Probolinggo – Aksi kejahatan dua begal bersaudara asal Desa Condong, Kecamatan Gading, akhirnya terbongkar. Dian Alfa (30) dan Moh. Rosiamin (24) tak lagi bisa berkeliaran di jalanan setelah polisi berhasil mengungkap jejak kriminal mereka. Dari hasil penyelidikan, keduanya diketahui telah beraksi di 12 lokasi berbeda di Kabupaten Probolinggo.
Kasus ini mencuat setelah sejumlah korban melapor kehilangan kendaraan mereka dalam kondisi mencurigakan. Polisi yang melakukan penyelidikan akhirnya berhasil mengamankan kedua pelaku. Saat penggeledahan di rumah salah satu tersangka, petugas menemukan barang bukti mengejutkan—rangka motor Kawasaki Ninja, motor legendaris yang kerap menjadi incaran para pencinta otomotif.
Kapolres Probolinggo, AKBP Wisnu Wardana, mengungkapkan bahwa dalam penggeledahan, polisi juga menemukan puluhan kunci kontak serta empat plat nomor kendaraan yang diduga digunakan dalam aksi kriminal mereka.
“Kami mengamankan rangka motor Kawasaki Ninja, sejumlah kunci kendaraan, dan beberapa plat nomor yang kemungkinan besar terkait dengan aksi kejahatan mereka,” ujar AKBP Wisnu pada Senin (24/3/2025).
Dari hasil penyelidikan lebih lanjut, polisi memastikan bahwa duo begal ini telah beraksi di 12 lokasi berbeda. Namun, sejauh ini baru empat korban yang melapor secara resmi. Lokasi-lokasi yang sudah teridentifikasi antara lain Desa Temenggungan, Kecamatan Krejengan; Desa Sebaung, Kecamatan Gending; Desa Alassumur Lor, Kecamatan Besuk dan Desa Karanganyar, Kecamatan Paiton.
Sementara itu, delapan TKP lainnya masih dalam proses penyelidikan. Polisi tengah mendalami rekaman CCTV yang menunjukkan kendaraan dengan plat nomor yang identik dengan barang bukti yang ditemukan di rumah pelaku.
“Kami masih menunggu laporan dari korban lain. Namun, bukti CCTV sudah cukup menguatkan bahwa mereka beraksi lebih dari empat kali,” tambah Kapolres.
Dengan bukti yang cukup kuat, kedua pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan serta Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukumannya tidak main-main, bisa mencapai sembilan tahun penjara.
Keduanya tertangkap usai aksi pencurian yang terjadi pada Sabtu (22/3/2025) berhasil digagalkan oleh Aipda Andik, PS Kanit Intel Polsek Dringu. Dalam kejadian itu, kedua pelaku sempat berusaha kabur hingga akhirnya harus merasakan timah panas dari aparat. Kejadian ini pun viral dan mendapat banyak pujian dari warganet atas tindakan cepat polisi.