Surabaya – Dua orang pelaku perdagangan Benih Bening Lobster (BBL) tanpa izin resmi ditangkap oleh Subdit Gakkum Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Jawa Timur di pesisir laut Desa Kemunduran, Kecamatan Wongsorejo, Banyuwangi, Jumat (26/7/2024).
Penangkapan terjadi sekitar pukul 08.00 WIB dengan tersangka bernama SC (51), warga Sarongan, Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi, dan SR (51), warga Jalan Pluit Dalam, Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, yang menetap di Wongsorejo, Banyuwangi.
Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin, Dirpolairud Polda Jatim, menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang aktivitas jual beli BBL tanpa izin di pesisir laut Desa Kemunduran.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Subdit Gakkum melakukan penyelidikan di sekitar jalan raya Situbondo-Banyuwangi.
Pada tengah malam, polisi mencurigai sebuah mobil Pajero Sport dan kemudian membuntutinya. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan empat kotak styrofoam berisi 124 kantong plastik yang berisi BBL.
Hal ini diungkapkan Kombes Pol Arman dalam konferensi pers di Gedung Bidhumas Polda Jatim pada Senin siang (29/7/2024).
Polisi kemudian menangkap kedua tersangka dan melakukan penggeledahan di gudang milik SR di pesisir Pantai Desa Kemunduran, Wongsorejo, Banyuwangi.
Dalam penggeledahan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa empat kotak styrofoam, 124 kantong plastik berisi BBL, sebuah mobil Mitsubishi Pajero Dakar, dan tiga unit ponsel.
“Saat ini, kami masih mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat, termasuk pembeli, penggerak, dan pengumpul benih lobster,” tambah Kombes Arman.
Kedua tersangka dijerat Pasal 92 jo Pasal 26 Ayat (1) UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan/atau Pasal 88 jo Pasal 16 UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana diubah dalam Pasal 27 Angka 26 UU Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022.
Ancaman hukuman bagi pelanggar adalah penjara selama 8 tahun dan denda maksimal Rp 1.500.000.000,-. Untuk pelanggaran terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), ancaman hukuman bisa mencapai 20 tahun penjara dan denda hingga Rp 10.000.000.000,-.