ASN Pemkab Probolinggo Wajib Belanja Produk UMKM, Eselon II Minimal Rp 200 Ribu

- Penulis Berita

Selasa, 14 Januari 2025 - 03:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Probolinggo – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo diwajibkan untuk mendukung Gerakan Bela Beli Produk UMKM Kabupaten Probolinggo.

Instruksi ini disampaikan oleh Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo) Kabupaten Probolinggo, Ulfiningtyas, saat memimpin apel pagi di Kantor Bupati Probolinggo, Senin (13/1/2025).

Dalam arahannya, Ulfiningtyas menegaskan pentingnya pelaksanaan Instruksi Bupati Probolinggo yang mewajibkan ASN, mulai dari pejabat hingga staf, untuk membeli produk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sebagai upaya mendukung perekonomian daerah.

Baca Juga :  NU Probolinggo Siap Cetak SDM Unggul, Hadirkan Perguruan Tinggi Dekat Gerbang Tol

“Kita memiliki kewajiban untuk membeli produk UMKM Kabupaten Probolinggo. Apakah pada bulan Januari ini sudah memenuhi kewajiban tersebut?” tanya Ulfiningtyas kepada peserta apel.

Menurut instruksi tersebut, ada ketentuan belanja minimal untuk setiap tingkatan ASN, yaitu:

Eselon II: minimal Rp 200 ribu

Eselon III (Kepala Bagian dan Camat): minimal Rp 150 ribu

Baca Juga :  Disdikdaya Probolinggo Fokus Rehabilitasi Sekolah, Langkah Nyata Menuju Pendidikan Berkualitas

Eselon III (Sekretaris dan Kepala Bidang): minimal Rp 100 ribu

Eselon IV dan pejabat fungsional: minimal Rp 75 ribu

Staf: minimal Rp 50 ribu

Ulfiningtyas juga mengingatkan bahwa struk pembelian produk UMKM harus dilaporkan ke Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan, dan Perindustrian (DKUPP) Kabupaten Probolinggo setiap bulan.

“Di Kantor Bupati Probolinggo, sudah tersedia berbagai produk UMKM yang bisa dibeli di Dekranasda. Jangan jauh-jauh mencari, cukup belanja produk lokal yang ada di sekitar kita,” tambahnya.

Baca Juga :  OTT Penyelundupan 2 Ton Pupuk Subsidi Ilegal, Dua Tersangka Diamankan

Ulfiningtyas menekankan bahwa ASN yang tidak memenuhi kewajiban belanja produk UMKM harus memberikan alasan yang jelas untuk dipertimbangkan lebih lanjut.

Gerakan ini bertujuan untuk meningkatkan perekonomian daerah Kabupaten Probolinggo. “Mari kita bersama-sama mendukung produk-produk UMKM Kabupaten Probolinggo dan berkontribusi dalam kemajuan perekonomian daerah,” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel nuansajatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Perempuan Muda Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Jalan Banyuanyar
Gus Ipul dan Gus Haris Bersinergi Hadirkan Sekolah Rakyat di Probolinggo
Proyek Perbaikan Jalan Krucil Siap Dimulai Mei 2025
Kisah Haru Pemudik: Motor Mogok di Tengah Hujan, Polisi Datang Jadi Penolong
Anak Anggota Polisi Diduga Dikeroyok Delapan Orang di Probolinggo
Eksotisme The Bentar Beach: Liburan Lebaran dengan Sensasi Wisata Lengkap
Usai Diprotes Warga, Pemkab Probolinggo Janji Perbaiki Jalan Krucil Bulan Mei
Jalan Rusak Parah di Krucil, Warga Tanam Pohon Pisang sebagai Protes

Berita Terkait

Jumat, 4 April 2025 - 14:44 WIB

Perempuan Muda Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Jalan Banyuanyar

Kamis, 3 April 2025 - 20:35 WIB

Gus Ipul dan Gus Haris Bersinergi Hadirkan Sekolah Rakyat di Probolinggo

Kamis, 3 April 2025 - 10:06 WIB

Proyek Perbaikan Jalan Krucil Siap Dimulai Mei 2025

Rabu, 2 April 2025 - 17:40 WIB

Kisah Haru Pemudik: Motor Mogok di Tengah Hujan, Polisi Datang Jadi Penolong

Rabu, 2 April 2025 - 16:08 WIB

Eksotisme The Bentar Beach: Liburan Lebaran dengan Sensasi Wisata Lengkap

Berita Terbaru

Berita Probolinggo

Perempuan Muda Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Jalan Banyuanyar

Jumat, 4 Apr 2025 - 14:44 WIB

Berita Probolinggo

Gus Ipul dan Gus Haris Bersinergi Hadirkan Sekolah Rakyat di Probolinggo

Kamis, 3 Apr 2025 - 20:35 WIB

Mayarakat bekerja bakti meratakan jalan yang rusak (foto tangkapan layar)

Berita Probolinggo

Proyek Perbaikan Jalan Krucil Siap Dimulai Mei 2025

Kamis, 3 Apr 2025 - 10:06 WIB