Probolinggo – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo diwajibkan untuk mendukung Gerakan Bela Beli Produk UMKM Kabupaten Probolinggo.
Instruksi ini disampaikan oleh Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo) Kabupaten Probolinggo, Ulfiningtyas, saat memimpin apel pagi di Kantor Bupati Probolinggo, Senin (13/1/2025).
Dalam arahannya, Ulfiningtyas menegaskan pentingnya pelaksanaan Instruksi Bupati Probolinggo yang mewajibkan ASN, mulai dari pejabat hingga staf, untuk membeli produk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sebagai upaya mendukung perekonomian daerah.
“Kita memiliki kewajiban untuk membeli produk UMKM Kabupaten Probolinggo. Apakah pada bulan Januari ini sudah memenuhi kewajiban tersebut?” tanya Ulfiningtyas kepada peserta apel.
Menurut instruksi tersebut, ada ketentuan belanja minimal untuk setiap tingkatan ASN, yaitu:
Eselon II: minimal Rp 200 ribu
Eselon III (Kepala Bagian dan Camat): minimal Rp 150 ribu
Eselon III (Sekretaris dan Kepala Bidang): minimal Rp 100 ribu
Eselon IV dan pejabat fungsional: minimal Rp 75 ribu
Staf: minimal Rp 50 ribu
Ulfiningtyas juga mengingatkan bahwa struk pembelian produk UMKM harus dilaporkan ke Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan, dan Perindustrian (DKUPP) Kabupaten Probolinggo setiap bulan.
“Di Kantor Bupati Probolinggo, sudah tersedia berbagai produk UMKM yang bisa dibeli di Dekranasda. Jangan jauh-jauh mencari, cukup belanja produk lokal yang ada di sekitar kita,” tambahnya.
Ulfiningtyas menekankan bahwa ASN yang tidak memenuhi kewajiban belanja produk UMKM harus memberikan alasan yang jelas untuk dipertimbangkan lebih lanjut.
Gerakan ini bertujuan untuk meningkatkan perekonomian daerah Kabupaten Probolinggo. “Mari kita bersama-sama mendukung produk-produk UMKM Kabupaten Probolinggo dan berkontribusi dalam kemajuan perekonomian daerah,” pungkasnya.