Bandar Narkoba Jaringan Madura Diringkus Polisi di Probolinggo, Sebulan Edarkan 2 Kilogram Sabu

- Penulis Berita

Jumat, 25 April 2025 - 16:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Amir alias Kobar (38), pengedar narkoba jaringan Madura dibekuk Polres Probolinggo. (Foto: Nuansa Jatim)

Amir alias Kobar (38), pengedar narkoba jaringan Madura dibekuk Polres Probolinggo. (Foto: Nuansa Jatim)

Probolinggo – Satreskoba Polres Probolinggo berhasil membekuk seorang bandar besar narkoba jaringan Madura bernama Amir alias Kobar (38). Penangkapan dilakukan pada Rabu (23/4/2025) sekitar pukul 13.30 WIB di Dusun Krajan 1, Desa Gending, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo.

Amir alias Kobar dikenal sebagai salah satu pengedar besar di wilayah hukum Polres Probolinggo. Ia mampu menjual narkotika jenis sabu dalam jumlah fantastis, mencapai 2 ons per hari dan hingga 2 kilogram dalam sebulan.

Baca Juga :  Rekaman CCTV Dua Begal di Gending Probolinggo Ditembak Aipda Andik

Dalam operasinya, Amir dibantu oleh 15 orang kaki tangan, di mana 3 di antaranya adalah Saiful asal Paiton, Fajar dan Zam asal Gending telah berhasil ditangkap bersama dirinya.

Dari hasil penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain 1.063 ons sabu, 4 unit sepeda motor dan 1 unit mobil. Kemudian juga 2 timbangan digital, 2 alat hisap sabu, 2 rekap transaksi, 6 plastik klip, 2 unit CCTV, 1 botol alkohol, 1 unit handphone, dan uang tunai sebesar Rp5 juta.

Baca Juga :  Polisi Lacak Komunikasi Kasus Pesta Miras di Temenggungan, Tunggu Hasil Labfor HP Oknum Pemasok

“Dalam bertransaksi narkoba, bandar ini tidak hanya menggunakan uang tetapi juga dengan kendaraan. Kami mengamankan 4 unit sepeda motor dan 1 unit mobil,” jelas Kapolres Probolinggo, AKBP Wisnu Wardana, saat jumpa pers, Jumat (25/4/2025).

Amir dan jaringannya mengedarkan sabu ke berbagai kecamatan di Kabupaten Probolinggo, termasuk Paiton, Sukapura, Kraksaan, dan Gending.

Akibat perbuatannya, Amir dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.

Baca Juga :  Dua Wanita Pengedar Pil Koplo di Probolinggo Dibekuk, Pelajar Jadi Pelanggan

Polres Probolinggo menegaskan akan terus memburu sisa jaringan Amir alias Kobar ini untuk memutus peredaran narkoba di wilayahnya. “Kami berkomitmen memberantas narkotika sampai ke akar-akarnya,” tegas AKBP Wisnu.

Follow WhatsApp Channel nuansajatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Perampok Bersenjata Satroni Rumah Warga di Besuk Probolinggo, Korban Diikat dan Dipukul
Tegak Lurus, Ansor Kota Probolinggo Satu Komando Jaga Marwah Ulama
Ibu Pembuang Bayi di TPS Probolinggo Terungkap, Ngaku Keguguran Usai Melahirkan di Lokasi
Bayi Laki-laki Baru Lahir Ditemukan di TPS Probolinggo, Diduga Ditinggal Sejoli Pengendara Beat Putih
Aduh! 88 Botol Arak Bali Ditemukan di Rumah Dekat Pesantren di Probolinggo
Kekeringan di Tulupari Probolinggo, Legislator Gerindra Turun Tangan
DKC Garda Bangsa Soroti Pendirian Koperasi Merah Putih di Probolinggo
Banyuwangi 2025: Surga Wisata Alam dan Edukasi, Cocok untuk Liburan Keluarga dan Petualang Muda

Berita Terkait

Minggu, 1 Juni 2025 - 15:11 WIB

Perampok Bersenjata Satroni Rumah Warga di Besuk Probolinggo, Korban Diikat dan Dipukul

Minggu, 1 Juni 2025 - 13:33 WIB

Tegak Lurus, Ansor Kota Probolinggo Satu Komando Jaga Marwah Ulama

Sabtu, 31 Mei 2025 - 23:27 WIB

Ibu Pembuang Bayi di TPS Probolinggo Terungkap, Ngaku Keguguran Usai Melahirkan di Lokasi

Sabtu, 31 Mei 2025 - 17:02 WIB

Bayi Laki-laki Baru Lahir Ditemukan di TPS Probolinggo, Diduga Ditinggal Sejoli Pengendara Beat Putih

Sabtu, 31 Mei 2025 - 13:55 WIB

Kekeringan di Tulupari Probolinggo, Legislator Gerindra Turun Tangan

Berita Terbaru

Berita Probolinggo

Tegak Lurus, Ansor Kota Probolinggo Satu Komando Jaga Marwah Ulama

Minggu, 1 Jun 2025 - 13:33 WIB

Berita Probolinggo

Pancasila, Simbol Negara yang Sering Kena PHP

Minggu, 1 Jun 2025 - 08:22 WIB