Dua Pelaku Perdagangan Benih Lobster Ilegal di Banyuwangi Ditangkap Polda

- Kontributor

Selasa, 30 Juli 2024 - 00:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surabaya – Dua orang pelaku perdagangan Benih Bening Lobster (BBL) tanpa izin resmi ditangkap oleh Subdit Gakkum Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Jawa Timur di pesisir laut Desa Kemunduran, Kecamatan Wongsorejo, Banyuwangi, Jumat (26/7/2024).

Penangkapan terjadi sekitar pukul 08.00 WIB dengan tersangka bernama SC (51), warga Sarongan, Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi, dan SR (51), warga Jalan Pluit Dalam, Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, yang menetap di Wongsorejo, Banyuwangi.

Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin, Dirpolairud Polda Jatim, menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang aktivitas jual beli BBL tanpa izin di pesisir laut Desa Kemunduran.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Subdit Gakkum melakukan penyelidikan di sekitar jalan raya Situbondo-Banyuwangi.

Pada tengah malam, polisi mencurigai sebuah mobil Pajero Sport dan kemudian membuntutinya. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan empat kotak styrofoam berisi 124 kantong plastik yang berisi BBL.

Hal ini diungkapkan Kombes Pol Arman dalam konferensi pers di Gedung Bidhumas Polda Jatim pada Senin siang (29/7/2024).

Baca Juga :  Polda Jatim Harap Media Berperan Aktif Jaga Keamanan Pilkada 2024

Polisi kemudian menangkap kedua tersangka dan melakukan penggeledahan di gudang milik SR di pesisir Pantai Desa Kemunduran, Wongsorejo, Banyuwangi.

Dalam penggeledahan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa empat kotak styrofoam, 124 kantong plastik berisi BBL, sebuah mobil Mitsubishi Pajero Dakar, dan tiga unit ponsel.

“Saat ini, kami masih mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat, termasuk pembeli, penggerak, dan pengumpul benih lobster,” tambah Kombes Arman.

Kedua tersangka dijerat Pasal 92 jo Pasal 26 Ayat (1) UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan/atau Pasal 88 jo Pasal 16 UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana diubah dalam Pasal 27 Angka 26 UU Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022.

Baca Juga :  Polwan Bakar Suami di Mojokerto, Ternyata Punya Bayi Kembar

Ancaman hukuman bagi pelanggar adalah penjara selama 8 tahun dan denda maksimal Rp 1.500.000.000,-. Untuk pelanggaran terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), ancaman hukuman bisa mencapai 20 tahun penjara dan denda hingga Rp 10.000.000.000,-.

Follow WhatsApp Channel nuansajatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Kediri Tangkap Tiga Pelaku Judi Online, Warga Diminta Aktif Melapor
Sepasang Kekasih Pembuang Bayi di Probolinggo Jadi Tersangka
Main Judi Online di Warung Karaoke, Warga Probolinggo Ditangkap Polisi
Penjual Kopi di Probolinggo Jadi Korban Begal, Alat Dagang dan Motor Dibawa Kabur
Kasus Pupuk Subsidi Ilegal di Pasuruan, Petani Terjebak Skema Kredit dan Harga Tinggi
Pembuang Jasad Bayi Perempuan di Probolinggo Ternyata Sepasang Kekasih
Tiga Pengedar Narkoba di Probolinggo Dibekuk Polisi, Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
Jon Junaidi Diperiksa, KPK Dalami Pemberian Suap kepada Anwar Sadad

Berita Terkait

Selasa, 19 November 2024 - 23:16 WIB

Polres Kediri Tangkap Tiga Pelaku Judi Online, Warga Diminta Aktif Melapor

Kamis, 14 November 2024 - 17:00 WIB

Sepasang Kekasih Pembuang Bayi di Probolinggo Jadi Tersangka

Kamis, 14 November 2024 - 15:52 WIB

Main Judi Online di Warung Karaoke, Warga Probolinggo Ditangkap Polisi

Rabu, 13 November 2024 - 18:09 WIB

Penjual Kopi di Probolinggo Jadi Korban Begal, Alat Dagang dan Motor Dibawa Kabur

Selasa, 12 November 2024 - 22:48 WIB

Kasus Pupuk Subsidi Ilegal di Pasuruan, Petani Terjebak Skema Kredit dan Harga Tinggi

Berita Terbaru

Berita Probolinggo

Gus Haris Unggul 73,5 Persen, Zulmi Soroti Hasil Survei LSI

Minggu, 17 Nov 2024 - 22:35 WIB

Berita Probolinggo

Soal Ekonomi Biru, Gus Haris Nilai Zulmi Kurang Menjawab Esensi Pertanyaan

Minggu, 17 Nov 2024 - 22:13 WIB

Berita Probolinggo

Gus Haris-Ra Fahmi Menang 73,5 Persen di Hasil Survei LSI

Minggu, 17 Nov 2024 - 17:00 WIB