Probolinggo – Dua pria yang diduga sebagai oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) diamankan oleh Satreskrim Polres Probolinggo usai tertangkap tangan melakukan pemerasan terhadap Kepala Desa Kropak, Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo, Senin (20/1/2025).
Kedua pelaku, ZA (47) dan HA (40), yang merupakan warga Kecamatan Tongas, ditangkap dengan barang bukti uang tunai sebesar Rp 5 juta.
Uang tersebut diduga hasil pemerasan terhadap SE (47), Kades Kropak, yang sebelumnya diancam agar membayar sejumlah uang untuk menghentikan laporan dugaan korupsi.
Kasat Reskrim Polres Probolinggo, AKP Putra Adi Fajar Winarsa, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari surat laporan dugaan korupsi pada proyek desa yang diterima korban pada Senin (13/1/2025).
Setelah menerima surat tersebut, korban menghubungi salah satu pelaku, HA, untuk mencari solusi. Namun, pelaku justru meminta uang sebesar Rp 7 juta agar kasus tersebut tidak dilaporkan lebih lanjut.
“Korban awalnya dihubungi untuk menyerahkan uang sebesar Rp 7 juta. Namun karena korban kesulitan, pelaku terus mendesak hingga akhirnya korban hanya mampu menyediakan Rp 5 juta setelah meminjam,” ujar AKP Putra.
Pada Senin (20/1/2025), kedua pelaku, yang mengaku sebagai anggota LSM dan jurnalis media online, datang ke Kantor Desa Kropak untuk menerima uang dari korban. Namun, saat keluar dari kantor desa, keduanya langsung diamankan oleh petugas yang telah mengintai.
“Kami mengamankan ZA dan HA beserta barang bukti uang tunai Rp 5 juta. Saat penggeledahan, ditemukan kartu identitas media online dan LSM milik keduanya,” lanjutnya.
Saat ini, kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres Probolinggo. Polisi juga akan mendalami keterlibatan keduanya dalam dugaan pemerasan lain.
“Kami akan terus mengembangkan kasus ini. Perkembangannya akan kami sampaikan lebih lanjut,” pungkas AKP Putra.
Dengan penangkapan ini, polisi menegaskan komitmennya untuk memberantas segala bentuk pemerasan dan penyalahgunaan wewenang oleh oknum-oknum tertentu yang meresahkan masyarakat.