Pasuruan – Demi menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat selama Bulan Suci Ramadhan 1446 Hijriyah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan secara resmi melarang penggunaan sound system horeg untuk membangunkan sahur.
Keputusan ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi Kesepakatan Bersama yang dipimpin oleh Wakil Bupati Pasuruan, HM. Shobih Asrori, di Pendopo Nyawiji Ngesti Wenganing Gusti pada Senin (24/2/2025).
Wabup Shobih menegaskan bahwa larangan ini bertujuan untuk menciptakan suasana Ramadhan yang lebih kondusif, tanpa gangguan suara yang berlebihan.
Menurutnya, suara keras dari sound system horeg sering kali mengganggu waktu istirahat masyarakat, terutama lansia dan balita. Bahkan, dalam beberapa kasus, suara bising ini berpotensi menimbulkan konflik antarwarga hingga memicu tawuran.
“Kami ingin masyarakat bisa menjalankan ibadah puasa dengan tenang. Sound system horeg yang berlebihan justru mengganggu ketertiban dan bisa menimbulkan permasalahan baru,” ujar Shobih.
Selain gangguan suara, penggunaan sound system horeg juga berisiko merusak bangunan rumah yang kurang kokoh.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Pasuruan, KH Nurul Huda, menyoroti dampak fisik yang bisa ditimbulkan oleh getaran suara keras ini.
“Ada rumah warga yang gentengnya jatuh atau kaca pecah akibat suara horeg yang terlalu kencang. Ini jelas membahayakan,” tegasnya.
Pemerintah Kabupaten Pasuruan bersama aparat kepolisian dan TNI akan mengawasi penerapan kebijakan ini. Jika ada pihak yang masih nekat menggunakan sound system horeg untuk membangunkan sahur, mereka akan dikenai sanksi mulai dari teguran hingga tindakan lebih tegas.
“Pengeras suara di masjid saja dibatasi hingga pukul 22.00 WIB, apalagi ini yang lebih mengganggu,” tambah Shobih.