Probolinggo – Seorang pelajar inisial RW (17), warga Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo, melakukan pelecehan seksual terhadap seoarang perempuan yang telah bersuami.
Korban adalah YF (24), warga Keluarahan Wiroborang, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo. Peristiwa itu terjadi pada 17 Juni 2024 sekira pukul 02.00 WIB.
Pelecehan seksual ini dilakukan oleh pelaku saat YF sedang tidur di kamarnya. Namun ia lupa mengunci pintu belakang rumahnya. Kemudian pelaku masuk lewat belakan dan melancarkan aksinya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa’bani, melalui Plt. Kasi Humas Iptu Zainullah menerangkan, pelaku saat itu menginap di rumah saudaranya yang berhadapan dengan rumah korban.
Dijelaskan, sebelumnya pelaku memang sudah mengamati YF. Kemudian sebelum melancarkan aksi pelecehan seksual itu RW terlebih dahulu mengonsumsi minuman keras.
“RW masuk ke kamar lewat pintu belakang dan tidur di sampingnya korban yang saat itu korban tidur dengan anaknya. Kemudian pelaku ini membuka kancing daster korban dan melakukan hal yang tidak senonoh,” kata Kasi Humas.
YF kemudian terbangun karena merasa bahwa yang melakukannya itu bukanlah suaminya. Kemudian saat terbangun ia pun kaget karena firasatnya betul, yang melakukan bukanlah suami sendiri.
YF lalu berteriak dan menghampiri suaminya di kamar depan dan menceritakan bahwa ada orang asing menggunakan baju berwarna abu-abu putih bergaris melakukan pelecehan kepadanya.
Suami korban mencari orang yang dimaksud dan melihat RW sedang bersembunyi tanpa menggunakan baju. Karena curiga, suami korban lalu memanggil RW untuk ditanyai.
“RW kemudian mengambil dan memakai baju yang sesuai dengan ciri-ciri yang disampaikan istrinya,” tambahnya.
Piket reskrim Polsek Mayangan yang turun ke TKP lalu melakukan interogasi singkat di rumah saudara RW dan diperoleh keterangan bahwa RW mengakui melakukan perbuatannya kepada YF.
“Penyidik akhirnya melakukan penangkapan dan penahanan terhadap RW atas dugaan tindak pidana Pencabulan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 290 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun,” pungkasnya.