Probolinggo – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo resmi melarang penggunaan mobil dinas untuk keperluan pribadi, termasuk mudik Lebaran 2025. Semua kendaraan dinas wajib diparkir di lokasi yang telah ditentukan pada Kamis, 27 Maret 2025.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 100.3.4.2/274/426.203/2025 yang diteken langsung oleh Bupati Probolinggo, dr. Moh Haris, sebagai langkah untuk menegakkan disiplin, integritas, dan transparansi dalam penggunaan aset negara.
“ASN tidak diperbolehkan menggunakan mobil dinas untuk kepentingan pribadi, termasuk mudik. Ini bagian dari komitmen kita menjaga akuntabilitas dalam pengelolaan aset negara,” tegas Bupati yang akrab disapa Gus Haris, Rabu (26/3/2025).
Sejumlah mobil dinas pejabat, mulai dari Toyota Zenix Hybrid, Innova Reborn, hingga Honda HRV dan Nissan Xtrail, akan diparkir selama libur Lebaran. Lokasi penitipan kendaraan dinas tersebar di beberapa titik, yaitu Kantor Bupati Probolinggo, Kraksaan; Kompleks Diklat BKPSDM, Dringu dan Mal Pelayanan Publik, Dringu
Para pemegang kendaraan dinas diwajibkan menyerahkannya pada Kamis (27/3) pukul 08.00 – 15.00 WIB. Jika ada kebutuhan mendesak, ASN harus melapor dan berkoordinasi dengan petugas penjaga kendaraan.
Larangan ini bukan sekadar aturan administratif, tetapi juga bagian dari pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi di lingkungan pemerintahan. Gus Haris menegaskan bahwa aturan ini berlaku untuk semua pejabat, dari eselon II hingga III, tanpa pengecualian.
Sanksi tegas juga disiapkan bagi ASN yang melanggar kebijakan ini. Pemkab Probolinggo akan melakukan pengawasan ketat, dan jika ditemukan pelanggaran, sanksi administratif sesuai regulasi akan diterapkan.