Iseng Terobsesi Main Game, 3 Tersangka Penembakan di Tol Sidoarjo Diringkus Polisi

- Kontributor

Selasa, 28 Mei 2024 - 12:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surabaya – Sebanyak 3 pelaku penembakan kepada masyarakat dengan menggunakan airsoft gun di Tol Sidoarjo berhasil diringkus Ditreskrimum Polda Jatim.

Ketiga pelaku adalah NBL (20) dan JLK (19) laki-laki berstatus mahasiswa serta satu anak di bawah umur.

Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol. Totok Suharyanto menjelaskan aksi penembakan yang dilakukan ketiga pelaku itu dilakukan dua hari di empat lokasi berbeda.

Pertama, terjadi pada Minggu (19/5) di dua lokasi, yakni di Tol Surabaya-Tanggulangin KM 758 pukul 01.05 WIB dengan korban AR dan Tol Sidoarjo-Surabaya KM 755 pukul 02.12 WIB dengan korban EC.

Aksi penembakan itu juga dilakukan pada Selasa (21/5) di Tol Sidoarjo-Surabaya 748 KM pukul 04.10 WIB dengan korban RW dan terjadi di Waduk Unesa Jalan Raya Babatan pukul 04.35 WIB dengan korban K.

Baca Juga :  Breaking News! Gunung Bathok Terbakar Usai Yadnya Kasada

Aksi tersebut mereka lakukan menggunakan mobil Kijang Innova. Tembakan yang dilakukan itu bervariatif, mulai satu kali hingga lima kali.

“Peran tersangka NBL sebagai pengemudi mobil yang melakukan penembakan terhadap AR dan RW serta pemilik senjata airsoft gun,” ujar Dirreskrimum Polda Jatim, dikutip Selasa (28/5/24).

Kemudian, tersangka JLK melakukan penembakan kepada korban EC dan K sekaligus pemilik senjata airsoft gun.

Baca Juga :  Sopir Bus Rombongan Peziarah Wali Jadi Tersangka Kecelakaan Maut di Tol Pandaan-Malang

“Tersangka di bawah umur melakukan penembakan terhadap korban K sekaligus pemilik senjata airsoft gun,” jelasnya.

Alasan ketiga pelaku melakukan aksi itu hanya iseng lantaran terobsesi oleh hobi mereka bermain game online.

Ketiga pelaku disangkakan pasal 170 KUHP subs 351 ayat 1 KUHP Jo 55 KUHP Jo 64 KUHP dan atau Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Follow WhatsApp Channel nuansajatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Kediri Tangkap Tiga Pelaku Judi Online, Warga Diminta Aktif Melapor
Sepasang Kekasih Pembuang Bayi di Probolinggo Jadi Tersangka
Main Judi Online di Warung Karaoke, Warga Probolinggo Ditangkap Polisi
Penjual Kopi di Probolinggo Jadi Korban Begal, Alat Dagang dan Motor Dibawa Kabur
Kasus Pupuk Subsidi Ilegal di Pasuruan, Petani Terjebak Skema Kredit dan Harga Tinggi
Pembuang Jasad Bayi Perempuan di Probolinggo Ternyata Sepasang Kekasih
Insiden Mobil Terbakar di Probolinggo, Polisi Temukan Puluhan Jeriken Berisi Pertalite
Inovasi Galeri Radar 1527, Upaya Satlantas Polres Probolinggo Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas

Berita Terkait

Selasa, 19 November 2024 - 23:16 WIB

Polres Kediri Tangkap Tiga Pelaku Judi Online, Warga Diminta Aktif Melapor

Kamis, 14 November 2024 - 17:00 WIB

Sepasang Kekasih Pembuang Bayi di Probolinggo Jadi Tersangka

Kamis, 14 November 2024 - 15:52 WIB

Main Judi Online di Warung Karaoke, Warga Probolinggo Ditangkap Polisi

Rabu, 13 November 2024 - 18:09 WIB

Penjual Kopi di Probolinggo Jadi Korban Begal, Alat Dagang dan Motor Dibawa Kabur

Selasa, 12 November 2024 - 22:48 WIB

Kasus Pupuk Subsidi Ilegal di Pasuruan, Petani Terjebak Skema Kredit dan Harga Tinggi

Berita Terbaru

Berita Probolinggo

Gus Haris Unggul 73,5 Persen, Zulmi Soroti Hasil Survei LSI

Minggu, 17 Nov 2024 - 22:35 WIB

Berita Probolinggo

Soal Ekonomi Biru, Gus Haris Nilai Zulmi Kurang Menjawab Esensi Pertanyaan

Minggu, 17 Nov 2024 - 22:13 WIB

Berita Probolinggo

Gus Haris-Ra Fahmi Menang 73,5 Persen di Hasil Survei LSI

Minggu, 17 Nov 2024 - 17:00 WIB