Probolinggo – Kapolsek Sukapura, AKP Ardhi Bita Kumala, membantah adanya penolakan laporan kasus penganiayaan terhadap seorang Asisten Rumah Tangga (ART) di Polsek Sukapura.
Ia menegaskan bahwa anggotanya tidak menolak laporan warga, apalagi terlibat dalam upaya menghalangi pelaporan.
“Saya pastikan 100 persen tidak ada laporan yang kami tolak. Kami menyarankan korban melapor ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Probolinggo karena adanya dua laporan terkait kasus ini. Laporan pertama justru berasal dari majikan ART,” ujar AKP Ardhi.
Dalam kesempatan yang sama, Kasihumas Polres Probolinggo, Iptu Merdhania Pravita Shanty, menjelaskan bahwa pelimpahan laporan ke Polres dilakukan untuk menghindari benturan kepentingan.
“Agar tidak terjadi conflict of interest, mengingat ada dua laporan dari pihak yang berbeda di tempat yang sama, maka Polsek Sukapura menyarankan korban melapor langsung ke Polres Probolinggo. Bahkan, Kapolsek Sukapura bersedia mengantarkan korban ke Polres untuk membuat laporan,” terang Iptu Vita.
Iptu Vita juga menambahkan bahwa hasil koordinasi dengan Propam Polres Probolinggo menunjukkan tidak adanya laporan terkait dugaan penolakan pelayanan oleh anggota Polsek Sukapura.
“Kami sudah menanyakan ke Propam, dan sejauh ini belum ada aduan atau komplain terkait pelayanan anggota Polsek Sukapura,” imbuhnya.
Sebelumnya, Suwarni (42), seorang ART asal Desa Sapikerep, Kecamatan Sukapura, melaporkan bahwa dirinya mengalami penganiayaan oleh majikannya setelah dituduh mencuri uang lebih dari Rp 100 juta serta perhiasan.
Namun, kuasa hukum Suwarni, Salamul Huda, menyebut kliennya sempat mengalami kendala saat melaporkan kasusnya ke Polsek Sukapura.
“Sebelum akhirnya melapor ke PPA Polres Probolinggo, korban sempat berupaya membuat laporan di Polsek Sukapura, namun mengalami kendala dengan alasan tidak membawa KTP,” ujar Salamul Huda.
Hingga kini, kasus dugaan penganiayaan tersebut masih dalam proses penyelidikan oleh pihak kepolisian.