Probolinggo – DPRD Kabupaten Probolinggo akhirnya mengambil sikap tegas terhadap perusahaan tambang yang selama ini meresahkan masyarakat.
Dalam pertemuan yang digelar pada Rabu (5/2/2025), Komisi III DPRD memberikan peringatan keras kepada para pengusaha tambang yang dinilai abai terhadap aturan dan merusak lingkungan.
Mochammad Al Fatih, anggota Komisi III DPRD Probolinggo dari Fraksi PKB, menegaskan bahwa pihaknya tak akan membiarkan praktik ilegal ini terus berlanjut.
“Kami akan tindak tegas para pelaku usaha yang tidak mengindahkan peraturan dan mengabaikan peran kami sebagai wakil rakyat,” ujar Fatih dengan nada serius.
Namun, pertemuan tersebut justru diwarnai insiden yang semakin memicu kemarahan DPRD karena ada pengusaha tambang tidak hadir.
“Ini penghinaan. Seolah-olah mereka menganggap kami tak punya kuasa dalam pengawasan,” tegas Fatih.
Selain masalah tambang ilegal, DPRD juga menyoroti ketegangan antara Dinas PUPR dan proyek jalan di underpass Paiton. Dinas PUPR bahkan mengancam akan menutup jalan tol jika proyek tak segera diselesaikan.
Sebagai tindakan konkret, DPRD memberikan tenggat waktu dua minggu bagi para pengusaha tambang untuk memperbaiki jalan kabupaten yang rusak akibat aktivitas pertambangan mereka.
“Jika dalam dua minggu tidak ada progres, kami akan turun langsung ke lapangan!” ancam Fatih.