Probolinggo – Dugaan pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP) di Kabupaten Probolinggo mencuat ke permukaan.
Sejumlah orang tua murid mengaku kecewa karena dana yang diterima anak mereka jauh lebih sedikit dari jumlah yang seharusnya.
DPRD dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Probolinggo pun turun tangan untuk mengusut dugaan penyimpangan ini.
Salah satu orang tua siswa SMA di Kabupaten Probolinggo menyampaikan keluhannya. Ia mengatakan bahwa anaknya hanya menerima Rp175 ribu dari total Rp900 ribu yang seharusnya diterima.
“Tidak ada penjelasan mengenai potongan ini, untuk siapa dan untuk apa,” ujarnya dengan nada kecewa.
Dugaan pemotongan dana PIP ini pun menjadi sorotan. Seperti diketahui, dana PIP disalurkan langsung dari kementerian ke rekening bank penyalur, dan seharusnya diterima utuh oleh siswa atau orang tua mereka.
Besaran dana yang diterima bervariasi tergantung jenjang pendidikan, mulai dari Rp225 ribu untuk siswa SD hingga Rp1,8 juta bagi siswa SMA/SMK per tahun.
Menanggapi kasus ini, Wakil Ketua Komisi 4 DPRD Kabupaten Probolinggo, Rendra Hadi Kusuma, menegaskan bahwa pemotongan dana PIP jelas menyalahi aturan.
“Jika ada pemotongan, ini jelas tidak dibenarkan. Dana PIP adalah hak siswa dan harus diterima utuh. Kami akan mengonfirmasi ke sekolah-sekolah dan menindaklanjuti dugaan penyimpangan ini,” tegasnya.
Dinas Pendidikan Kabupaten Probolinggo pun turut menanggapi serius laporan ini. Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Dasar, Sri Agus Indaryati, menegaskan bahwa pencairan dana PIP tidak boleh dilakukan secara kolektif, apalagi mengalami pemotongan tanpa alasan jelas.
“Dana PIP diperuntukkan bagi siswa untuk menunjang kebutuhan pendidikan mereka, bukan untuk kepentingan lain. Jika ditemukan adanya pemotongan, maka akan dilakukan investigasi lebih lanjut,” ujarnya.