Probolinggo,- Panitia Kerja (Panja) Pupuk Subsidi DPRD Kabupaten Probolinggo resmi menyerahkan hasil rekomendasi final kepada Dinas Pertanian dan perwakilan PT Pupuk Indonesia (PI) dalam pertemuan penting yang digelar pada Selasa siang (21/5). Salah satu poin krusial dalam rekomendasi tersebut adalah evaluasi terhadap distributor dan kios pupuk, serta penyusunan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) yang lebih akuntabel.
Ketua Panja DPRD Probolinggo menegaskan bahwa temuan yang disusun selama empat bulan kerja intensif telah diakui oleh Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Probolinggo dan pihak PT Pupuk Indonesia. “Kami menemukan akar masalah yang selama ini mengganggu distribusi pupuk subsidi. Evaluasi menyeluruh akan dilakukan, terutama terhadap satu kecamatan yang seluruh kiosnya akan dikaji ulang,” ujarnya.
Panja menegaskan bahwa distributor dan kios pupuk yang terbukti melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi hingga pencabutan izin. Sebaliknya, pihak-pihak yang jujur dan profesional akan mendapatkan perlindungan dan dukungan dari DPRD. “Kita berpihak pada petani dan kebenaran. Siapa pun yang menyalahgunakan pupuk subsidi, adalah lawan kita bersama,” tegas Ketua Panja.
Dalam rangka memperbaiki sistem distribusi pupuk, Panja DPRD, Dinas Pertanian, dan PT PI sepakat untuk memperketat dan memperjelas mekanisme penyusunan RDKK. Proses ini akan dilakukan secara transparan dan diawasi secara kolaboratif. Bahkan, Bupati Probolinggo, Dr. H. Muhammad Haris, diharapkan segera mengeluarkan surat edaran sebagai penguatan regulasi RDKK.
Inisiatif terbaru dari Dinas Pertanian yang mendapat apresiasi adalah penerbitan buku RDKK yang akan disebar ke seluruh desa. Langkah ini dinilai efektif untuk menutup celah manipulasi dan meningkatkan transparansi data petani penerima pupuk subsidi.
Panja juga menyerukan agar seluruh fraksi di DPRD Kabupaten Probolinggo mendukung rekomendasi ini demi kepentingan petani. “Hari ini petani sudah merasakan hasil kerja kita. Kita harus melanjutkan perjuangan ini bersama,” pungkas Ketua Panja.