Kediri – Mian Tasgeen Mohammad Yakhya (23) dan istrinya, Novita Anggraini (26), telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan hingga kematian seorang balita berusia 3 tahun di Kediri.
Korban, yang bernama AF (3), adalah anak kandung Novita, sementara Mian Tasgeen adalah ayah tirinya.
Berdasarkan kronologi yang diungkapkan oleh Kapolres Kediri, AKBP Bimo Ariyanto, peristiwa ini terjadi pada Sabtu, 22 Juni 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pada malam itu, Mian Tasgeen dan korban berada di kamar ketika Mian melihat air tumpah di tempat tidur.
Ia bertanya siapa yang menumpahkan air tersebut, dan korban menjawab bahwa ibunya, Novita, yang melakukannya.
Novita membantah, dan situasi memanas. Novita mencubit dan menampar korban, dan Mian Tasgeen ikut memarahi serta memukul korban.
Saat korban jatuh, Novita memeluknya agar tidak dipukuli lebih lanjut. Namun, Mian Tasgeen terus memukul hingga korban kehilangan kesadaran.
Keduanya memutuskan untuk mengubur jasad korban di samping rumah karena merasa belum siap memberitahukan keluarga.
Penganiayaan ini terjadi beberapa kali sebelumnya, termasuk menyulutkan rokok ke dada korban.