Awas Ditilang, Ini 10 Pelanggaran Jadi Sasaran Operasi Patuh Semeru 2024

- Kontributor

Senin, 15 Juli 2024 - 13:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Probolinggo – Selama 14 hari, mulai dari tanggal 15 Juli hingga 28 Juli 2024, Operasi Patuh Semeru 2024 akan digelar Polres Probolinggo. Operasi ini mengangkat tema ‘Tertib Berlalu Lintas Demi Terwujudkan Indonesia Emas’.

Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana menyampaikan pesan dari Kapolda Jatim, Irjen Pol Imam Sugianto, bahwa operasi ini bertujuan untuk mewujudkan pengendara yang tertib berlalu lintas dan menekan angka kecelakaan.

Baca Juga :  Polisi Amankan 5 Orang Terkait Tewasnya Pemuda Krucil Terkena Tembakan saat Berburu

“Mari kita wujudkan tertib dan santun berlalu lintas.Tunjukkan bahwa Kabupaten Probolinggo ini kawasan yang menjadi contoh tertib berlalu lintas,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres menekankan agar petuagas di lapangan mengedepankan tindakan preemtif, preventif, dan represif. Jika ditemukan pelanggaran yang berpotensi terjadinya kecelakaan lalu lintas, maka perlu dilakukan penindakan menggunakan ETLE statis maupun mobile.

Baca Juga :  Dikukuhkan, LIRA Probolinggo Akan Fokus pada Kerja Sosial dan Netralitas Pemilu

“Apabila ditemukan pengendara yang melakukan pelanggaran yang membahayakan dirinya sendiri dan orang lain maka bisa dilakukan penindakan langsung dengan cara tilang,” tambah Kapolres.

Operasi ini menargetkan sepuluh jenis pelanggaran utama, diantaranya adalah sebagai berikut:

  1. Berboncengan lebih dari satu orang.
  2. Melebihi batas kecepatan.
  3. Pengendara kendaraan bermotor yang masih di bawah umur.
  4. Pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm standar (SNI),
  5. Pengemudi mobil yang tidak menggunakan sabuk pengaman.
  6. Pengemudi yang menggunakan ponsel saat berkendara.
  7. Pengemudi kendaraan dalam pengaruh alkohol.
  8. Pengendara yang melawan arus.
  9. Pengendara yang menerobos lampu merah.
  10. Menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis (knalpot brong).
Baca Juga :  Satlantas Probolinggo Siapkan Speed Trap untuk Redam Balap Liar dan Kecelakaan

Follow WhatsApp Channel nuansajatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Kediri Tangkap Tiga Pelaku Judi Online, Warga Diminta Aktif Melapor
Gus Haris Janji Berikan Rp100 Juta Setiap Tahun ke Desa Jika Jadi Bupati Probolinggo
Gus Haris Unggul 73,5 Persen, Zulmi Soroti Hasil Survei LSI
Soal Ekonomi Biru, Gus Haris Nilai Zulmi Kurang Menjawab Esensi Pertanyaan
Gus Haris-Ra Fahmi Menang 73,5 Persen di Hasil Survei LSI
Debat Pamungkas Pilkada Probolinggo: Wadah Penentu Pilihan Masyarakat
Pemprov Jatim dan Polres Probolinggo Dorong Literasi Digital untuk Pilkada 2024 yang Sehat
Sepasang Kekasih Pembuang Bayi di Probolinggo Jadi Tersangka

Berita Terkait

Selasa, 19 November 2024 - 23:16 WIB

Polres Kediri Tangkap Tiga Pelaku Judi Online, Warga Diminta Aktif Melapor

Senin, 18 November 2024 - 12:51 WIB

Gus Haris Janji Berikan Rp100 Juta Setiap Tahun ke Desa Jika Jadi Bupati Probolinggo

Minggu, 17 November 2024 - 22:35 WIB

Gus Haris Unggul 73,5 Persen, Zulmi Soroti Hasil Survei LSI

Minggu, 17 November 2024 - 22:13 WIB

Soal Ekonomi Biru, Gus Haris Nilai Zulmi Kurang Menjawab Esensi Pertanyaan

Minggu, 17 November 2024 - 17:00 WIB

Gus Haris-Ra Fahmi Menang 73,5 Persen di Hasil Survei LSI

Berita Terbaru

Berita Probolinggo

Gus Haris Unggul 73,5 Persen, Zulmi Soroti Hasil Survei LSI

Minggu, 17 Nov 2024 - 22:35 WIB

Berita Probolinggo

Soal Ekonomi Biru, Gus Haris Nilai Zulmi Kurang Menjawab Esensi Pertanyaan

Minggu, 17 Nov 2024 - 22:13 WIB

Berita Probolinggo

Gus Haris-Ra Fahmi Menang 73,5 Persen di Hasil Survei LSI

Minggu, 17 Nov 2024 - 17:00 WIB