Lansia di Probolinggo Bacok Tetangga Akibat Dugaan Perselingkuhan

- Kontributor

Rabu, 4 September 2024 - 14:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Probolinggo – Sebuah insiden berdarah mengguncang warga Desa Besuk, Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo, pada Selasa kemarin.

Marsat, seorang pria lanjut usia berusia 75 tahun, melakukan aksi nekat dengan membacok tetangganya, Ahyek (47), menggunakan sebilah celurit.

Dugaan sementara, tindakan ini dipicu oleh kecemburuan Marsat terhadap hubungan gelap yang melibatkan istrinya, Tiana (71).

Kejadian bermula saat Ahyek sedang melintas di depan rumah Marsat, yang saat itu tengah mengumpulkan kayu bakar.

Tanpa diduga, Marsat tiba-tiba menyerang Ahyek dengan celurit yang sudah ia persiapkan sebelumnya. Serangan itu menyebabkan Ahyek mengalami luka parah di bagian tangan dan kaki.

Kapolsek Bantaran, AKP Hasyim, dalam keterangannya pada Rabu (4/9/2024), menjelaskan bahwa korban langsung jatuh tak berdaya setelah serangan tersebut. “Pelaku langsung melarikan diri setelah melihat korbannya terkapar,” ungkapnya.

Baca Juga :  Inovasi Hijau, Pj Wali Kota Probolinggo Dukung Pengolahan Limbah Tahu Jadi Biogas

Menurut hasil penyelidikan awal, motif serangan ini diduga kuat dipicu oleh masalah asmara. Sebulan sebelum kejadian, Marsat memergoki Ahyek bersama dengan istrinya dalam situasi yang mencurigakan.

Kecurigaan Marsat semakin memuncak saat ia melihat keduanya sedang memperbaiki pakaian. Menimbulkan dugaan bahwa mereka terlibat dalam hubungan terlarang.

Baca Juga :  Google, Nama Raksasa Mesin Pencari yang Terbentuk dari Kesalahan Ketik

“Saat ini, kita masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait motif sebenarnya di balik kejadian ini,” tambah AKP Hasyim.

Saat ini, Ahyek tengah mendapatkan perawatan intensif di rumah sakitsakit Ar-Rozy Kota Probolinggo.

Sementara itu, Marsat harus menghadapi ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara sesuai dengan pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat.

Follow WhatsApp Channel nuansajatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Kediri Tangkap Tiga Pelaku Judi Online, Warga Diminta Aktif Melapor
Gus Haris Janji Berikan Rp100 Juta Setiap Tahun ke Desa Jika Jadi Bupati Probolinggo
Gus Haris Unggul 73,5 Persen, Zulmi Soroti Hasil Survei LSI
Soal Ekonomi Biru, Gus Haris Nilai Zulmi Kurang Menjawab Esensi Pertanyaan
Gus Haris-Ra Fahmi Menang 73,5 Persen di Hasil Survei LSI
Debat Pamungkas Pilkada Probolinggo: Wadah Penentu Pilihan Masyarakat
Pemprov Jatim dan Polres Probolinggo Dorong Literasi Digital untuk Pilkada 2024 yang Sehat
Askab PSSI Kediri Kirim Persedikab dan Al-Fath ke Piala Soeratin Jawa Timur

Berita Terkait

Selasa, 19 November 2024 - 23:16 WIB

Polres Kediri Tangkap Tiga Pelaku Judi Online, Warga Diminta Aktif Melapor

Senin, 18 November 2024 - 12:51 WIB

Gus Haris Janji Berikan Rp100 Juta Setiap Tahun ke Desa Jika Jadi Bupati Probolinggo

Minggu, 17 November 2024 - 22:35 WIB

Gus Haris Unggul 73,5 Persen, Zulmi Soroti Hasil Survei LSI

Minggu, 17 November 2024 - 22:13 WIB

Soal Ekonomi Biru, Gus Haris Nilai Zulmi Kurang Menjawab Esensi Pertanyaan

Minggu, 17 November 2024 - 17:00 WIB

Gus Haris-Ra Fahmi Menang 73,5 Persen di Hasil Survei LSI

Berita Terbaru

Berita Probolinggo

Gus Haris Unggul 73,5 Persen, Zulmi Soroti Hasil Survei LSI

Minggu, 17 Nov 2024 - 22:35 WIB

Berita Probolinggo

Soal Ekonomi Biru, Gus Haris Nilai Zulmi Kurang Menjawab Esensi Pertanyaan

Minggu, 17 Nov 2024 - 22:13 WIB

Berita Probolinggo

Gus Haris-Ra Fahmi Menang 73,5 Persen di Hasil Survei LSI

Minggu, 17 Nov 2024 - 17:00 WIB