Lansia di Probolinggo Bacok Tetangga Akibat Dugaan Perselingkuhan

- Penulis Berita

Rabu, 4 September 2024 - 14:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Probolinggo – Sebuah insiden berdarah mengguncang warga Desa Besuk, Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo, pada Selasa kemarin.

Marsat, seorang pria lanjut usia berusia 75 tahun, melakukan aksi nekat dengan membacok tetangganya, Ahyek (47), menggunakan sebilah celurit.

Dugaan sementara, tindakan ini dipicu oleh kecemburuan Marsat terhadap hubungan gelap yang melibatkan istrinya, Tiana (71).

Kejadian bermula saat Ahyek sedang melintas di depan rumah Marsat, yang saat itu tengah mengumpulkan kayu bakar.

Baca Juga :  Pemkot Probolinggo Prioritaskan Anak Stunting dalam Pendistribusian Daging Kurban

Tanpa diduga, Marsat tiba-tiba menyerang Ahyek dengan celurit yang sudah ia persiapkan sebelumnya. Serangan itu menyebabkan Ahyek mengalami luka parah di bagian tangan dan kaki.

Kapolsek Bantaran, AKP Hasyim, dalam keterangannya pada Rabu (4/9/2024), menjelaskan bahwa korban langsung jatuh tak berdaya setelah serangan tersebut. “Pelaku langsung melarikan diri setelah melihat korbannya terkapar,” ungkapnya.

Baca Juga :  Pesta Miras di Rumah Kades Temenggungan Seret Oknum Polisi, Kapolres Angkat Bicara

Menurut hasil penyelidikan awal, motif serangan ini diduga kuat dipicu oleh masalah asmara. Sebulan sebelum kejadian, Marsat memergoki Ahyek bersama dengan istrinya dalam situasi yang mencurigakan.

Kecurigaan Marsat semakin memuncak saat ia melihat keduanya sedang memperbaiki pakaian. Menimbulkan dugaan bahwa mereka terlibat dalam hubungan terlarang.

Baca Juga :  Balap Liar Berujung Tawuran, Puluhan Remaja Bentrok di Krejengan Probolinggo

“Saat ini, kita masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait motif sebenarnya di balik kejadian ini,” tambah AKP Hasyim.

Saat ini, Ahyek tengah mendapatkan perawatan intensif di rumah sakitsakit Ar-Rozy Kota Probolinggo.

Sementara itu, Marsat harus menghadapi ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara sesuai dengan pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat.

Follow WhatsApp Channel nuansajatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Perampok Bersenjata Satroni Rumah Warga di Besuk Probolinggo, Korban Diikat dan Dipukul
Tegak Lurus, Ansor Kota Probolinggo Satu Komando Jaga Marwah Ulama
Pancasila, Simbol Negara yang Sering Kena PHP
Ibu Pembuang Bayi di TPS Probolinggo Terungkap, Ngaku Keguguran Usai Melahirkan di Lokasi
Bayi Laki-laki Baru Lahir Ditemukan di TPS Probolinggo, Diduga Ditinggal Sejoli Pengendara Beat Putih
Aduh! 88 Botol Arak Bali Ditemukan di Rumah Dekat Pesantren di Probolinggo
Kekeringan di Tulupari Probolinggo, Legislator Gerindra Turun Tangan
DKC Garda Bangsa Soroti Pendirian Koperasi Merah Putih di Probolinggo

Berita Terkait

Minggu, 1 Juni 2025 - 15:11 WIB

Perampok Bersenjata Satroni Rumah Warga di Besuk Probolinggo, Korban Diikat dan Dipukul

Minggu, 1 Juni 2025 - 13:33 WIB

Tegak Lurus, Ansor Kota Probolinggo Satu Komando Jaga Marwah Ulama

Minggu, 1 Juni 2025 - 08:22 WIB

Pancasila, Simbol Negara yang Sering Kena PHP

Sabtu, 31 Mei 2025 - 23:27 WIB

Ibu Pembuang Bayi di TPS Probolinggo Terungkap, Ngaku Keguguran Usai Melahirkan di Lokasi

Sabtu, 31 Mei 2025 - 17:02 WIB

Bayi Laki-laki Baru Lahir Ditemukan di TPS Probolinggo, Diduga Ditinggal Sejoli Pengendara Beat Putih

Berita Terbaru

Berita Probolinggo

Tegak Lurus, Ansor Kota Probolinggo Satu Komando Jaga Marwah Ulama

Minggu, 1 Jun 2025 - 13:33 WIB

Berita Probolinggo

Pancasila, Simbol Negara yang Sering Kena PHP

Minggu, 1 Jun 2025 - 08:22 WIB