Bawaslu Kirim Surat Himbauan Pasca Ratusan Kades Antar Ketua Papdesi Daftar Cabup

- Kontributor

Jumat, 31 Mei 2024 - 21:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Probolinggo – Bawaslu Kabupaten Probolinggo mengirim surat himbauan kepada seluruh Kepala Desa (Kades) untuk tidak terlibat dalam politik praktis di Pilkada 2024 mendatang.

Surat yang dilayangkan melalui Pengawas Pemilu (Panwaslu) ditingkat kecamatan itu dikirim setelah ramai soal ada ratusan kades dan perangkatnya yang mengantar Ketua Papdesi mendaftar sebagai Calon Bupati.

Surat himbauan tersebut berisi terkait dasar hukum yang melarang kepala desa dan perangkat desa untuk terlibat dalam politik praktis, termasuk berkampanye dan mendukung salah satu calon.

Dalam surat himbauan itu disebutkan, Kepala Desa dilarang ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah. Larangan tersebut tertuang dalam pasal 29 huruf J Undang-undang nomor 6 Tahun 2014.

Baca Juga :  Mantan Bupati Probolinggo Jalani Sidang Perdana Kasus Gratifikasi dan TPPU

Selanjutnya, kades diminta untuk memberikan intruksi kepada perangkat desa untuk juga melakukan hal yang sama. Yakni tidak berpihak pada salah satu calon.

Hal itu diatur dalam pasal 51 huruf J Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 yang berbunyi, Perangkat Desa dilarang ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.

Masih melalui surat himbauan itu, Bawaslu membeberkan bahwa jika terdapat kades atau perangkat desa yang melanggar maka dikenakan tindak pidana Pemilu dalam Undang-undang nomor 7 Tahun 2017.

Baca Juga :  Gus Haris Janji Berikan Rp100 Juta Setiap Tahun ke Desa Jika Jadi Bupati Probolinggo

Setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu dalam masa Kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00.

Follow WhatsApp Channel nuansajatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mahasiswa Probolinggo Tegaskan Komitmen Perangi Politik Uang
Gus Haris Janji Berikan Rp100 Juta Setiap Tahun ke Desa Jika Jadi Bupati Probolinggo
Gus Haris Unggul 73,5 Persen, Zulmi Soroti Hasil Survei LSI
Soal Ekonomi Biru, Gus Haris Nilai Zulmi Kurang Menjawab Esensi Pertanyaan
Gus Haris-Ra Fahmi Menang 73,5 Persen di Hasil Survei LSI
Debat Pamungkas Pilkada Probolinggo: Wadah Penentu Pilihan Masyarakat
Pemprov Jatim dan Polres Probolinggo Dorong Literasi Digital untuk Pilkada 2024 yang Sehat
Organisasi Mahasiswa UNZAH Probolinggo Deklarasi Pilkada Damai

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 22:11 WIB

Mahasiswa Probolinggo Tegaskan Komitmen Perangi Politik Uang

Senin, 18 November 2024 - 12:51 WIB

Gus Haris Janji Berikan Rp100 Juta Setiap Tahun ke Desa Jika Jadi Bupati Probolinggo

Minggu, 17 November 2024 - 22:35 WIB

Gus Haris Unggul 73,5 Persen, Zulmi Soroti Hasil Survei LSI

Minggu, 17 November 2024 - 22:13 WIB

Soal Ekonomi Biru, Gus Haris Nilai Zulmi Kurang Menjawab Esensi Pertanyaan

Sabtu, 16 November 2024 - 18:38 WIB

Debat Pamungkas Pilkada Probolinggo: Wadah Penentu Pilihan Masyarakat

Berita Terbaru

Berita Probolinggo

Mahasiswa Probolinggo Tegaskan Komitmen Perangi Politik Uang

Jumat, 22 Nov 2024 - 22:11 WIB

Berita Probolinggo

Gus Haris Unggul 73,5 Persen, Zulmi Soroti Hasil Survei LSI

Minggu, 17 Nov 2024 - 22:35 WIB

Berita Probolinggo

Soal Ekonomi Biru, Gus Haris Nilai Zulmi Kurang Menjawab Esensi Pertanyaan

Minggu, 17 Nov 2024 - 22:13 WIB