Probolinggo – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Probolinggo mengadakan rapat koordinasi (Rakor) pada Kamis (20/6/2024).
Rakor ini membahas persiapan pelaksanaan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa
Rapat koordinasi di ruang pertemuan Argopuro Kantor Bupati Probolinggo ini dipimpin oleh Pelaksana Harian (Plh) Bupati Probolinggo Heri Sulistyanto, dan dihadiri oleh Kepala DPMD Kabupaten Probolinggo Fathur Rozi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Topik utama rapat adalah implementasi Pasal 39 ayat (1) dan Pasal 118 huruf e dari Undang-undang yang baru, yang mengubah masa jabatan Kepala Desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun.
Plh Bupati Probolinggo menyampaikan selamat kepada para Kepala Desa atas perpanjangan masa jabatan mereka, seraya mendorong mereka untuk meningkatkan profesionalisme dan pelayanan kepada masyarakat.
“Dengan bertambahnya masa jabatan ini harus dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat,” ungkap Plh Bupati, dikutip Sabtu (22/6/2024).
Fathur Rozi, Kepala DPMD, menjelaskan bahwa perubahan ini akan mengharuskan perubahan SK dan pengukuhan Kepala Desa, yang dijadwalkan akan dilaksanakan pada bulan Juli 2024 setelah Pj Bupati kembali dari ibadah haji dan cuti.
“Pengukuhan akan dilakukan secara serentak di Pendopo Prasaja Ngesti Wibowo untuk 314 Kepala Desa, sementara 11 desa lainnya saat ini dijabat oleh Penjabat Kades,” pungkasnya.