LHKPN Dinilai Palsu, Cawabup Probolinggo Abd Rasit Dilaporkan ke Bawaslu

- Penulis Berita

Jumat, 4 Oktober 2024 - 21:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Probolinggo – Salah satu Calon Wakil Bupati (Cawabup) Probolinggo, nomor urut 1, Abd Rasit, dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Probolinggo oleh LSM LIRA pada Jum’at (4/10/2024).

Cawabup tersebut diduga memberikan laporan palsu terkait Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Probolinggo.

Menurut laporan, dugaan ini muncul setelah Bendahara Umum LSM LIRA, Nofal Yulianto, menemukan informasi lelang di situs resmi Bank BRI yang menampilkan properti berupa rumah dan toko di Desa Sumberanyar, Kecamatan Paiton, dengan harga lelang sebesar Rp 1,5 miliar.

Baca Juga :  Terseret Kasus Dana Hibah, Segini Kekayaan Jon Junaidi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo

Setelah melakukan penelusuran, diketahui bahwa bangunan tersebut terdaftar atas nama salah satu peserta Pilkada di Kabupaten Probolinggo.

“Kami mendapatkan sertifikat Hak Milik Nomor 672 Desa Sumberanyar Kecamatan Paiton yang masih atas nama Cawabup tersebut,” ungkap Salamul Huda, Bupati LIRA Probolinggo.

Baca Juga :  Polres Probolinggo Kota Hadirkan Mudik Nyaman dengan Stiker Edukasi dan Hotline 110

LSM LIRA kemudian melaporkan dugaan pelanggaran ini ke Bawaslu karena dianggap melanggar Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang syarat pencalonan, khususnya terkait Pasal 14 ayat (2) huruf j. Aturan ini menyatakan bahwa peserta pemilu tidak boleh memiliki utang yang merugikan keuangan negara.

“Sementara dalam LHKPN yang dilaporkan sebagai syarat pencalonan, disebutkan bahwa Cawabup ini tidak memiliki utang. Namun berdasarkan data yang kami peroleh, ia memiliki utang sebesar Rp 2,74 miliar, termasuk bunga dan denda,” lanjut Salam.

Baca Juga :  Dilaporkan, Perangkat Desa Ikut Tim Zulmi-Rasit Akan Dipanggil Bawaslu

Ketua Bawaslu Kabupaten Probolinggo, Yonki Hendriyanto, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima laporan dari LSM LIRA. Bawaslu memiliki waktu tiga hari untuk menilai kelayakan laporan tersebut, baik dari segi formil maupun materil.

“Jika terbukti, maka Bawaslu akan memanggil pihak yang bersangkutan beserta saksi-saksi terkait,” ucap Yonki.

Follow WhatsApp Channel nuansajatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Derasnya Arus Sungai Renggut Nyawa Dua Anak Ini, Begini Kronologinya
Ngopi Bareng Jadi Ajang Garda Bangsa Probolinggo Rancang Lompatan Besar Pemuda Daerah
Maimuna, Calon Haji Tertua Asal Probolinggo, Dihantar Tiga Anak Menuju Baitullah
Usulan Pemberhentian Kades Temenggungan Dapat Dukungan PD PABPDSI Probolinggo
Dugaan Pemotongan Dana BSPS di Sumenep, Bupati: Itu Urusan Pusat, Bukan Kita
Ruwatan Agung di Tanah Probolinggo: Merawat Ingatan, Menyulam Harapan
Banser Siap Turun Tangan Berantas Miras di Probolinggo, Tunggu Komando dari Ulama
Sejumlah Pihak Datangi DPRD Probolinggo Desak Penertiban Miras, MUI: Ini Ancaman Masa Depan Generasi

Berita Terkait

Minggu, 11 Mei 2025 - 20:43 WIB

Derasnya Arus Sungai Renggut Nyawa Dua Anak Ini, Begini Kronologinya

Minggu, 11 Mei 2025 - 19:05 WIB

Ngopi Bareng Jadi Ajang Garda Bangsa Probolinggo Rancang Lompatan Besar Pemuda Daerah

Minggu, 11 Mei 2025 - 15:51 WIB

Maimuna, Calon Haji Tertua Asal Probolinggo, Dihantar Tiga Anak Menuju Baitullah

Minggu, 11 Mei 2025 - 15:09 WIB

Usulan Pemberhentian Kades Temenggungan Dapat Dukungan PD PABPDSI Probolinggo

Sabtu, 10 Mei 2025 - 08:47 WIB

Ruwatan Agung di Tanah Probolinggo: Merawat Ingatan, Menyulam Harapan

Berita Terbaru

Ilustrasi gambar anak tenggelam / foto by AI

Berita Probolinggo

Derasnya Arus Sungai Renggut Nyawa Dua Anak Ini, Begini Kronologinya

Minggu, 11 Mei 2025 - 20:43 WIB