Lansia di Probolinggo Bacok Tetangga Akibat Dugaan Perselingkuhan

- Penulis Berita

Rabu, 4 September 2024 - 14:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Probolinggo – Sebuah insiden berdarah mengguncang warga Desa Besuk, Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo, pada Selasa kemarin.

Marsat, seorang pria lanjut usia berusia 75 tahun, melakukan aksi nekat dengan membacok tetangganya, Ahyek (47), menggunakan sebilah celurit.

Dugaan sementara, tindakan ini dipicu oleh kecemburuan Marsat terhadap hubungan gelap yang melibatkan istrinya, Tiana (71).

Kejadian bermula saat Ahyek sedang melintas di depan rumah Marsat, yang saat itu tengah mengumpulkan kayu bakar.

Baca Juga :  Diduga Bunuh Diri, Wanita Asal Probolinggo Tewas Tertabrak Kereta Api di Surabaya

Tanpa diduga, Marsat tiba-tiba menyerang Ahyek dengan celurit yang sudah ia persiapkan sebelumnya. Serangan itu menyebabkan Ahyek mengalami luka parah di bagian tangan dan kaki.

Kapolsek Bantaran, AKP Hasyim, dalam keterangannya pada Rabu (4/9/2024), menjelaskan bahwa korban langsung jatuh tak berdaya setelah serangan tersebut. “Pelaku langsung melarikan diri setelah melihat korbannya terkapar,” ungkapnya.

Baca Juga :  Inovasi Hijau, Pj Wali Kota Probolinggo Dukung Pengolahan Limbah Tahu Jadi Biogas

Menurut hasil penyelidikan awal, motif serangan ini diduga kuat dipicu oleh masalah asmara. Sebulan sebelum kejadian, Marsat memergoki Ahyek bersama dengan istrinya dalam situasi yang mencurigakan.

Kecurigaan Marsat semakin memuncak saat ia melihat keduanya sedang memperbaiki pakaian. Menimbulkan dugaan bahwa mereka terlibat dalam hubungan terlarang.

Baca Juga :  Ledakan Bondet di Probolinggo, Seorang Pemuda Tewas dengan Kondisi Mengenaskan

“Saat ini, kita masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait motif sebenarnya di balik kejadian ini,” tambah AKP Hasyim.

Saat ini, Ahyek tengah mendapatkan perawatan intensif di rumah sakitsakit Ar-Rozy Kota Probolinggo.

Sementara itu, Marsat harus menghadapi ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara sesuai dengan pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat.

Follow WhatsApp Channel nuansajatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Perempuan Muda Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Jalan Banyuanyar
Gus Ipul dan Gus Haris Bersinergi Hadirkan Sekolah Rakyat di Probolinggo
Wisata Wendit Malang Makin Ramai di Hari Ketiga Libur Lebaran 2025
Proyek Perbaikan Jalan Krucil Siap Dimulai Mei 2025
Kisah Haru Pemudik: Motor Mogok di Tengah Hujan, Polisi Datang Jadi Penolong
Anak Anggota Polisi Diduga Dikeroyok Delapan Orang di Probolinggo
Eksotisme The Bentar Beach: Liburan Lebaran dengan Sensasi Wisata Lengkap
Usai Diprotes Warga, Pemkab Probolinggo Janji Perbaiki Jalan Krucil Bulan Mei

Berita Terkait

Jumat, 4 April 2025 - 14:44 WIB

Perempuan Muda Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Jalan Banyuanyar

Kamis, 3 April 2025 - 20:35 WIB

Gus Ipul dan Gus Haris Bersinergi Hadirkan Sekolah Rakyat di Probolinggo

Kamis, 3 April 2025 - 15:14 WIB

Wisata Wendit Malang Makin Ramai di Hari Ketiga Libur Lebaran 2025

Kamis, 3 April 2025 - 10:06 WIB

Proyek Perbaikan Jalan Krucil Siap Dimulai Mei 2025

Rabu, 2 April 2025 - 17:40 WIB

Kisah Haru Pemudik: Motor Mogok di Tengah Hujan, Polisi Datang Jadi Penolong

Berita Terbaru

Berita Probolinggo

Perempuan Muda Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Jalan Banyuanyar

Jumat, 4 Apr 2025 - 14:44 WIB

Berita Probolinggo

Gus Ipul dan Gus Haris Bersinergi Hadirkan Sekolah Rakyat di Probolinggo

Kamis, 3 Apr 2025 - 20:35 WIB

Mayarakat bekerja bakti meratakan jalan yang rusak (foto tangkapan layar)

Berita Probolinggo

Proyek Perbaikan Jalan Krucil Siap Dimulai Mei 2025

Kamis, 3 Apr 2025 - 10:06 WIB