Awas Ditilang, Ini 10 Pelanggaran Jadi Sasaran Operasi Patuh Semeru 2024

- Kontributor

Senin, 15 Juli 2024 - 13:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Probolinggo – Selama 14 hari, mulai dari tanggal 15 Juli hingga 28 Juli 2024, Operasi Patuh Semeru 2024 akan digelar Polres Probolinggo. Operasi ini mengangkat tema ‘Tertib Berlalu Lintas Demi Terwujudkan Indonesia Emas’.

Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana menyampaikan pesan dari Kapolda Jatim, Irjen Pol Imam Sugianto, bahwa operasi ini bertujuan untuk mewujudkan pengendara yang tertib berlalu lintas dan menekan angka kecelakaan.

Baca Juga :  Cegah Potensi Pelanggaran Hukum, Polres Probolinggo Edukasi Pelajar

“Mari kita wujudkan tertib dan santun berlalu lintas.Tunjukkan bahwa Kabupaten Probolinggo ini kawasan yang menjadi contoh tertib berlalu lintas,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres menekankan agar petuagas di lapangan mengedepankan tindakan preemtif, preventif, dan represif. Jika ditemukan pelanggaran yang berpotensi terjadinya kecelakaan lalu lintas, maka perlu dilakukan penindakan menggunakan ETLE statis maupun mobile.

Baca Juga :  Polres Probolinggo Gelar Latpraops Mantap Praja untuk Amankan Pilkada Serentak 2024

“Apabila ditemukan pengendara yang melakukan pelanggaran yang membahayakan dirinya sendiri dan orang lain maka bisa dilakukan penindakan langsung dengan cara tilang,” tambah Kapolres.

Operasi ini menargetkan sepuluh jenis pelanggaran utama, diantaranya adalah sebagai berikut:

  1. Berboncengan lebih dari satu orang.
  2. Melebihi batas kecepatan.
  3. Pengendara kendaraan bermotor yang masih di bawah umur.
  4. Pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm standar (SNI),
  5. Pengemudi mobil yang tidak menggunakan sabuk pengaman.
  6. Pengemudi yang menggunakan ponsel saat berkendara.
  7. Pengemudi kendaraan dalam pengaruh alkohol.
  8. Pengendara yang melawan arus.
  9. Pengendara yang menerobos lampu merah.
  10. Menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis (knalpot brong).
Baca Juga :  Polres Probolinggo Kampanyekan Anti-Narkoba di Kalangan Siswa Baru

Follow WhatsApp Channel nuansajatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kantor DPUPR Probolinggo Disatroni Maling, Motor Milik Pegawai Hilang
Polres Probolinggo Ajak Media Latihan Menembak
KPU Kabupaten Probolinggo Dikirimi Surat Soal KIP dan Transparansi Anggaran
Mabes Polri Tinjau Pembangunan Rumah Dinas Polisi di Probolinggo
Ini Daftar Tim di 8 Besar Kejurkab Probolinggo E-Sport Kapolres Cup 2024
Warga Desa Klampok Tongas, Amankan Sapi Diduga Hasil Curian
Epic Battle Mobile Legends Dalam Kejurkab Probolinggo E-sport Kapolres Cup
Kebakaran Argopuro Padam, Pendakian Tetap Ditutup

Berita Terkait

Kamis, 19 September 2024 - 19:19 WIB

Kantor DPUPR Probolinggo Disatroni Maling, Motor Milik Pegawai Hilang

Rabu, 11 September 2024 - 22:54 WIB

Polres Probolinggo Ajak Media Latihan Menembak

Rabu, 11 September 2024 - 19:34 WIB

KPU Kabupaten Probolinggo Dikirimi Surat Soal KIP dan Transparansi Anggaran

Rabu, 11 September 2024 - 16:25 WIB

Mabes Polri Tinjau Pembangunan Rumah Dinas Polisi di Probolinggo

Sabtu, 7 September 2024 - 10:33 WIB

Ini Daftar Tim di 8 Besar Kejurkab Probolinggo E-Sport Kapolres Cup 2024

Berita Terbaru

Berita Probolinggo

Kantor DPUPR Probolinggo Disatroni Maling, Motor Milik Pegawai Hilang

Kamis, 19 Sep 2024 - 19:19 WIB

Berita Probolinggo

Polres Probolinggo Ajak Media Latihan Menembak

Rabu, 11 Sep 2024 - 22:54 WIB

Berita Probolinggo

KPU Kabupaten Probolinggo Dikirimi Surat Soal KIP dan Transparansi Anggaran

Rabu, 11 Sep 2024 - 19:34 WIB

Berita Probolinggo

Mabes Polri Tinjau Pembangunan Rumah Dinas Polisi di Probolinggo

Rabu, 11 Sep 2024 - 16:25 WIB

Berita Probolinggo

Ini Daftar Tim di 8 Besar Kejurkab Probolinggo E-Sport Kapolres Cup 2024

Sabtu, 7 Sep 2024 - 10:33 WIB