Dua Pelaku Perdagangan Benih Lobster Ilegal di Banyuwangi Ditangkap Polda

- Penulis Berita

Selasa, 30 Juli 2024 - 00:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surabaya – Dua orang pelaku perdagangan Benih Bening Lobster (BBL) tanpa izin resmi ditangkap oleh Subdit Gakkum Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Jawa Timur di pesisir laut Desa Kemunduran, Kecamatan Wongsorejo, Banyuwangi, Jumat (26/7/2024).

Penangkapan terjadi sekitar pukul 08.00 WIB dengan tersangka bernama SC (51), warga Sarongan, Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi, dan SR (51), warga Jalan Pluit Dalam, Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, yang menetap di Wongsorejo, Banyuwangi.

Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin, Dirpolairud Polda Jatim, menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang aktivitas jual beli BBL tanpa izin di pesisir laut Desa Kemunduran.

Baca Juga :  Kronologi dan Fakta-fakta Kasus Mutilasi Koper Merah di Ngawi Diungkap Polda Jatim

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Subdit Gakkum melakukan penyelidikan di sekitar jalan raya Situbondo-Banyuwangi.

Pada tengah malam, polisi mencurigai sebuah mobil Pajero Sport dan kemudian membuntutinya. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan empat kotak styrofoam berisi 124 kantong plastik yang berisi BBL.

Hal ini diungkapkan Kombes Pol Arman dalam konferensi pers di Gedung Bidhumas Polda Jatim pada Senin siang (29/7/2024).

Polisi kemudian menangkap kedua tersangka dan melakukan penggeledahan di gudang milik SR di pesisir Pantai Desa Kemunduran, Wongsorejo, Banyuwangi.

Baca Juga :  Pinjaman Tanpa Regulasi di Banyuwangi Makin Meresahkan, Warga Terjebak Utang, Konflik Sosial di Ambang Ledakan

Dalam penggeledahan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa empat kotak styrofoam, 124 kantong plastik berisi BBL, sebuah mobil Mitsubishi Pajero Dakar, dan tiga unit ponsel.

“Saat ini, kami masih mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat, termasuk pembeli, penggerak, dan pengumpul benih lobster,” tambah Kombes Arman.

Kedua tersangka dijerat Pasal 92 jo Pasal 26 Ayat (1) UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan/atau Pasal 88 jo Pasal 16 UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana diubah dalam Pasal 27 Angka 26 UU Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022.

Baca Juga :  Polwan Bakar Suami di Mojokerto, Ternyata Punya Bayi Kembar

Ancaman hukuman bagi pelanggar adalah penjara selama 8 tahun dan denda maksimal Rp 1.500.000.000,-. Untuk pelanggaran terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), ancaman hukuman bisa mencapai 20 tahun penjara dan denda hingga Rp 10.000.000.000,-.

Follow WhatsApp Channel nuansajatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Keluarga Korban Miras Maut Temenggungan Ajukan Otopsi ke Polres Probolinggo
Perampok Bersenjata Satroni Rumah Warga di Besuk Probolinggo, Korban Diikat dan Dipukul
Ibu Pembuang Bayi di TPS Probolinggo Terungkap, Ngaku Keguguran Usai Melahirkan di Lokasi
Bayi Laki-laki Baru Lahir Ditemukan di TPS Probolinggo, Diduga Ditinggal Sejoli Pengendara Beat Putih
Aduh! 88 Botol Arak Bali Ditemukan di Rumah Dekat Pesantren di Probolinggo
Banyuwangi 2025: Surga Wisata Alam dan Edukasi, Cocok untuk Liburan Keluarga dan Petualang Muda
Tokoh Muda, Abdul Ghoni Didorong Pimpin IKA-PMII Banyuwangi
Belasan Kontraktor Terancam Masuk Daftar Hitam, DPRD Probolinggo Desak Evaluasi Total Proyek Jalan

Berita Terkait

Senin, 2 Juni 2025 - 21:29 WIB

Keluarga Korban Miras Maut Temenggungan Ajukan Otopsi ke Polres Probolinggo

Minggu, 1 Juni 2025 - 15:11 WIB

Perampok Bersenjata Satroni Rumah Warga di Besuk Probolinggo, Korban Diikat dan Dipukul

Sabtu, 31 Mei 2025 - 23:27 WIB

Ibu Pembuang Bayi di TPS Probolinggo Terungkap, Ngaku Keguguran Usai Melahirkan di Lokasi

Sabtu, 31 Mei 2025 - 17:02 WIB

Bayi Laki-laki Baru Lahir Ditemukan di TPS Probolinggo, Diduga Ditinggal Sejoli Pengendara Beat Putih

Sabtu, 31 Mei 2025 - 16:25 WIB

Aduh! 88 Botol Arak Bali Ditemukan di Rumah Dekat Pesantren di Probolinggo

Berita Terbaru

Berita Probolinggo

Jalan Utama ke Bromo Amblas, Warga Bergerak Setelah Dua Nyawa Melayang

Senin, 2 Jun 2025 - 18:50 WIB