Kediri – Seorang pria bernama Bagus Prendy Kastio (28), warga Desa Kayunan, Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri, ditangkap unit Reskrim Polsek Kandat atas dugaan penipuan dan penggelapan tiga ekor sapi.
Dari hasil pemeriksaan petugas, keuntungannya diduga digunakan untuk bermain judi online (judol).
Kapolsek Kandat, Iptu Abdul Aziz, mengungkapkan kasus ini berawal saat korban Ariyanto (32), warga Desa Karangrejo, Kecamatan Kandat, menjual satu ekor sapi kepada pelaku.
Sementara itu, dua ekor sapi lainnya dibeli dari saksi Nuryani. Transaksi dilakukan pada 27 Oktober 2024 dengan total harga Rp29,4 juta.
“Pelaku mengaku akan mentransfer uangnya sekaligus. Namun setelah sapi diangkut, korban tidak menerima transferan tersebut. Saat dicek di bank, tidak ada uang masuk,” ujar Iptu Aziz, Rabu (12/2/2025).
Setelah ditunggu berhari-hari, pelaku terus menghindar hingga akhirnya nomor ponselnya tidak aktif. Korban pun melapor ke Polsek Kandat pada 7 Februari 2025.
Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku berhasil ditangkap saat tidur di sebuah hotel di Tulungagung pada 10 Februari 2025.
“Pelaku mengakui perbuatannya. Uang hasil kejahatan dipakai untuk judi online, berfoya-foya, dan membayar utang pembelian sapi,” imbuh Iptu Aziz.
Selain di Kandat, pelaku diduga melakukan penipuan serupa di Wates dan Ngancar, serta di wilayah Tulungagung.
Kapolsek Kandat mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam transaksi jual beli, terutama dengan orang yang baru dikenal.