicetak, Ini Tampilan Surat Suara Pilkada Kabupaten Probolinggo

Kuasa Hukum Format For Green, Saiful Bakri, menjelaskan bahwa gugatan tersebut diajukan karena adanya pembiaran terhadap penambangan liar yang marak, khususnya di Desa Patalan, Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo.

“Gugatan ini terkait dengan kerusakan lingkungan di Desa Patalan, Wonomerto, di mana penambangan liar beroperasi di luar garis koordinat yang ditetapkan,” terangnya.

Bakri juga menyebutkan bahwa pihaknya telah melayangkan surat kepada pihak terkait pada Rabu (12/6/2024). Namun, karena tidak ada tanggapan, Format For Green memutuskan untuk mengambil langkah hukum.

Baca Juga :  Zulmi Noor Hasani, Putra Hasan Aminuddin, Serius Maju Pilkada Probolinggo 2024

“Kami telah mengirim surat pada 12 Juni 2024 lalu. Karena tidak ada tanggapan, kami harus menempuh jalur hukum,” jelasnya.

Sementara itu, Humas PN Kraksaan yang juga anggota hakim, Nanang Adi Wijaya, mengumumkan bahwa sidang gugatan ditunda hingga Rabu (7/8/2024) mendatang.

“Sidang ditunda karena pihak tergugat tidak hadir dengan administrasi yang lengkap. Mereka hanya membawa surat tugas, bukan surat kuasa,” ujarnya.

Follow WhatsApp Channel nuansajatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Perampok Bersenjata Satroni Rumah Warga di Besuk Probolinggo, Korban Diikat dan Dipukul
Tegak Lurus, Ansor Kota Probolinggo Satu Komando Jaga Marwah Ulama
Pancasila, Simbol Negara yang Sering Kena PHP
Ibu Pembuang Bayi di TPS Probolinggo Terungkap, Ngaku Keguguran Usai Melahirkan di Lokasi
Bayi Laki-laki Baru Lahir Ditemukan di TPS Probolinggo, Diduga Ditinggal Sejoli Pengendara Beat Putih
Aduh! 88 Botol Arak Bali Ditemukan di Rumah Dekat Pesantren di Probolinggo
Kekeringan di Tulupari Probolinggo, Legislator Gerindra Turun Tangan
DKC Garda Bangsa Soroti Pendirian Koperasi Merah Putih di Probolinggo

Berita Terkait

Minggu, 1 Juni 2025 - 15:11 WIB

Perampok Bersenjata Satroni Rumah Warga di Besuk Probolinggo, Korban Diikat dan Dipukul

Minggu, 1 Juni 2025 - 13:33 WIB

Tegak Lurus, Ansor Kota Probolinggo Satu Komando Jaga Marwah Ulama

Minggu, 1 Juni 2025 - 08:22 WIB

Pancasila, Simbol Negara yang Sering Kena PHP

Sabtu, 31 Mei 2025 - 23:27 WIB

Ibu Pembuang Bayi di TPS Probolinggo Terungkap, Ngaku Keguguran Usai Melahirkan di Lokasi

Sabtu, 31 Mei 2025 - 17:02 WIB

Bayi Laki-laki Baru Lahir Ditemukan di TPS Probolinggo, Diduga Ditinggal Sejoli Pengendara Beat Putih

Berita Terbaru

Berita Probolinggo

Tegak Lurus, Ansor Kota Probolinggo Satu Komando Jaga Marwah Ulama

Minggu, 1 Jun 2025 - 13:33 WIB

Berita Probolinggo

Pancasila, Simbol Negara yang Sering Kena PHP

Minggu, 1 Jun 2025 - 08:22 WIB