Ketua Geng Motor dan Anggotanya Jadi Tersangka Baru Pembacokan 2 Polisi di Probolinggo

- Penulis Berita

Selasa, 4 Juni 2024 - 15:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Probolinggo – Setelah menetapkan 1 orang tersangka karena melakukan pembacokan kepada 2 orang anggota Polri, kini Polres Probolinggo Kota kembali menetapkan dua orang tersangka baru.

Keduanya adalah AHJ (19), warga Jalam Brigjen Katamso Kota Probolinggo yang merupakan ketua geng motor Gaza, dan MBP (19) warga Kecamatan Tempeh, Kabupaten Lumajang.

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa’bani melalui Plt. Kasi Humas Iptu Zainullah menerangkan setelah melalui penyidikan lebih lanjut, penyidik menetapkan dua orang anggota Geng Motor GAZA sebagai tersangka baru.

Baca Juga :  Dua Pelaku Perdagangan Benih Lobster Ilegal di Banyuwangi Ditangkap Polda

“AHJ juga merupakan koordinator geng motor American Probolinggo yaitu Tim Gukguk, Gaza, Selatan Society, dan Gazstack,” ungkapnya, Selasa (04/06/2024).

AHJ, dikenakan pasal 160 KUHP sebab telah menghasut anggota gank lainnya untuk berkumpul, menyerang, dan membawa sajam. Sedangkan MBP dikenakan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 karena membawa sajam jenis celurit.

Baca Juga :  Hari Valentine di Probolinggo, Polisi Beri Helm Gratis untuk Anak-anak di Jalan

“ Saat ini, ketiganya ditahan di Mapolres Probolinggo Kota. Khusus tersangka AI, pelaku pembacokan anggota Polri, menempati kamar tersendiri untuk anak-anak. Sebab usianya masih di bawah umur,” terangnya.

Secara keseluruhan, anggota geng motor yang diamankan karena terlibat tawuran berjumlah 23 orang. Tiga di antaranya ditetapkan sebagai tersangka dan 20 lainnya dikembalikan pada orang tua masing-masing.

Baca Juga :  Warga Pasuruan Tewas Bersimbah Darah, 2 Pelaku Ternyata Kakak Beradik

“Mereka sudah dikembalikan ke orang tua masing-masing. Namun, hukum tetap berjalan. Sebanyak 20 anggota geng yang dipulangkan akan dikenakan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) berdasarkan pasal 503 KUHP. Rencana sidang hari rabu besok di PN Probolinggo,” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel nuansajatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kecelakaan di Jalur Pantura Probolinggo, Toyota Rush Tabrak Truk, Begini Kondisinya
Pasangan Diduga Selingkuh Dibantai di Bangkalan, Pelaku Ternyata Suami Sah Korban
Rentetan Kejadian Begal Meresahkan Warga Probolinggo, Polda Jatim Siap Bertindak Tegas
NU dan Muhammadiyah Kecam Keras Aksi Pesta Miras di Stadion Gelora Merdeka Kraksaan
Gus Nawa Gerindra Sebut Pesta Miras di Kraksaan Sudah Keterlaluan
Kronologi Penculikan Santri di Pasuruan: Diculik, Dianiaya, dan Ditodong Senpi oleh Residivis Narkoba
Terduga Pelaku Penculikan Santri di Pasuruan Ditangkap, Salah Satunya Residivis Narkoba
Aksi Penculikan Santri Terekam CCTV Minimarket di Jalur Pantura Rejoso Pasuruan

Berita Terkait

Kamis, 24 April 2025 - 01:22 WIB

Kecelakaan di Jalur Pantura Probolinggo, Toyota Rush Tabrak Truk, Begini Kondisinya

Selasa, 22 April 2025 - 21:52 WIB

Rentetan Kejadian Begal Meresahkan Warga Probolinggo, Polda Jatim Siap Bertindak Tegas

Selasa, 22 April 2025 - 21:18 WIB

NU dan Muhammadiyah Kecam Keras Aksi Pesta Miras di Stadion Gelora Merdeka Kraksaan

Selasa, 22 April 2025 - 20:00 WIB

Gus Nawa Gerindra Sebut Pesta Miras di Kraksaan Sudah Keterlaluan

Selasa, 22 April 2025 - 19:53 WIB

Kronologi Penculikan Santri di Pasuruan: Diculik, Dianiaya, dan Ditodong Senpi oleh Residivis Narkoba

Berita Terbaru