Probolinggo – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo kembali melakukan penertiban di Pasar Semampir, Kecamatan Kraksaan. Langkah tegas ini memastikan bahwa tidak ada lagi pedagang yang berjualan di luar area pasar.
Penertiban yang berlangsung pada Selasa (25/3/2025) dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo, Ugas Irwanto, dan melibatkan personel Satpol PP, Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta Koordinator Pasar Semampir.
Sejak pukul 05.00 WIB, petugas mulai membersihkan area pasar dari pedagang kaki lima yang selama ini berjualan di bahu jalan dan trotoar.
Selain itu, Dishub memasang tali pembatas di depan pasar yang sebelumnya digunakan sebagai lokasi berjualan. Kini, area tersebut akan difungsikan sebagai lahan parkir, guna mengurangi kemacetan dan menciptakan lingkungan pasar yang lebih tertib.
Sekda Ugas menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari program kerja SAE (Sejahtera, Amanah-Religius, dan Eksis Berdaya Saing) untuk meningkatkan pengelolaan pasar.
Ia menyayangkan kondisi Pasar Semampir yang sebelumnya tampak semrawut dengan tumpukan sampah dan lumpur di jalan.
“Tumpukan sampah ini bukan hanya mengganggu kenyamanan, tetapi juga merusak citra Pasar Semampir sebagai pusat perekonomian di Kabupaten Probolinggo. Oleh karena itu, penertiban ini harus dilakukan secara menyeluruh,” tegasnya.
Selain penertiban pedagang, mobil pemadam kebakaran dikerahkan untuk membersihkan lumpur di jalan, sementara tim DLH menangani sampah yang berserakan di sekitar pasar.
Dengan adanya aturan baru ini, seluruh pedagang diwajibkan berjualan di dalam area pasar. Pemkab Probolinggo akan terus melakukan pengawasan untuk memastikan aturan ini benar-benar diterapkan.
“Mulai hari ini, 24 jam tidak ada lagi pedagang di luar Pasar Semampir. Semua pedagang harus berjualan di dalam pasar, dan jalan di depan pasar akan diatur menjadi satu arah,” tegas Sekda Ugas.
Selain menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan tertata, kebijakan ini juga bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi pasar dan parkir.