Probolinggo – Sepasang suami istri (pasutri) pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) inisial AA dan S, asal Kecamatan Tegalsiwalan, Kabupaten Probolinggo, berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polres Probolinggo pada Kamis malam (24/4/2025).
Pasutri ini diamankan di rumahnya setelah beberapa waktu lalu melakukan aksi curanmor di dua lokasi berbeda, yakni Kecamatan Leces dan Kraksaan.
Kasat Reskrim Polres Probolinggo, AKP Putra Adi Fajar Winarsa, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan intensif, termasuk analisis rekaman CCTV di salah satu TKP.
“Kami telah mengamankan dua pelaku curanmor, TKP di Leces dan juga Kraksaan. Saat ini masih kami dalami kemungkinan keterlibatan mereka di TKP lain,” ujarnya, Jumat (25/4/2025).
Diketahui, salah satu pelaku merupakan residivis kasus serupa yang baru bebas tahun 2024. Modus operandi keduanya adalah menggunakan kunci T untuk membobol motor yang sedang diparkir. Aksi dilakukan pada malam hari dengan berboncengan satu motor.
“Saat beraksi, pria mengambil motor korban sementara istrinya membawa motor mereka sendiri untuk kembali pulang. Jadi berangkat satu motor, pulangnya masing-masing bawa motor,” tambah AKP Putra.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita satu unit barang bukti. Namun, pihak kepolisian menduga masih banyak TKP lain yang menjadi sasaran pasutri tersebut.
“Untuk sementara laporan yang masuk baru dua TKP, dan barang bukti yang berhasil diamankan baru satu. Tapi kami masih terus lakukan pengembangan,” jelasnya.
AKP Putra juga menegaskan bahwa pelaku tidak membawa senjata tajam dan bukan termasuk pelaku begal. “Mereka tidak menggunakan kekerasan, hanya mengandalkan kunci T saat motor ditinggal oleh pemiliknya,” tegasnya.
Polisi masih melakukan penyelidikan lanjutan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pasangan ini dalam aksi kriminal lainnya di wilayah Probolinggo dan sekitarnya.