Langgar Aturan, Reklame Bacabup di Pamekasan Ditertibkan Satpol PP

- Penulis Berita

Minggu, 30 Juni 2024 - 15:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pamekasan – Pemerintah Kabupaten Pamekasan, telah melakukan penertiban terhadap sejumlah reklame yang terpasang di beberapa ruas jalan protokol kota tersebut.

Langkah ini diambil karena reklame-reklame tersebut dinilai melanggar ketentuan pemasangan dan merusak tata kota.

Kepala Satpol-PP Pamekasan, Yusuf Wibiseno mengungkapkan, penertiban dilakukan sejak kemarin dan hingga saat ini masih sedang berlangsung.

Dia menambahkan bahwa koordinasi dilakukan dengan Dinas Lingkungan Hidup Pemkab Pamekasan untuk menegakkan aturan terkait pemasangan reklame di tempat yang dilarang.

Baca Juga :  Bupati Probolinggo Gus Haris Berangkat Ngantor Pakai Sepeda

Reklame yang menjadi sasaran penertiban utamanya adalah yang terpasang di sepanjang jalan protokol, seperti di Jalan Jokotole, Monumen Arek Lancor, dan Jalan Trunojoyo Pamekasan.

“Karena reklame yang terpasang yang melanggar ketentuan ini merupakan reklame politisi, maka salah satu acuan yang menjadi dasar hukum adalah tentang Pemilu,” jelas Yusuf, dikutip Minggu (30/6/2024).

Baca Juga :  Karang Taruna Kota Kediri Luncurkan Unit Usaha Bersama Yayasan Bimasakti Peduli Negeri

Penertiban ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang melarang pemasangan alat peraga kampanye di tempat-tempat umum yang dapat mengganggu ketertiban, seperti tempat ibadah, rumah sakit, dan fasilitas pemerintah.

Selain itu, Peraturan Bupati Pamekasan Nomor 35 Tahun 2022 tentang Reklame juga menjadi acuan dalam penegakan aturan.

“Yang kami tertibkan ini umumnya reklame dipaku dipohon,” imbuhnya.

Hal Ini merujuk pada ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 78 Tahun 2021 tentang Perlindungan Pohon yang melarang pemasangan reklame yang merusak pepohonan.

Baca Juga :  Pertunjukan Wayang Kulit Jadi Sarana Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal di Probolinggo

Kepala Satpol-PP Pamekasan juga mengimbau para bacabup dan tim pendukungnya untuk mematuhi ketentuan pemasangan reklame agar tidak menimbulkan kerugian bagi pihak lain.

Dengan adanya penertiban ini, diharapkan tata kota Pamekasan tetap terjaga dan kegiatan kampanye bacabup berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Follow WhatsApp Channel nuansajatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bapelitbangda Probolinggo Janji Revisi Total RPJMD 2025–2029, Gandeng TP2D dan Pegang Teguh Semangat Probolinggo SAE
Karang Taruna Kota Kediri Luncurkan Unit Usaha Bersama Yayasan Bimasakti Peduli Negeri
Pemkot Kediri Siap Tertibkan Kabel Semrawut dan Tiang Fiber Optik Ilegal
DPRD Kabupaten Probolinggo Geram, Draf RPJMD Diduga Plagiat dari Daerah Lain
Kepala OPD Pemkab Probolinggo Banyak Absen saat Pembahasan LKPJ di DPRD
NU dan Muhammadiyah Kecam Keras Aksi Pesta Miras di Stadion Gelora Merdeka Kraksaan
Gus Nawa Gerindra Sebut Pesta Miras di Kraksaan Sudah Keterlaluan
Ngantor di Kecamatan, Bupati Probolinggo Langsung Luncurkan Program “Si Inem” untuk Permudah Layanan Adminduk

Berita Terkait

Sabtu, 26 April 2025 - 13:39 WIB

Bapelitbangda Probolinggo Janji Revisi Total RPJMD 2025–2029, Gandeng TP2D dan Pegang Teguh Semangat Probolinggo SAE

Rabu, 23 April 2025 - 19:39 WIB

Karang Taruna Kota Kediri Luncurkan Unit Usaha Bersama Yayasan Bimasakti Peduli Negeri

Rabu, 23 April 2025 - 19:08 WIB

Pemkot Kediri Siap Tertibkan Kabel Semrawut dan Tiang Fiber Optik Ilegal

Rabu, 23 April 2025 - 17:36 WIB

DPRD Kabupaten Probolinggo Geram, Draf RPJMD Diduga Plagiat dari Daerah Lain

Rabu, 23 April 2025 - 11:09 WIB

Kepala OPD Pemkab Probolinggo Banyak Absen saat Pembahasan LKPJ di DPRD

Berita Terbaru

Seorang wanita paruh baya, Siti Romlah (50), menjadi korban pembacokan brutal oleh mantan suaminya sendiri.

Hukum dan Kriminal

Wanita Paruh Baya di Pasuruan Dibacok Mantan Suaminya Depan Kontrakan

Sabtu, 26 Apr 2025 - 13:52 WIB