Probolinggo – Polres Probolinggo Kota membeberkan kronologi pemerkosaan yang dilakukan 3 pemuda terhadap Siswi SMP di Kota Probolinggo yang masih berusia 14 tahun, akhir bulan Mei lalu.
Diketahui, ketiga pelaku adalah Sahrul Nuril Anwar (20), Fendi Kurniawan (20) dan WMM (14) yang masih berstatus pelajar SMP. Ketiganya diketahui berasal dari Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo.
Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa’bani melalui Kasat Reskrim AKP Didik Riyanto menjelaskan peristiwa itu terjadi, Kamis (30/5/2024) sekitar pukul 18.30 WIB. Korban diajak temannya TP, pergi ke sumber mata air di Kelurahan Sumberwetan, Kecamatan Kedopok.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Korban akhirnya pergi tanpa berpamitan kepada kedua orang tuanya. Tidak berapa lama kemudian, mereka berdua didatangi oleh WMM. Karena tidak nyaman, korban mengajak TP untuk mengantar pulang namun dicegah oleh WMM.
WMN kemudian menelepon tersangka lain yaitu Fendi dan Sahrul untuk datang ke lokasi tempat korban dan TP berada. TP yang ketakutan lalu melarikan diri meninggalkan korban.
Korban yang ketakutan lalu berusaha lari menjauh namun terjatuh di aspal sehingga ditangkap oleh WMM. Leher korban lalu dikalungi celurit oleh Sahrul dan diancam untuk diam tidak boleh kabur lagi.
“Setelah itu, ketiganya bergantian melakukan pemerkosaan,” beber AKP Didik, Sabtu (8/6/2024).
Setelah puas melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku disuruh menelepon saksi TP untuk menjemputnya dan mengancam akan membunuh korban bila menceritakan kejadian ini kepada orang lain.
“Keesokan harinya, didampingi orang tuanya, korban melaporkan kejadian ini ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Probolinggo Kota. Kejadian ini membuat trauma kepada korban namun petugas kami dari Unit PPA terus melakukan pendampingan,” tambahnya.
Kini ketiga pelaku sudah berhasil diamankan Satreskrim Polres Probolinggo Kota. Ketiganya dilakukan penangkapan dini hari di rumah masing-masing pelaku.
Atas perbuatannya, tersangka diduga telah melakukan dugaan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak dibawah umur, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 sub Pasal 82 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Sebagaimana diubah dengan UU RI No. 17 tahun 2016 tentang peraturan pemerintah pengganti Undang-undang No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak “, pungkasnya.