Probolinggo – Menjelang Pilkada serentak 2024, Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) menyampaikan permohonan terkait keterbukaan informasi publik (KIP) dan transparansi anggaran dana hibah kepada KPU Kabupaten Probolinggo.
Surat tersebut diserahkan langsung ke kantor KPU pada Rabu (11/9/2024).
Langkah ini diambil oleh LSM LIRA untuk memastikan bahwa pelaksanaan Pilkada berjalan bersih dan terbuka, terutama terkait penggunaan anggaran publik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Bupati LSM LIRA, Salamul Huda, menegaskan bahwa lembaganya akan berperan sebagai pengawas independen guna mencegah adanya penyimpangan seperti yang pernah terjadi pada pemilu sebelumnya.
“Kami menemukan berbagai kecurangan di pesta demokrasi sebelumnya, seperti penyalahgunaan anggaran dan pemecatan sejumlah PPK karena terlibat dalam pelanggaran,” ujar Salam.
Jika permintaan ini tidak direspon oleh KPU Kabupaten Probolinggo, LSM LIRA berencana menempuh jalur hukum dan melaporkan kasus ini ke Komisi Informasi Publik dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Menurut Salam, ini merupakan langkah tegas untuk memastikan transparansi sesuai dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik nomor 14 tahun 2008.
Ketua KPU Kabupaten Probolinggo, Aliwafa, mengonfirmasi penerimaan surat tersebut dan menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan kajian lebih lanjut bersama komisioner KPU.
“Kami akan merespons sesuai prosedur. Jika diperlukan, kami siap menyediakan informasi yang dapat diakses oleh publik sesuai ketentuan yang berlaku,” tutupnya.