Pemilik Toko di Kediri Jadi Tersangka Kasus Keracunan Massal di Acara Pengajian

- Penulis Berita

Jumat, 4 Oktober 2024 - 15:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres, Kasat Reskrim dan Kapolsek Pare saat sidak di UD Tiga Putra. (Foto: Humas Polres Kediri)

Kapolres, Kasat Reskrim dan Kapolsek Pare saat sidak di UD Tiga Putra. (Foto: Humas Polres Kediri)

Kediri – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kediri menetapkan satu orang tersangka terkait kasus keracunan massal yang menimpa ratusan warga di Desa Krecek, Kecamatan Badas, Kabupaten Kediri. Kejadian ini berlangsung pada acara pengajian selawatan di RW 1 Desa Krecek pada Selasa (1/10/2024) lalu.

Setelah melalui serangkaian pemeriksaan saksi dan gelar perkara, pihak Polres Kediri menetapkan seorang perempuan berinisial AFF (44), pemilik Toko Tiga Putra, sebagai tersangka.

Baca Juga :  Mantan Pelatih Persikabo 1973 Resmi Diperkenalkan Inter Kediri Arungi Liga 4 Nasional

AFF diketahui menyumbangkan makanan dan minuman yang diduga telah kedaluwarsa dalam acara tersebut, yang kemudian menyebabkan keracunan massal.

“Per hari ini, kami menetapkan AFF sebagai tersangka. Dia merupakan warga Desa Krecek, Kecamatan Badas, Kabupaten Kediri dan pemilik Toko Tiga Putra yang menyumbangkan makanan dan minuman dalam acara pengajian itu,” ungkap AKP Dr. Fauzy Pratama, Kasat Reskrim Polres Kediri, Kamis (3/10/2024).

Baca Juga :  313 Kepala Keluarga Terdampak Banjir di Probolinggo

Menurut AKP Dr. Fauzy, AFF bertindak sebagai donatur pada acara pengajian tersebut dengan memberikan makanan dan minuman secara cuma-cuma. Namun, makanan dan minuman yang disumbangkan diduga sudah kadaluarsa, yang menyebabkan keracunan pada ratusan warga yang mengkonsumsinya.

Pihak Polres Kediri masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini. AFF dijerat dengan Pasal 204 ayat (1) KUHP, serta pasal-pasal dalam UU Perlindungan Konsumen dan UU Pangan. Adapun ancaman hukuman yang dihadapi tersangka berkaitan dengan tindakan distribusi pangan berbahaya yang merugikan konsumen.

Baca Juga :  Batu Besar Jatuh ke Jalur Pantura di Area PLTU Paiton, Dekat Proyek Tol Probowangi

“Untuk perkembangan lebih lanjut, akan kami sampaikan di kemudian hari,” tambah AKP Dr. Fauzy.

Follow WhatsApp Channel nuansajatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wanita Paruh Baya di Pasuruan Dibacok Mantan Suaminya Depan Kontrakan
Bapelitbangda Probolinggo Janji Revisi Total RPJMD 2025–2029, Gandeng TP2D dan Pegang Teguh Semangat Probolinggo SAE
Nilai Transaksi Bandar Narkoba Jaringan Madura di Probolinggo Hampir Sentuh Rp1 Miliar Per Kilogram Sabu
Bandar Narkoba Jaringan Madura Diringkus Polisi di Probolinggo, Sebulan Edarkan 2 Kilogram Sabu
Pasutri Pelaku Curanmor di Probolinggo Ditangkap, Pernah Beraksi di Leces dan Kraksaan
Pesta Miras di Kraksaan Diduga Libatkan Oknum Kontraktor, DPRD Minta Sanksi Tegas
Kapolres Baru Perkuat Sinergi Penegakan Hukum, Sambangi Kejari dan PN Probolinggo
Respon Cepat Polres Probolinggo: Bentuk Unit Khusus Cegah Aksi Begal

Berita Terkait

Sabtu, 26 April 2025 - 13:52 WIB

Wanita Paruh Baya di Pasuruan Dibacok Mantan Suaminya Depan Kontrakan

Sabtu, 26 April 2025 - 13:39 WIB

Bapelitbangda Probolinggo Janji Revisi Total RPJMD 2025–2029, Gandeng TP2D dan Pegang Teguh Semangat Probolinggo SAE

Jumat, 25 April 2025 - 17:39 WIB

Nilai Transaksi Bandar Narkoba Jaringan Madura di Probolinggo Hampir Sentuh Rp1 Miliar Per Kilogram Sabu

Jumat, 25 April 2025 - 16:42 WIB

Bandar Narkoba Jaringan Madura Diringkus Polisi di Probolinggo, Sebulan Edarkan 2 Kilogram Sabu

Jumat, 25 April 2025 - 15:33 WIB

Pasutri Pelaku Curanmor di Probolinggo Ditangkap, Pernah Beraksi di Leces dan Kraksaan

Berita Terbaru

Seorang wanita paruh baya, Siti Romlah (50), menjadi korban pembacokan brutal oleh mantan suaminya sendiri.

Hukum dan Kriminal

Wanita Paruh Baya di Pasuruan Dibacok Mantan Suaminya Depan Kontrakan

Sabtu, 26 Apr 2025 - 13:52 WIB