Probolinggo – Aksi pencurian sepeda motor kembali terjadi di wilayah Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo.
Kali ini, seorang warga Desa Curahtulis berinisial AF nekat mencuri sepeda motor Honda Beat milik seorang pemancing di Dam Desa Tongas Wetan. Dalih ekonomi menjadi alasan AF melakukan aksi kriminal tersebut.
Kejadian bermula ketika korban yang tengah memancing ikan di dam melihat sepeda motornya dituntun oleh dua orang tak dikenal. Menyadari kendaraannya dicuri, korban langsung berteriak “maling,” namun pelaku berhasil kabur dengan membawa motor tersebut.
Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota, Iptu Zaenal Arifin, menjelaskan bahwa aksi pencurian tersebut terjadi pada Kamis (9/1/2025). Berkat laporan korban dan informasi ciri-ciri pelaku yang diterima, petugas Polsek Tongas dengan cepat bertindak.
“Setelah menerima laporan, kami segera berkoordinasi dengan perangkat desa dan melakukan pengejaran. Dengan bantuan masyarakat, pelaku akhirnya berhasil kami tangkap di Desa Pamatan, Tongas,” ujar Iptu Zaenal Arifin, Selasa (14/1/2025).
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua sepeda motor Honda Beat satu milik korban dan satu lagi milik pelaku yang digunakan dalam aksi kejahatan serta uang tunai sebesar Rp 1,3 juta.
Hasil penyelidikan mengungkapkan bahwa AF tidak bekerja sendirian. Ia diketahui telah melakukan aksi serupa sebanyak dua kali bersama dua rekannya, yang kini identitasnya telah diketahui oleh polisi.
“Kami masih memburu dua pelaku lainnya yang terlibat dalam kasus ini,” tambahnya.
AF kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Polres Probolinggo Kota mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kriminal di sekitar mereka.
Sementara itu, polisi terus memperketat pengawasan untuk menekan angka kejahatan serupa di wilayah hukum mereka.