Probolinggo – Seorang guru ngaji di Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, berinisial S (45), akhirnya ditahan oleh pihak kepolisian setelah sebelumnya sempat melarikan diri.
Pelaku yang merupakan warga Desa Asembagus ini diduga melakukan pencabulan terhadap muridnya, seorang anak perempuan berusia 8 tahun yang dikenal sebagai Bunga (nama samaran).
Kasus tersebut terungkap setelah korban menghubungi orang tuanya yang tinggal di Surabaya, mengungkapkan ketidaksediaannya untuk melanjutkan kegiatan mengaji.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Curiga dengan perubahan sikap anaknya, orang tua Bunga pun bertanya lebih lanjut dan akhirnya mengetahui bahwa putrinya telah menjadi korban pelecehan oleh guru ngajinya.
Tak tinggal diam, orang tua korban segera pulang ke Probolinggo dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwenang. Menanggapi laporan ini, Polres Probolinggo bergerak cepat untuk menangkap pelaku.
Berkat koordinasi dengan Polsek Nusa Penida dan Polres Klungkung di Bali, pelaku berhasil ditangkap sebelum sempat kabur lebih jauh.
Kasat Reskrim Polres Probolinggo, AKP Putra Adi Fajar Winarsa, menyatakan bahwa penyelidikan kasus ini masih terus berjalan. Pihak kepolisian juga tengah menyelidiki apakah ada korban lainnya yang mungkin belum melapor.
“Kami mendorong siapa pun yang merasa menjadi korban untuk segera melapor ke Polres Probolinggo. Selain itu, kami juga memberikan pendampingan psikologis kepada korban untuk membantu memulihkan kondisinya,” kata AKP Putra, Sabtu (24/8/2024).
Kasus ini menjadi peringatan bagi para orang tua agar lebih waspada dan selalu mengawasi aktivitas anak-anak mereka, terutama dalam lingkungan yang seharusnya menjadi tempat yang aman untuk belajar dan berkembang.
Kejadian ini juga menegaskan bahwa ancaman predator seksual bisa muncul di mana saja, bahkan di tempat yang dianggap paling aman sekalipun.