Pelaku Curanmor di Tongas Dibekuk, Polisi Kejar Dua Rekan Lainnya

- Penulis Berita

Rabu, 15 Januari 2025 - 15:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Probolinggo – Aksi pencurian sepeda motor kembali terjadi di wilayah Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo.

Kali ini, seorang warga Desa Curahtulis berinisial AF nekat mencuri sepeda motor Honda Beat milik seorang pemancing di Dam Desa Tongas Wetan. Dalih ekonomi menjadi alasan AF melakukan aksi kriminal tersebut.

Kejadian bermula ketika korban yang tengah memancing ikan di dam melihat sepeda motornya dituntun oleh dua orang tak dikenal. Menyadari kendaraannya dicuri, korban langsung berteriak “maling,” namun pelaku berhasil kabur dengan membawa motor tersebut.

Baca Juga :  Paslon, Ketua KPU dan Bawaslu Dapat Pengawal Pribadi Selama Pilkada 2024

Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota, Iptu Zaenal Arifin, menjelaskan bahwa aksi pencurian tersebut terjadi pada Kamis (9/1/2025). Berkat laporan korban dan informasi ciri-ciri pelaku yang diterima, petugas Polsek Tongas dengan cepat bertindak.

“Setelah menerima laporan, kami segera berkoordinasi dengan perangkat desa dan melakukan pengejaran. Dengan bantuan masyarakat, pelaku akhirnya berhasil kami tangkap di Desa Pamatan, Tongas,” ujar Iptu Zaenal Arifin, Selasa (14/1/2025).

Baca Juga :  Warga Probolinggo Tergiur Judi Online Hingga Gelapkan Uang Sewa Mobil Milik Kades

Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua sepeda motor Honda Beat satu milik korban dan satu lagi milik pelaku yang digunakan dalam aksi kejahatan serta uang tunai sebesar Rp 1,3 juta.

Hasil penyelidikan mengungkapkan bahwa AF tidak bekerja sendirian. Ia diketahui telah melakukan aksi serupa sebanyak dua kali bersama dua rekannya, yang kini identitasnya telah diketahui oleh polisi.

Baca Juga :  Polwan Bakar Suami di Mojokerto, Ternyata Punya Bayi Kembar

“Kami masih memburu dua pelaku lainnya yang terlibat dalam kasus ini,” tambahnya.

AF kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Polres Probolinggo Kota mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kriminal di sekitar mereka.

Sementara itu, polisi terus memperketat pengawasan untuk menekan angka kejahatan serupa di wilayah hukum mereka.

Follow WhatsApp Channel nuansajatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Perampok Bersenjata Satroni Rumah Warga di Besuk Probolinggo, Korban Diikat dan Dipukul
Tegak Lurus, Ansor Kota Probolinggo Satu Komando Jaga Marwah Ulama
Pancasila, Simbol Negara yang Sering Kena PHP
Ibu Pembuang Bayi di TPS Probolinggo Terungkap, Ngaku Keguguran Usai Melahirkan di Lokasi
Bayi Laki-laki Baru Lahir Ditemukan di TPS Probolinggo, Diduga Ditinggal Sejoli Pengendara Beat Putih
Aduh! 88 Botol Arak Bali Ditemukan di Rumah Dekat Pesantren di Probolinggo
Kekeringan di Tulupari Probolinggo, Legislator Gerindra Turun Tangan
DKC Garda Bangsa Soroti Pendirian Koperasi Merah Putih di Probolinggo

Berita Terkait

Minggu, 1 Juni 2025 - 15:11 WIB

Perampok Bersenjata Satroni Rumah Warga di Besuk Probolinggo, Korban Diikat dan Dipukul

Minggu, 1 Juni 2025 - 13:33 WIB

Tegak Lurus, Ansor Kota Probolinggo Satu Komando Jaga Marwah Ulama

Minggu, 1 Juni 2025 - 08:22 WIB

Pancasila, Simbol Negara yang Sering Kena PHP

Sabtu, 31 Mei 2025 - 23:27 WIB

Ibu Pembuang Bayi di TPS Probolinggo Terungkap, Ngaku Keguguran Usai Melahirkan di Lokasi

Sabtu, 31 Mei 2025 - 17:02 WIB

Bayi Laki-laki Baru Lahir Ditemukan di TPS Probolinggo, Diduga Ditinggal Sejoli Pengendara Beat Putih

Berita Terbaru

Berita Probolinggo

Tegak Lurus, Ansor Kota Probolinggo Satu Komando Jaga Marwah Ulama

Minggu, 1 Jun 2025 - 13:33 WIB

Berita Probolinggo

Pancasila, Simbol Negara yang Sering Kena PHP

Minggu, 1 Jun 2025 - 08:22 WIB