Bawaslu Kirim Surat Himbauan Pasca Ratusan Kades Antar Ketua Papdesi Daftar Cabup

- Penulis Berita

Jumat, 31 Mei 2024 - 21:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Probolinggo – Bawaslu Kabupaten Probolinggo mengirim surat himbauan kepada seluruh Kepala Desa (Kades) untuk tidak terlibat dalam politik praktis di Pilkada 2024 mendatang.

Surat yang dilayangkan melalui Pengawas Pemilu (Panwaslu) ditingkat kecamatan itu dikirim setelah ramai soal ada ratusan kades dan perangkatnya yang mengantar Ketua Papdesi mendaftar sebagai Calon Bupati.

Surat himbauan tersebut berisi terkait dasar hukum yang melarang kepala desa dan perangkat desa untuk terlibat dalam politik praktis, termasuk berkampanye dan mendukung salah satu calon.

Baca Juga :  Zulmi Noor Hasani, Putra Hasan Aminuddin, Serius Maju Pilkada Probolinggo 2024

Dalam surat himbauan itu disebutkan, Kepala Desa dilarang ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah. Larangan tersebut tertuang dalam pasal 29 huruf J Undang-undang nomor 6 Tahun 2014.

Selanjutnya, kades diminta untuk memberikan intruksi kepada perangkat desa untuk juga melakukan hal yang sama. Yakni tidak berpihak pada salah satu calon.

Baca Juga :  Ketua Papdesi Daftar Cabup Probolinggo Lewat PDIP, Kades dan Perangkat Desa Ikut Mengantar

Hal itu diatur dalam pasal 51 huruf J Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 yang berbunyi, Perangkat Desa dilarang ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.

Masih melalui surat himbauan itu, Bawaslu membeberkan bahwa jika terdapat kades atau perangkat desa yang melanggar maka dikenakan tindak pidana Pemilu dalam Undang-undang nomor 7 Tahun 2017.

Baca Juga :  Ketua DPRD Probolinggo: Apakah Program 100 Hari Bisa Menjawab Kebutuhan Dasar Masyarakat? Tentu Tidak

Setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu dalam masa Kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00.

Follow WhatsApp Channel nuansajatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DKC Garda Bangsa Soroti Pendirian Koperasi Merah Putih di Probolinggo
Sidak Komisi III DPRD Probolinggo Ungkap Pelanggaran Reklamasi Tambang di Besuk Probolinggo
Papdesi Bahas 8 Topik di Meja DPRD Probolinggo, Diantaranya Curhat Sering Didatangi LSM
Transformasi Layanan Publik di Probolinggo: Zona Integritas Jadi Motor Perubahan Birokrasi
DPRD Kabupaten Probolinggo Gelar Paripurna Bahas Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024
Probolinggo Mantapkan Diri Jadi Kabupaten Inklusif: Dua Perda Strategis Resmi Diluncurkan
Ketimpangan Pajak Tambang di Probolinggo: Potensi Rp500 Juta, Realisasi Hanya Rp4 Juta
UM Bersama Pemkab Probolinggo Bangun Ekosistem Inovasi Daerah Lewat MoU Strategis

Berita Terkait

Sabtu, 31 Mei 2025 - 13:40 WIB

DKC Garda Bangsa Soroti Pendirian Koperasi Merah Putih di Probolinggo

Kamis, 29 Mei 2025 - 09:43 WIB

Sidak Komisi III DPRD Probolinggo Ungkap Pelanggaran Reklamasi Tambang di Besuk Probolinggo

Rabu, 28 Mei 2025 - 20:34 WIB

Papdesi Bahas 8 Topik di Meja DPRD Probolinggo, Diantaranya Curhat Sering Didatangi LSM

Rabu, 28 Mei 2025 - 08:07 WIB

Transformasi Layanan Publik di Probolinggo: Zona Integritas Jadi Motor Perubahan Birokrasi

Selasa, 27 Mei 2025 - 19:04 WIB

DPRD Kabupaten Probolinggo Gelar Paripurna Bahas Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024

Berita Terbaru

Berita Probolinggo

Tegak Lurus, Ansor Kota Probolinggo Satu Komando Jaga Marwah Ulama

Minggu, 1 Jun 2025 - 13:33 WIB

Berita Probolinggo

Pancasila, Simbol Negara yang Sering Kena PHP

Minggu, 1 Jun 2025 - 08:22 WIB