Mantan Bupati Probolinggo Jalani Sidang Perdana Kasus Gratifikasi dan TPPU

- Penulis Berita

Kamis, 13 Juni 2024 - 20:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Puput Tantriana Sari, bersama suaminya Hasan Aminuddin, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Puput Tantriana Sari, bersama suaminya Hasan Aminuddin, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Surabaya – Mantan Bupati Probolinggo periode 2013-2021, Puput Tantriana Sari, bersama suaminya Hasan Aminuddin, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (13/6/2024).

Pasangan ini didakwa atas kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan berbagai pihak di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo.

Sidang perdana ini mengagendakan pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum KPK. Terdapat 131 lembar surat dakwaan yang dibacakan secara bergantian oleh tim jaksa.

Dalam dakwaan tersebut, terungkap bahwa nilai gratifikasi yang diterima terdakwa mencapai Rp150 miliar, sementara nilai TPPU mencapai Rp106 miliar.

Baca Juga :  Hasan Aminuddin Diduga Dapat Fasilitas Mewah, Kalapas Porong Dilaporkan

Menurut dakwaan, gratifikasi tersebut diberikan oleh berbagai pihak, termasuk kepala desa, camat, organisasi perangkat daerah (OPD), hingga pihak swasta.

Hasil gratifikasi kemudian diinvestasikan dalam bentuk polis asuransi, emas, dan tanah atas nama yayasan, pondok pesantren, serta organisasi keagamaan di Probolinggo.

“Keduanya didakwa melanggar Pasal 12 B tentang Gratifikasi serta Pasal 3 dan Pasal 4 UU TPPU,” ujar Jaksa KPK Arif Suhermanto. Ia menambahkan bahwa semua gratifikasi diterima selama Puput menjabat sebagai Bupati Probolinggo.

Baca Juga :  Polres Probolinggo Patroli Jalur Laut Jelang KTT IAF ke-2 di Bali

Terdakwa Hasan Aminuddin, suami Puput, juga merupakan mantan Bupati Probolinggo dan anggota DPR RI. “Untuk menghilangkan jejak sumber gratifikasi, uang yang didapat dirupakan aset,” jelas Arif.

Namun, penasihat hukum terdakwa, Diaz Wiriardi, menyatakan keberatan atas dakwaan tersebut. “Kami akan ajukan eksepsi,” tegasnya.

Menurut Diaz, dakwaan jaksa KPK terkesan terlalu dipaksakan karena banyak poin dakwaan yang sebenarnya bukan gratifikasi, melainkan sumbangan untuk organisasi keagamaan dan pondok pesantren.

Baca Juga :  Eksepsi Hasan-Tantri Minta Majelis Hakim Tolak Dakwaan di Kasus TPPU

Setelah sidang, Hasan meminta keadilan dalam perkaranya, mengklaim bahwa sebagian besar dakwaan adalah sumbangan legal.

“95 persen dakwaan yang dibacakan itu sumbangan kepada PCNU dan pondok pesantren, yayasan yang berbadan hukum,” ujarnya.

Kasus ini merupakan yang kedua bagi Puput dan Hasan. Pada perkara pertama, mereka divonis 4 tahun penjara atas suap terkait seleksi jabatan kepala desa di Kabupaten Probolinggo pada tahun 2021.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda penyampaian eksepsi oleh tim penasihat hukum terdakwa.

Follow WhatsApp Channel nuansajatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wanita Paruh Baya di Pasuruan Dibacok Mantan Suaminya Depan Kontrakan
Nilai Transaksi Bandar Narkoba Jaringan Madura di Probolinggo Hampir Sentuh Rp1 Miliar Per Kilogram Sabu
Bandar Narkoba Jaringan Madura Diringkus Polisi di Probolinggo, Sebulan Edarkan 2 Kilogram Sabu
Pasutri Pelaku Curanmor di Probolinggo Ditangkap, Pernah Beraksi di Leces dan Kraksaan
Pesta Miras di Kraksaan Diduga Libatkan Oknum Kontraktor, DPRD Minta Sanksi Tegas
Kapolres Baru Perkuat Sinergi Penegakan Hukum, Sambangi Kejari dan PN Probolinggo
Respon Cepat Polres Probolinggo: Bentuk Unit Khusus Cegah Aksi Begal
DPRD Kabupaten Probolinggo Geram, Draf RPJMD Diduga Plagiat dari Daerah Lain

Berita Terkait

Sabtu, 26 April 2025 - 13:52 WIB

Wanita Paruh Baya di Pasuruan Dibacok Mantan Suaminya Depan Kontrakan

Jumat, 25 April 2025 - 17:39 WIB

Nilai Transaksi Bandar Narkoba Jaringan Madura di Probolinggo Hampir Sentuh Rp1 Miliar Per Kilogram Sabu

Jumat, 25 April 2025 - 16:42 WIB

Bandar Narkoba Jaringan Madura Diringkus Polisi di Probolinggo, Sebulan Edarkan 2 Kilogram Sabu

Jumat, 25 April 2025 - 15:33 WIB

Pasutri Pelaku Curanmor di Probolinggo Ditangkap, Pernah Beraksi di Leces dan Kraksaan

Jumat, 25 April 2025 - 01:36 WIB

Kapolres Baru Perkuat Sinergi Penegakan Hukum, Sambangi Kejari dan PN Probolinggo

Berita Terbaru

Seorang wanita paruh baya, Siti Romlah (50), menjadi korban pembacokan brutal oleh mantan suaminya sendiri.

Hukum dan Kriminal

Wanita Paruh Baya di Pasuruan Dibacok Mantan Suaminya Depan Kontrakan

Sabtu, 26 Apr 2025 - 13:52 WIB