Hasan Aminuddin Diduga Dapat Fasilitas Mewah, Kalapas Porong Dilaporkan

- Penulis Berita

Kamis, 18 Juli 2024 - 18:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LSM LIRA Jatim saat usai melaporkan Kalapas Porong. (Foto: Istimewa)

LSM LIRA Jatim saat usai melaporkan Kalapas Porong. (Foto: Istimewa)

Surabaya – Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Jawa Timur melaporkan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas 1 Porong Sidoarjo ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Laporan tersebut disampaikan pada Kamis (18/7/2024) dan diterima oleh staf Kanwil Kemenkumham Jawa Timur di Jalan Kayon No 50, Surabaya.

Laporan yang dipimpin langsung oleh Gubernur LIRA Jawa Timur, Samsudin, mencantumkan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Kalapas Kelas 1 Surabaya.

Baca Juga :  Hasan dan Demokrasi Probolinggo

Dalam laporan bernomor 048/LSM-LIRA/JATIM/P/Vll/2024, LIRA menduga adanya perlakuan istimewa terhadap narapidana kasus korupsi, Hasan Aminuddin, di Lapas Kelas 1 Porong.

Hasan Aminuddin diduga mendapatkan fasilitas mewah dan akses handphone yang digunakannya untuk berkomunikasi dengan pihak luar.

Samsudin menegaskan bahwa laporan tersebut dibuat karena pelanggaran terhadap Undang-Undang No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor MHH.16.KP.05.02 Tahun 2011 tentang Kode Etik Pegawai Pemasyarakatan.

Baca Juga :  Sambut Pemimpin Baru, LIRA Probolinggo Gelar Tasyakuran Bertajuk Akhir Dinasti dan Harapan Perubahan

“Narapidana Hasan Aminuddin diduga mendapat fasilitas kamar mewah yang berbeda dengan narapidana lain dan akses handphone, yang sering digunakan untuk berkomunikasi dengan kroni-kroninya,” kata Samsudin.

Lebih lanjut, Samsudin menyebutkan adanya dugaan gratifikasi yang diterima oleh Kalapas Porong dari Hasan Aminuddin, yang diduga menjadi alasan perlakuan istimewa tersebut.

Baca Juga :  Audiensi di MUI, Warga Probolinggo Desak Penindakan Tegas Terhadap Pesta Miras

“Kami meminta Kemenkumham untuk mencopot Kalapas Porong dari jabatannya karena telah melanggar kode etik. Kami juga membawa barang bukti yang sangat kuat untuk mendukung laporan ini,” tegasnya.

Dengan laporan ini, LIRA Jawa Timur berharap Kemenkumham segera mengambil tindakan tegas terhadap dugaan pelanggaran ini.

Follow WhatsApp Channel nuansajatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ibu Pembuang Bayi di TPS Probolinggo Terungkap, Ngaku Keguguran Usai Melahirkan di Lokasi
Bayi Laki-laki Baru Lahir Ditemukan di TPS Probolinggo, Diduga Ditinggal Sejoli Pengendara Beat Putih
Aduh! 88 Botol Arak Bali Ditemukan di Rumah Dekat Pesantren di Probolinggo
DKC Garda Bangsa Soroti Pendirian Koperasi Merah Putih di Probolinggo
Tokoh Muda, Abdul Ghoni Didorong Pimpin IKA-PMII Banyuwangi
Belasan Kontraktor Terancam Masuk Daftar Hitam, DPRD Probolinggo Desak Evaluasi Total Proyek Jalan
Dituduh Santet, Rumah Warga Probolinggo Diteror Bondet: Korban Trauma dan Minta Perlindungan
Pembakaran Sampah Diduga Picu Kebakaran Bengkel Motor di Bangil, Kerugian Capai Puluhan Juta Rupiah

Berita Terkait

Sabtu, 31 Mei 2025 - 23:27 WIB

Ibu Pembuang Bayi di TPS Probolinggo Terungkap, Ngaku Keguguran Usai Melahirkan di Lokasi

Sabtu, 31 Mei 2025 - 17:02 WIB

Bayi Laki-laki Baru Lahir Ditemukan di TPS Probolinggo, Diduga Ditinggal Sejoli Pengendara Beat Putih

Sabtu, 31 Mei 2025 - 16:25 WIB

Aduh! 88 Botol Arak Bali Ditemukan di Rumah Dekat Pesantren di Probolinggo

Jumat, 30 Mei 2025 - 22:15 WIB

Tokoh Muda, Abdul Ghoni Didorong Pimpin IKA-PMII Banyuwangi

Jumat, 30 Mei 2025 - 14:24 WIB

Belasan Kontraktor Terancam Masuk Daftar Hitam, DPRD Probolinggo Desak Evaluasi Total Proyek Jalan

Berita Terbaru

Berita Probolinggo

Pancasila, Simbol Negara yang Sering Kena PHP

Minggu, 1 Jun 2025 - 08:22 WIB

Berita Probolinggo

Kekeringan di Tulupari Probolinggo, Legislator Gerindra Turun Tangan

Sabtu, 31 Mei 2025 - 13:55 WIB