Probolinggo – Bawaslu Kabupaten Probolinggo mengirim surat himbauan kepada seluruh Kepala Desa (Kades) untuk tidak terlibat dalam politik praktis di Pilkada 2024 mendatang.
Surat yang dilayangkan melalui Pengawas Pemilu (Panwaslu) ditingkat kecamatan itu dikirim setelah ramai soal ada ratusan kades dan perangkatnya yang mengantar Ketua Papdesi mendaftar sebagai Calon Bupati.
Surat himbauan tersebut berisi terkait dasar hukum yang melarang kepala desa dan perangkat desa untuk terlibat dalam politik praktis, termasuk berkampanye dan mendukung salah satu calon.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam surat himbauan itu disebutkan, Kepala Desa dilarang ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah. Larangan tersebut tertuang dalam pasal 29 huruf J Undang-undang nomor 6 Tahun 2014.
Selanjutnya, kades diminta untuk memberikan intruksi kepada perangkat desa untuk juga melakukan hal yang sama. Yakni tidak berpihak pada salah satu calon.
Hal itu diatur dalam pasal 51 huruf J Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 yang berbunyi, Perangkat Desa dilarang ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.
Masih melalui surat himbauan itu, Bawaslu membeberkan bahwa jika terdapat kades atau perangkat desa yang melanggar maka dikenakan tindak pidana Pemilu dalam Undang-undang nomor 7 Tahun 2017.
Setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu dalam masa Kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00.