Eksistensi Padepokan Dimas Kanjeng, MUI Probolinggo Desak Tindakan Tegas

- Penulis Berita

Rabu, 22 Januari 2025 - 20:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Probolinggo, – Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi di Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo telah dinyatakan sesat oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur sejak bertahun-tahun lalu. Meski begitu, padepokan tersebut masih terus beroperasi hingga saat ini.

Keberadaannya kini menjadi sorotan utama MUI Kabupaten Probolinggo. Dalam Rapat Kerja Daerah (Rakerda) V MUI di Islamic Center Kraksaan pada Rabu (22/1/2025), kondisinya menjadi perhatian utama.

Wakil Ketua Umum MUI Kabupaten Probolinggo, KH Abdul Wasik Hannan, menegaskan bahwa para pengikut padepokan tersebut tetap bertahan meski ajarannya telah resmi dinyatakan menyimpang.

Baca Juga :  Gus Haris Janji Berikan Rp100 Juta Setiap Tahun ke Desa Jika Jadi Bupati Probolinggo

“Sampai sekarang masih ada pengikutnya di dalam padepokan, padahal sudah sejak lama MUI Jatim menyatakan ajaran tersebut sesat,” ujarnya.

Yang memprihatinkan, menurut KH Wasik, eksistensi padepokan ini terus berlanjut karena status legal formal yayasannya masih berlaku hingga kini.

MUI Kabupaten Probolinggo mendesak pemerintah daerah untuk segera mengambil langkah tegas terhadap aktivitas padepokan di Desa Gading Wetan.

Baca Juga :  Pembuang Jasad Bayi Perempuan di Probolinggo Ternyata Sepasang Kekasih

Sekretaris MUI Kabupaten Probolinggo, H. Yasin, menyebutkan bahwa laporan masyarakat mengenai keberadaan ratusan pengikut padepokan terus berdatangan.

“Hingga kini, kami masih menerima laporan tentang ratusan pengikut yang menetap di sana. Status mereka tidak jelas, apakah permanen atau sementara, tetapi yang pasti ajaran Dimas Kanjeng sudah dinyatakan menyimpang,” tegasnya.

Dalam audiensi dengan Pemkab Probolinggo pada Januari 2024 lalu, MUI menyampaikan kekhawatiran terkait dampak negatif yang berpotensi timbul jika keberadaan padepokan tidak diawasi secara ketat.

Baca Juga :  Resmi, Jabatan Pj. Bupati Probolinggo Ugas Irwanto Diperpanjang

Keberadaan Padepokan Dimas Kanjeng tidak hanya menjadi masalah ajaran, tetapi juga terkait sejarah kelamnya. Pada tahun 2016, pemimpin padepokan, Dimas Kanjeng Taat Pribadi, terbukti bersalah atas kasus pembunuhan dan penipuan besar-besaran. Ia dijatuhi hukuman 18 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Kraksaan.

“Mengingat sejarah kelam ini, kami berharap pemerintah lebih serius dalam mengawasi aktivitas di sana. Jangan sampai masyarakat kembali menjadi korban,” tutur H. Yasin.

Follow WhatsApp Channel nuansajatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Keluarga Korban Miras Maut Temenggungan Ajukan Otopsi ke Polres Probolinggo
Tanpa Euforia Berlebihan, SMPN 1 Probolinggo Rayakan Kelulusan dengan Tasyakuran Bermakna
Jalan Utama ke Bromo Amblas, Warga Bergerak Setelah Dua Nyawa Melayang
Tanpa Tiga Andalan, Tinju Probolinggo Siap Bertarung di Porprov Jatim 2025
Tragis! Dua Wanita Tewas di Jalur Wisata Bromo, Pengendara Matik Diminta Waspada Jalur Ekstrem
Perampok Bersenjata Satroni Rumah Warga di Besuk Probolinggo, Korban Diikat dan Dipukul
Tegak Lurus, Ansor Kota Probolinggo Satu Komando Jaga Marwah Ulama
Pancasila, Simbol Negara yang Sering Kena PHP

Berita Terkait

Senin, 2 Juni 2025 - 21:29 WIB

Keluarga Korban Miras Maut Temenggungan Ajukan Otopsi ke Polres Probolinggo

Senin, 2 Juni 2025 - 19:05 WIB

Tanpa Euforia Berlebihan, SMPN 1 Probolinggo Rayakan Kelulusan dengan Tasyakuran Bermakna

Senin, 2 Juni 2025 - 18:50 WIB

Jalan Utama ke Bromo Amblas, Warga Bergerak Setelah Dua Nyawa Melayang

Senin, 2 Juni 2025 - 16:42 WIB

Tanpa Tiga Andalan, Tinju Probolinggo Siap Bertarung di Porprov Jatim 2025

Senin, 2 Juni 2025 - 15:06 WIB

Tragis! Dua Wanita Tewas di Jalur Wisata Bromo, Pengendara Matik Diminta Waspada Jalur Ekstrem

Berita Terbaru

Berita Probolinggo

Jalan Utama ke Bromo Amblas, Warga Bergerak Setelah Dua Nyawa Melayang

Senin, 2 Jun 2025 - 18:50 WIB