Probolinggo – Penyamaran dengan wig dan senjata api palsu menjadi senjata utama dua pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang sempat membuat geger warga Kota Probolinggo. Aksi nekat keduanya tak hanya viral di media sosial, namun juga meninggalkan ketakutan karena dilakukan secara terang-terangan di rumah korban.
Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Rico Yumasri, dalam konferensi pers pada Rabu (30/4/2025), mengungkap pihaknya telah menangkap dua pelaku utama berinisial Hmd (31) dan Hrm (32) di wilayah Nguling, Kabupaten Pasuruan.
Tak hanya itu, polisi juga mengamankan seorang penadah berinisial Mks (45) warga Grati, Kabupaten Pasuruan.
“Pelaku sempat viral karena aksinya kepergok korban, lalu mengancam dengan pistol. Ternyata setelah ditelusuri, senjata itu adalah airsoft gun jenis pistol warna hitam,” ungkap Kapolres.
Lebih mengejutkan lagi, saat ditangkap, petugas menyita puluhan barang bukti dari tangan para pelaku. Di antaranya 29 kunci motor berbagai merek, 134 kunci rumah, sembilan kartu ATM, enam KTP milik korban, hingga satu unit motor Honda Beat hasil curian.
“Modus pelaku sangat unik. Mereka memakai wig, masker hitam, dan membawa peralatan besi serta kunci T. Semua dirancang untuk menyamarkan identitas dan mempercepat aksinya,” tambah Kapolres.
Pengakuan pelaku membuat polisi terkejut. Tak hanya satu atau dua lokasi, Hmd dan Hrm ternyata telah beraksi di 21 TKP berbeda di wilayah hukum Polres Probolinggo Kota. Sasaran utama mereka adalah motor yang diparkir di teras hingga barang berharga di dalam rumah.
Sementara itu, penadah Mks mengakui menerima motor curian dari pelaku. Dari tangan Mks, polisi menyita satu unit motor Honda Beat warna merah putih.
Kini, dua pelaku utama harus berhadapan dengan Pasal 365 ayat (1) KUHP dengan ancaman penjara maksimal 9 tahun. Sedangkan penadah Mks dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana hingga 4 tahun penjara.