Probolinggo – Satreskoba Polres Probolinggo berhasil membekuk seorang bandar besar narkoba jaringan Madura bernama Amir alias Kobar (38). Penangkapan dilakukan pada Rabu (23/4/2025) sekitar pukul 13.30 WIB di Dusun Krajan 1, Desa Gending, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo.
Amir alias Kobar dikenal sebagai salah satu pengedar besar di wilayah hukum Polres Probolinggo. Ia mampu menjual narkotika jenis sabu dalam jumlah fantastis, mencapai 2 ons per hari dan hingga 2 kilogram dalam sebulan.
Dalam operasinya, Amir dibantu oleh 15 orang kaki tangan, di mana 3 di antaranya adalah Saiful asal Paiton, Fajar dan Zam asal Gending telah berhasil ditangkap bersama dirinya.
Dari hasil penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain 1.063 ons sabu, 4 unit sepeda motor dan 1 unit mobil. Kemudian juga 2 timbangan digital, 2 alat hisap sabu, 2 rekap transaksi, 6 plastik klip, 2 unit CCTV, 1 botol alkohol, 1 unit handphone, dan uang tunai sebesar Rp5 juta.
“Dalam bertransaksi narkoba, bandar ini tidak hanya menggunakan uang tetapi juga dengan kendaraan. Kami mengamankan 4 unit sepeda motor dan 1 unit mobil,” jelas Kapolres Probolinggo, AKBP Wisnu Wardana, saat jumpa pers, Jumat (25/4/2025).
Amir dan jaringannya mengedarkan sabu ke berbagai kecamatan di Kabupaten Probolinggo, termasuk Paiton, Sukapura, Kraksaan, dan Gending.
Akibat perbuatannya, Amir dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.
Polres Probolinggo menegaskan akan terus memburu sisa jaringan Amir alias Kobar ini untuk memutus peredaran narkoba di wilayahnya. “Kami berkomitmen memberantas narkotika sampai ke akar-akarnya,” tegas AKBP Wisnu.