Aksi Brutal Geng Spesialis Curas dan Curat Terbongkar, Modusnya Gunakan Wig dan Senjata Palsu

- Penulis Berita

Rabu, 30 April 2025 - 17:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi pers pengungkapan kasus pencurian dengan kekerasan yang sempat viral di Kota Probolinggo.

Konferensi pers pengungkapan kasus pencurian dengan kekerasan yang sempat viral di Kota Probolinggo.

Probolinggo – Penyamaran dengan wig dan senjata api palsu menjadi senjata utama dua pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang sempat membuat geger warga Kota Probolinggo. Aksi nekat keduanya tak hanya viral di media sosial, namun juga meninggalkan ketakutan karena dilakukan secara terang-terangan di rumah korban.

Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Rico Yumasri, dalam konferensi pers pada Rabu (30/4/2025), mengungkap pihaknya telah menangkap dua pelaku utama berinisial Hmd (31) dan Hrm (32) di wilayah Nguling, Kabupaten Pasuruan.

Baca Juga :  Respon Cepat Polres Probolinggo: Bentuk Unit Khusus Cegah Aksi Begal

Tak hanya itu, polisi juga mengamankan seorang penadah berinisial Mks (45) warga Grati, Kabupaten Pasuruan.

“Pelaku sempat viral karena aksinya kepergok korban, lalu mengancam dengan pistol. Ternyata setelah ditelusuri, senjata itu adalah airsoft gun jenis pistol warna hitam,” ungkap Kapolres.

Lebih mengejutkan lagi, saat ditangkap, petugas menyita puluhan barang bukti dari tangan para pelaku. Di antaranya 29 kunci motor berbagai merek, 134 kunci rumah, sembilan kartu ATM, enam KTP milik korban, hingga satu unit motor Honda Beat hasil curian.

Baca Juga :  Mohammad Sajad Nahkodai Gapeknas Probolinggo

“Modus pelaku sangat unik. Mereka memakai wig, masker hitam, dan membawa peralatan besi serta kunci T. Semua dirancang untuk menyamarkan identitas dan mempercepat aksinya,” tambah Kapolres.

Pengakuan pelaku membuat polisi terkejut. Tak hanya satu atau dua lokasi, Hmd dan Hrm ternyata telah beraksi di 21 TKP berbeda di wilayah hukum Polres Probolinggo Kota. Sasaran utama mereka adalah motor yang diparkir di teras hingga barang berharga di dalam rumah.

Baca Juga :  Diduga Ada “Beking”, TNBTS Lakukan Investigasi

Sementara itu, penadah Mks mengakui menerima motor curian dari pelaku. Dari tangan Mks, polisi menyita satu unit motor Honda Beat warna merah putih.

Kini, dua pelaku utama harus berhadapan dengan Pasal 365 ayat (1) KUHP dengan ancaman penjara maksimal 9 tahun. Sedangkan penadah Mks dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana hingga 4 tahun penjara.

Follow WhatsApp Channel nuansajatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPRD Kabupaten Probolinggo Bahas Pandangan Umum Fraksi terhadap LPj APBD 2024
Keluarga Korban Miras Maut Temenggungan Ajukan Otopsi ke Polres Probolinggo
Dua Tewas Tergencet di Antara Truk Pasir, Kecelakaan Tragis Terjadi di Jalur Tambang Lumajang
Tanpa Euforia Berlebihan, SMPN 1 Probolinggo Rayakan Kelulusan dengan Tasyakuran Bermakna
Jalan Utama ke Bromo Amblas, Warga Bergerak Setelah Dua Nyawa Melayang
Ditinggal Tiga Petinju Masuk TNI, Probolinggo Tetap Tancap Gas di Porprov
Tanpa Tiga Andalan, Tinju Probolinggo Siap Bertarung di Porprov Jatim 2025
Tragis! Dua Wanita Tewas di Jalur Wisata Bromo, Pengendara Matik Diminta Waspada Jalur Ekstrem

Berita Terkait

Senin, 2 Juni 2025 - 23:32 WIB

DPRD Kabupaten Probolinggo Bahas Pandangan Umum Fraksi terhadap LPj APBD 2024

Senin, 2 Juni 2025 - 21:29 WIB

Keluarga Korban Miras Maut Temenggungan Ajukan Otopsi ke Polres Probolinggo

Senin, 2 Juni 2025 - 19:41 WIB

Dua Tewas Tergencet di Antara Truk Pasir, Kecelakaan Tragis Terjadi di Jalur Tambang Lumajang

Senin, 2 Juni 2025 - 19:05 WIB

Tanpa Euforia Berlebihan, SMPN 1 Probolinggo Rayakan Kelulusan dengan Tasyakuran Bermakna

Senin, 2 Juni 2025 - 18:50 WIB

Jalan Utama ke Bromo Amblas, Warga Bergerak Setelah Dua Nyawa Melayang

Berita Terbaru

Berita Probolinggo

Jalan Utama ke Bromo Amblas, Warga Bergerak Setelah Dua Nyawa Melayang

Senin, 2 Jun 2025 - 18:50 WIB