Surabaya – Nasib Bendahara DPC Gerindra Probolinggo, Moch Mahrus, sebagai Calon Legislatif (Caleg) terpilih di DPRD Jawa Timur (Jatim) kini berada diujung tanduk.
Caleg terpilih dari Daerah Pemilihan (Dapil) Jatim III meliput Pasuruan-Probolinggo ini kini diduga terlibat kasus korupsi dana hibah untuk Pokmas dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-2022.
Sempat beredar kabar bahwa nama petinggi Gerindra di Kabupaten Probolinggo ini masuk dalam 21 nama tersangka dugaan kasus korupsi tersebut. Bahkan, rumah Mahrus sendiri pun sudah digeledah KPK.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tentu kabar itu pun mengejutkan banyak pihak, lantaran jika benar Moch Mahrus menjadi tersangka, ia bakal terancam gagal dilantik menjadi anggota DPRD Jatim 2024-2029.
Sebagai informasi, Moch Mahrus mendapatkan 56.850 suara saat Pemilu Serentak 2024 pada Februari lalu dan berhasil untuk menduduki kursi kedua dari Partai Gerindra di Dapil Jatim III.
Sementara itu, KPK hingga kini terus mengusut kasus dugaan korupsi tersebut. Sebanyak 21 orang juga telah ditetapkan menjadi tersangka baru meski nama-namanya belum diungkap.
Meski tak diungkap ke publik, KPK telah memberikan keterangan resmi bahwa 21 orang tersangka baru dalam kasus korupsi dana hibah ini sudah dicekal untuk ke luar negeri.
Pencekalan terhadap 21 tersangka baru ini disebut KPK dalam rangka untuk memudahkan proses penyidikan.
“Itu dalam rangka memudahkan penyidik melakukan proses penyidikan karena ketika yang bersangkutan (tersangka) ada di luar negeri artinya di luar yurisdiksi hukum kita itu akan lebih sulit,” ucap Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dikutip Senin (22/7/2024).