Probolinggo – Anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LP-KPK di Kabupaten Pasuruan dan Probolinggo, AM, telah ditangkap oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo karena melakukan penipuan selama 3 tahun dengan menyamar sebagai pegawai kejaksaan.
AM, seorang perempuan, ditangkap oleh Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (PAM SDO) Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo setelah menerima laporan dari korban.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar menjelaskan bahwa AM telah mengklaim dirinya sebagai pegawai Kejaksaan Negeri Pasuruan sejak 2021. Dia juga mengelabui korbannya dengan mengatakan telah pindah tugas ke Kejaksaan Probolinggo.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tim PAM SDO Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo menangkap AM di rumahnya di Desa Sumberkedawung, Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo,” ujar Harli dalam keterangan pers. Selasa (25/6/2024).
Sebelum penangkapan, kejaksaan telah mengumpulkan bukti dari korban DAU. Selain DAU, AM juga menipu AS dan MW. Ketiganya dijanjikan pekerjaan di Kejaksaan Probolinggo dan telah memberikan uang puluhan juta rupiah kepada AM.
Tim PAM SDO Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo membawa korban DAU ke Polres Probolinggo untuk membuat laporan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).
Selanjutnya, tim tersebut berkoordinasi dengan Tim Reserse Kriminal Polres Probolinggo untuk menangkap AM dan mengamankan barang bukti, termasuk ID Card Kejaksaan, seragam lengkap dengan badge, nametag, sabuk, dan pangkat kejaksaan yang telah diberikan kepada korbannya.
Harli menambahkan bahwa selain DAU, kerabat korban, AS dan MW, juga menjadi korban penipuan. AS telah kehilangan uang sebesar Rp12 juta, sedangkan MW Rp5,6 juta, karena mereka juga dijanjikan pekerjaan di Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo dan diberikan seragam serta badge Kejaksaan yang palsu.