Iseng Terobsesi Main Game, 3 Tersangka Penembakan di Tol Sidoarjo Diringkus Polisi

- Kontributor

Selasa, 28 Mei 2024 - 12:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surabaya – Sebanyak 3 pelaku penembakan kepada masyarakat dengan menggunakan airsoft gun di Tol Sidoarjo berhasil diringkus Ditreskrimum Polda Jatim.

Ketiga pelaku adalah NBL (20) dan JLK (19) laki-laki berstatus mahasiswa serta satu anak di bawah umur.

Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol. Totok Suharyanto menjelaskan aksi penembakan yang dilakukan ketiga pelaku itu dilakukan dua hari di empat lokasi berbeda.

Pertama, terjadi pada Minggu (19/5) di dua lokasi, yakni di Tol Surabaya-Tanggulangin KM 758 pukul 01.05 WIB dengan korban AR dan Tol Sidoarjo-Surabaya KM 755 pukul 02.12 WIB dengan korban EC.

Aksi penembakan itu juga dilakukan pada Selasa (21/5) di Tol Sidoarjo-Surabaya 748 KM pukul 04.10 WIB dengan korban RW dan terjadi di Waduk Unesa Jalan Raya Babatan pukul 04.35 WIB dengan korban K.

Baca Juga :  Dua Pelaku Perdagangan Benih Lobster Ilegal di Banyuwangi Ditangkap Polda

Aksi tersebut mereka lakukan menggunakan mobil Kijang Innova. Tembakan yang dilakukan itu bervariatif, mulai satu kali hingga lima kali.

“Peran tersangka NBL sebagai pengemudi mobil yang melakukan penembakan terhadap AR dan RW serta pemilik senjata airsoft gun,” ujar Dirreskrimum Polda Jatim, dikutip Selasa (28/5/24).

Kemudian, tersangka JLK melakukan penembakan kepada korban EC dan K sekaligus pemilik senjata airsoft gun.

Baca Juga :  Pj Bupati Geram Room Karaoke Tak Berizin Masih Tetap Beroperasi

“Tersangka di bawah umur melakukan penembakan terhadap korban K sekaligus pemilik senjata airsoft gun,” jelasnya.

Alasan ketiga pelaku melakukan aksi itu hanya iseng lantaran terobsesi oleh hobi mereka bermain game online.

Ketiga pelaku disangkakan pasal 170 KUHP subs 351 ayat 1 KUHP Jo 55 KUHP Jo 64 KUHP dan atau Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Follow WhatsApp Channel nuansajatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kantor DPUPR Probolinggo Disatroni Maling, Motor Milik Pegawai Hilang
Polres Probolinggo Ajak Media Latihan Menembak
Mabes Polri Tinjau Pembangunan Rumah Dinas Polisi di Probolinggo
Warga Desa Klampok Tongas, Amankan Sapi Diduga Hasil Curian
Kebakaran Argopuro Padam, Pendakian Tetap Ditutup
Polres Probolinggo Kota Tangkap 26 Tersangka Kasus Kriminal dan Narkoba dalam Operasi Besar
Upaya Pemadaman Kebakaran di Argopuro Dibantu Hujan Gerimis
Satlantas Probolinggo Siapkan Speed Trap untuk Redam Balap Liar dan Kecelakaan

Berita Terkait

Kamis, 19 September 2024 - 19:19 WIB

Kantor DPUPR Probolinggo Disatroni Maling, Motor Milik Pegawai Hilang

Rabu, 11 September 2024 - 22:54 WIB

Polres Probolinggo Ajak Media Latihan Menembak

Rabu, 11 September 2024 - 16:25 WIB

Mabes Polri Tinjau Pembangunan Rumah Dinas Polisi di Probolinggo

Kamis, 5 September 2024 - 16:35 WIB

Kebakaran Argopuro Padam, Pendakian Tetap Ditutup

Kamis, 5 September 2024 - 13:48 WIB

Polres Probolinggo Kota Tangkap 26 Tersangka Kasus Kriminal dan Narkoba dalam Operasi Besar

Berita Terbaru

Berita Probolinggo

Kantor DPUPR Probolinggo Disatroni Maling, Motor Milik Pegawai Hilang

Kamis, 19 Sep 2024 - 19:19 WIB

Berita Probolinggo

Polres Probolinggo Ajak Media Latihan Menembak

Rabu, 11 Sep 2024 - 22:54 WIB

Berita Probolinggo

KPU Kabupaten Probolinggo Dikirimi Surat Soal KIP dan Transparansi Anggaran

Rabu, 11 Sep 2024 - 19:34 WIB

Berita Probolinggo

Mabes Polri Tinjau Pembangunan Rumah Dinas Polisi di Probolinggo

Rabu, 11 Sep 2024 - 16:25 WIB

Berita Probolinggo

Ini Daftar Tim di 8 Besar Kejurkab Probolinggo E-Sport Kapolres Cup 2024

Sabtu, 7 Sep 2024 - 10:33 WIB