Mudik Pakai Mobdin? ASN Probolinggo Siap-Siap Kena Sanksi!

- Penulis Berita

Rabu, 26 Maret 2025 - 15:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Probolinggo – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo resmi melarang penggunaan mobil dinas untuk keperluan pribadi, termasuk mudik Lebaran 2025. Semua kendaraan dinas wajib diparkir di lokasi yang telah ditentukan pada Kamis, 27 Maret 2025.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 100.3.4.2/274/426.203/2025 yang diteken langsung oleh Bupati Probolinggo, dr. Moh Haris, sebagai langkah untuk menegakkan disiplin, integritas, dan transparansi dalam penggunaan aset negara.

Baca Juga :  PMII STITA Sumenep Resmi Dilantik, Tekankan Pentingnya Membangun Perubahan

“ASN tidak diperbolehkan menggunakan mobil dinas untuk kepentingan pribadi, termasuk mudik. Ini bagian dari komitmen kita menjaga akuntabilitas dalam pengelolaan aset negara,” tegas Bupati yang akrab disapa Gus Haris, Rabu (26/3/2025).

Sejumlah mobil dinas pejabat, mulai dari Toyota Zenix Hybrid, Innova Reborn, hingga Honda HRV dan Nissan Xtrail, akan diparkir selama libur Lebaran. Lokasi penitipan kendaraan dinas tersebar di beberapa titik, yaitu Kantor Bupati Probolinggo, Kraksaan; Kompleks Diklat BKPSDM, Dringu dan Mal Pelayanan Publik, Dringu

Baca Juga :  Hari Bhayangkara Ke-78, Polri Terbuka Terima Aspirasi dan Kritik

Para pemegang kendaraan dinas diwajibkan menyerahkannya pada Kamis (27/3) pukul 08.00 – 15.00 WIB. Jika ada kebutuhan mendesak, ASN harus melapor dan berkoordinasi dengan petugas penjaga kendaraan.

Larangan ini bukan sekadar aturan administratif, tetapi juga bagian dari pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi di lingkungan pemerintahan. Gus Haris menegaskan bahwa aturan ini berlaku untuk semua pejabat, dari eselon II hingga III, tanpa pengecualian.

Baca Juga :  Rekom Golkar dan PPP ke Gus Haris Tunggu Sosok Cawabup

Sanksi tegas juga disiapkan bagi ASN yang melanggar kebijakan ini. Pemkab Probolinggo akan melakukan pengawasan ketat, dan jika ditemukan pelanggaran, sanksi administratif sesuai regulasi akan diterapkan.

Follow WhatsApp Channel nuansajatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Perampok Bersenjata Satroni Rumah Warga di Besuk Probolinggo, Korban Diikat dan Dipukul
Tegak Lurus, Ansor Kota Probolinggo Satu Komando Jaga Marwah Ulama
Pancasila, Simbol Negara yang Sering Kena PHP
Ibu Pembuang Bayi di TPS Probolinggo Terungkap, Ngaku Keguguran Usai Melahirkan di Lokasi
Bayi Laki-laki Baru Lahir Ditemukan di TPS Probolinggo, Diduga Ditinggal Sejoli Pengendara Beat Putih
Aduh! 88 Botol Arak Bali Ditemukan di Rumah Dekat Pesantren di Probolinggo
Kekeringan di Tulupari Probolinggo, Legislator Gerindra Turun Tangan
DKC Garda Bangsa Soroti Pendirian Koperasi Merah Putih di Probolinggo

Berita Terkait

Minggu, 1 Juni 2025 - 15:11 WIB

Perampok Bersenjata Satroni Rumah Warga di Besuk Probolinggo, Korban Diikat dan Dipukul

Minggu, 1 Juni 2025 - 13:33 WIB

Tegak Lurus, Ansor Kota Probolinggo Satu Komando Jaga Marwah Ulama

Minggu, 1 Juni 2025 - 08:22 WIB

Pancasila, Simbol Negara yang Sering Kena PHP

Sabtu, 31 Mei 2025 - 23:27 WIB

Ibu Pembuang Bayi di TPS Probolinggo Terungkap, Ngaku Keguguran Usai Melahirkan di Lokasi

Sabtu, 31 Mei 2025 - 17:02 WIB

Bayi Laki-laki Baru Lahir Ditemukan di TPS Probolinggo, Diduga Ditinggal Sejoli Pengendara Beat Putih

Berita Terbaru

Berita Probolinggo

Tegak Lurus, Ansor Kota Probolinggo Satu Komando Jaga Marwah Ulama

Minggu, 1 Jun 2025 - 13:33 WIB

Berita Probolinggo

Pancasila, Simbol Negara yang Sering Kena PHP

Minggu, 1 Jun 2025 - 08:22 WIB