Probolinggo – Seorang oknum anggota polisi di Polsek Sukapura, Kabupaten Probolinggo, dilaporkan ke Propam Polres Probolinggo karena diduga menolak laporan korban penganiayaan.
Kasus ini bermula pada Minggu (9/3/2025) di Desa Sapikerep, Kecamatan Sukapura, ketika Suwarni (42) diduga mengalami penganiayaan oleh bosnya, Mr. J, yang menuduhnya mencuri uang.
Merasa dirugikan, Suwarni berusaha melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sukapura, tetapi laporannya diduga ditolak.
Didampingi kuasa hukumnya, Salamul Huda, Suwarni akhirnya melaporkan oknum polisi tersebut ke Propam Polres Probolinggo pada Senin (17/3/2025).
Selain itu, ia juga membuat laporan resmi terkait dugaan penganiayaan ke Unit PPA Satreskrim Polres Probolinggo.
Salamul Huda mengungkapkan bahwa kliennya mengalami kesulitan saat mencoba melaporkan penganiayaan yang dialaminya.
“Setelah kejadian, klien kami datang ke Polsek Sukapura untuk melapor, tetapi ditolak dengan alasan tidak membawa KTP. Keesokan harinya, setelah membawa KTP, laporannya tetap ditolak tanpa alasan yang jelas. Ini merupakan bentuk penelantaran,” ujar Salamul Huda.
Menanggapi tuduhan tersebut, Kapolsek Sukapura AKP Ardhi Bita Kumala dengan tegas membantah bahwa ada anggotanya yang menolak laporan Suwarni.
Menurutnya, pihak kepolisian hanya mengarahkan Suwarni untuk membuat laporan di Unit PPA Satreskrim Polres Probolinggo, mengingat sebelumnya terdapat laporan dugaan pencurian yang diajukan oleh bosnya.
“Tidak ada laporan yang ditolak. Kami hanya mengarahkan korban untuk melapor ke PPA karena ada laporan pencurian terhadapnya. Hal ini dilakukan agar tidak terjadi kesalahpahaman atau konflik lebih lanjut,” jelas AKP Ardhi..