Calon Bupati dan Wakil Bupati Boleh Kampanye di Kampus, Ini Aturannya

- Penulis Berita

Rabu, 2 Oktober 2024 - 18:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Probolinggo – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Probolinggo menegaskan bahwa pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati diperbolehkan melakukan kampanye di perguruan tinggi atau kampus selama Pilkada 2024, sesuai dengan aturan yang berlaku.

Aturan teknis terkait hal ini diatur dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Komisioner KPU Kabupaten Probolinggo, Bayu Rizky Pramudya Ersandi, menjelaskan bahwa kampanye di kampus hanya bisa dilakukan dengan izin dari penanggung jawab institusi pendidikan tersebut, dan harus tetap mematuhi batasan serta larangan yang telah ditetapkan.

Baca Juga :  Calon Wakil Bupati Kediri Nomor 2 Kampanye di Desa, Bertemu Kelompok Tani

“Dalam Pasal 58 PKPU 13 2024, memang sudah diatur bahwa perguruan tinggi dapat dijadikan sebagai tempat kampanye,” ungkap Bayu pada Rabu (2/10/2024).

Lebih lanjut, Bayu menjelaskan bahwa kampanye di kampus tidak boleh dilakukan sembarangan dan wajib mendapatkan izin resmi. Selain itu, kampanye hanya diperbolehkan di luar hari efektif belajar.

Baca Juga :  Kebakaran Mobil Xenia di Probolinggo, Kerugian Capai 20 Juta Rupiah

“Kampanye di perguruan tinggi hanya boleh dilakukan pada hari Sabtu dan Minggu, sesuai aturan yang telah ditetapkan,” jelasnya.

Selain itu, Bayu juga menekankan bahwa kampanye di kampus tidak boleh menggunakan atribut kampanye, seperti Alat Peraga Kampanye (APK) maupun Bahan Kampanye (BK).

Baca Juga :  Sibuk Jadi Wakil Bupati, Fahmi AHZ Tetap Luangkan Waktu Dengar Hafalan Santri

“Kampanye di perguruan tinggi hanya diperbolehkan melalui metode pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, dan dialog,” tambahnya.

Penanggung jawab perguruan tinggi, seperti rektor, ketua, atau direktur, bertanggung jawab untuk memberikan izin dan memastikan kegiatan kampanye berjalan secara adil serta tidak memihak kepada salah satu pasangan calon.

“Izin yang diberikan harus memuat rincian lengkap mengenai waktu, tempat, metode, serta pasangan calon yang terlibat,” tutup Bayu.

Follow WhatsApp Channel nuansajatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPRD Kabupaten Probolinggo Geram, Draf RPJMD Diduga Plagiat dari Daerah Lain
Kepala OPD Pemkab Probolinggo Banyak Absen saat Pembahasan LKPJ di DPRD
Gus Nawa Gerindra Sebut Pesta Miras di Kraksaan Sudah Keterlaluan
Ngantor di Kecamatan, Bupati Probolinggo Langsung Luncurkan Program “Si Inem” untuk Permudah Layanan Adminduk
Begal Kembali Beraksi di Probolinggo, Honda Vario Milik Karyawati Dirampas
Video Sekelompok Orang Pesta Miras di Gelora Merdeka Kraksaan, Publik Resah
Masih Sempat Gauli Istri di Hotel, Didik Kemudian Habisi Nyawanya di Jalan Sepi
Persiapan Haji Probolinggo: Dari Remaja hingga Centenarian, 821 Jemaah Mulai Ikuti Manasik

Berita Terkait

Rabu, 23 April 2025 - 17:36 WIB

DPRD Kabupaten Probolinggo Geram, Draf RPJMD Diduga Plagiat dari Daerah Lain

Rabu, 23 April 2025 - 11:09 WIB

Kepala OPD Pemkab Probolinggo Banyak Absen saat Pembahasan LKPJ di DPRD

Selasa, 22 April 2025 - 20:00 WIB

Gus Nawa Gerindra Sebut Pesta Miras di Kraksaan Sudah Keterlaluan

Selasa, 22 April 2025 - 17:41 WIB

Ngantor di Kecamatan, Bupati Probolinggo Langsung Luncurkan Program “Si Inem” untuk Permudah Layanan Adminduk

Senin, 21 April 2025 - 22:16 WIB

Begal Kembali Beraksi di Probolinggo, Honda Vario Milik Karyawati Dirampas

Berita Terbaru