Bandar Narkoba Jaringan Madura Diringkus Polisi di Probolinggo, Sebulan Edarkan 2 Kilogram Sabu

- Penulis Berita

Jumat, 25 April 2025 - 16:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Amir alias Kobar (38), pengedar narkoba jaringan Madura dibekuk Polres Probolinggo. (Foto: Nuansa Jatim)

Amir alias Kobar (38), pengedar narkoba jaringan Madura dibekuk Polres Probolinggo. (Foto: Nuansa Jatim)

Probolinggo – Satreskoba Polres Probolinggo berhasil membekuk seorang bandar besar narkoba jaringan Madura bernama Amir alias Kobar (38). Penangkapan dilakukan pada Rabu (23/4/2025) sekitar pukul 13.30 WIB di Dusun Krajan 1, Desa Gending, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo.

Amir alias Kobar dikenal sebagai salah satu pengedar besar di wilayah hukum Polres Probolinggo. Ia mampu menjual narkotika jenis sabu dalam jumlah fantastis, mencapai 2 ons per hari dan hingga 2 kilogram dalam sebulan.

Baca Juga :  Arus Mudik Lebaran 2025 di Probolinggo Lancar, Bupati Haris Tinjau Pospam dan Posyan

Dalam operasinya, Amir dibantu oleh 15 orang kaki tangan, di mana 3 di antaranya adalah Saiful asal Paiton, Fajar dan Zam asal Gending telah berhasil ditangkap bersama dirinya.

Dari hasil penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain 1.063 ons sabu, 4 unit sepeda motor dan 1 unit mobil. Kemudian juga 2 timbangan digital, 2 alat hisap sabu, 2 rekap transaksi, 6 plastik klip, 2 unit CCTV, 1 botol alkohol, 1 unit handphone, dan uang tunai sebesar Rp5 juta.

Baca Juga :  Epic Battle Mobile Legends Dalam Kejurkab Probolinggo E-sport Kapolres Cup

“Dalam bertransaksi narkoba, bandar ini tidak hanya menggunakan uang tetapi juga dengan kendaraan. Kami mengamankan 4 unit sepeda motor dan 1 unit mobil,” jelas Kapolres Probolinggo, AKBP Wisnu Wardana, saat jumpa pers, Jumat (25/4/2025).

Amir dan jaringannya mengedarkan sabu ke berbagai kecamatan di Kabupaten Probolinggo, termasuk Paiton, Sukapura, Kraksaan, dan Gending.

Akibat perbuatannya, Amir dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.

Baca Juga :  Persiapan Polres Probolinggo Sebelum Simulasi Sispamkota Jelang Pilkada 2024

Polres Probolinggo menegaskan akan terus memburu sisa jaringan Amir alias Kobar ini untuk memutus peredaran narkoba di wilayahnya. “Kami berkomitmen memberantas narkotika sampai ke akar-akarnya,” tegas AKBP Wisnu.

Follow WhatsApp Channel nuansajatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Derasnya Arus Sungai Renggut Nyawa Dua Anak Ini, Begini Kronologinya
Ngopi Bareng Jadi Ajang Garda Bangsa Probolinggo Rancang Lompatan Besar Pemuda Daerah
Maimuna, Calon Haji Tertua Asal Probolinggo, Dihantar Tiga Anak Menuju Baitullah
Usulan Pemberhentian Kades Temenggungan Dapat Dukungan PD PABPDSI Probolinggo
Cetak Ulama Masa Depan, MUI Jatim Buka Beasiswa Kuliah Penuh di UINSA
Dugaan Pemotongan Dana BSPS di Sumenep, Bupati: Itu Urusan Pusat, Bukan Kita
Detik-detik Mencekam Kecelakaan Beruntun di Grati Pasuruan, Dum Truk Hantam 4 Kendaraan
Diduga Sebarkan Ujaran Kebencian dan Ancaman, Seorang Warga Probolinggo Dilaporkan ke Polisi

Berita Terkait

Minggu, 11 Mei 2025 - 20:43 WIB

Derasnya Arus Sungai Renggut Nyawa Dua Anak Ini, Begini Kronologinya

Minggu, 11 Mei 2025 - 19:05 WIB

Ngopi Bareng Jadi Ajang Garda Bangsa Probolinggo Rancang Lompatan Besar Pemuda Daerah

Minggu, 11 Mei 2025 - 15:51 WIB

Maimuna, Calon Haji Tertua Asal Probolinggo, Dihantar Tiga Anak Menuju Baitullah

Minggu, 11 Mei 2025 - 15:09 WIB

Usulan Pemberhentian Kades Temenggungan Dapat Dukungan PD PABPDSI Probolinggo

Sabtu, 10 Mei 2025 - 21:10 WIB

Cetak Ulama Masa Depan, MUI Jatim Buka Beasiswa Kuliah Penuh di UINSA

Berita Terbaru

Ilustrasi gambar anak tenggelam / foto by AI

Berita Probolinggo

Derasnya Arus Sungai Renggut Nyawa Dua Anak Ini, Begini Kronologinya

Minggu, 11 Mei 2025 - 20:43 WIB