Probolinggo – Peredaran gelap obat-obatan terlarang semakin mengkhawatirkan, terutama ketika sasarannya adalah anak-anak di bawah umur.
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Probolinggo berhasil membongkar peredaran pil koplo yang dikendalikan oleh dua wanita, yakni IH (32), warga Desa/Kecamatan Lumbang, dan LK (41), warga Desa Patemon, Kecamatan Krejengan.
Keduanya ditangkap di lokasi dan waktu yang berbeda, dengan barang bukti hampir seribu butir pil koplo. Mirisnya, sebagian besar barang haram tersebut dijual kepada pelajar SMP dan SMA.
Kasat Resnarkoba Polres Probolinggo, Iptu Nurmansyah, mengungkapkan bahwa kedua tersangka telah cukup lama menjalankan bisnis ilegal ini dan memiliki jaringan distribusi yang luas.
“Mereka memiliki banyak pelanggan, termasuk anak-anak sekolah. Ini yang sangat kami khawatirkan,” ujarnya dalam konferensi pers di Mapolres Probolinggo, Kamis (20/3/2025).
Keterlibatan perempuan dalam peredaran narkoba menjadi perhatian serius. Yang lebih mengkhawatirkan, target utama mereka adalah generasi muda, yang semakin memperburuk situasi.
Polres Probolinggo terus meningkatkan upaya pencegahan dan pemutusan rantai distribusi narkoba di wilayahnya.
“Mulai sekarang, kami akan berusaha memangkas seluruh peredaran gelap narkotika dan obat-obatan di Kabupaten Probolinggo,” tegas Iptu Nurmansyah.
Dukungan dari media dan masyarakat sangat dibutuhkan dalam memberantas peredaran narkoba.
Penyebaran informasi mengenai bahaya narkoba serta langkah pencegahannya menjadi langkah awal dalam menyelamatkan generasi muda dari jeratan obat-obatan terlarang.
“Kami mengajak semua pihak untuk terlibat aktif dalam upaya memberantas peredaran narkoba ini,” pungkasnya.