Probolinggo, NuansaJatim – DPRD Kabupaten Probolinggo mendapati fakta jika puluhan besar perusahaan tambang galian C mengabaikan dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL).
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Probolinggo, Muhammad Al-Fatih, mengungkapkan bahwa per Januari 2025, tercatat 68 perusahaan tambang beroperasi secara legal. Jumlah ini meningkat signifikan dibandingkan data sebelumnya yang hanya mencatat 29 perusahaan.
“Awalnya kami hanya menemukan 29 tambang legal. Namun setelah berkoordinasi dengan DLH dan BPKAD, jumlahnya ternyata mencapai 68,” ujar Al-Fatih, Jumat (31/1/2025).
Dengan memiliki Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB), nyata sebagian besar perusahaan tambang tersebut abai dalam melengkapi dokumen UKL-UPL.
Padahal, dokumen tersebut krusial untuk memastikan aktivitas pertambangan tidak merusak lingkungan dan memiliki rencana reklamasi pascaeksploitasi.
SIPB berdasarkan regulasi yang berlaku, hanya diberikan untuk proyek strategis nasional (PSN). Perusahaan pun tidak diwajibkan memiliki izin operasi produksi (OP).
Namun, Al-Fatih menegaskan bahwa meski tidak membutuhkan OP, perusahaan tetap berkewajiban menyusun dokumen UKL-UPL sebagai bentuk tanggung jawab lingkungan.
“Yang menjadi perhatian kami adalah rendahnya kepatuhan perusahaan terhadap aturan lingkungan. Dari 68 perusahaan, hanya dua yang memiliki dokumen UKL-UPL. Ini harus segera dibenahi,” tegas politisi PKB itu.
Menurutnya, reklamasi seharusnya tidak hanya dilakukan setelah tambang selesai beroperasi, tetapi bisa berjalan secara bertahap agar dampak negatif terhadap lingkungan bisa diminimalkan.
Untuk menindaklanjuti masalah ini, Komisi III DPRD Kabupaten Probolinggo akan berkoordinasi dengan Dinas ESDM Jawa Timur guna memastikan kepatuhan perusahaan dalam menyusun dokumen UKL-UPL.
Dewan juga akan menelusuri kemungkinan adanya subkontraktor yang bertanggung jawab atas aktivitas tambang ini.
DPRD Kabupaten Probolinggo juga berencana memanggil seluruh 68 perusahaan tambang untuk meminta komitmen mereka dalam memenuhi kewajiban lingkungan.
“Perusahaan tambang tidak bisa hanya mengambil keuntungan lalu pergi tanpa tanggung jawab reklamasi. Kami akan mengawal proses ini agar keseimbangan lingkungan tetap terjaga dan masyarakat tidak dirugikan,” pungkas Al-Fatih.
Sementara itu, Pemkab Probolinggo berencana mengevaluasi apakah tambang-tambang yang mengantongi SIPB benar-benar diperuntukkan bagi proyek PSN Tol Probowangi.
Sebab, ada indikasi bahwa beberapa tambang mungkin beroperasi di luar proyek yang seharusnya.
“Kami akan menyelaraskan data dengan pemerintah provinsi untuk memastikan legalitas tambang-tambang ini, terutama yang terkait dengan proyek PSN,” kata Kepala DLH Kabupaten Probolinggo, Agus Budianto. (*)