Pelaku Curanmor di Tongas Dibekuk, Polisi Kejar Dua Rekan Lainnya

- Penulis Berita

Rabu, 15 Januari 2025 - 15:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Probolinggo – Aksi pencurian sepeda motor kembali terjadi di wilayah Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo.

Kali ini, seorang warga Desa Curahtulis berinisial AF nekat mencuri sepeda motor Honda Beat milik seorang pemancing di Dam Desa Tongas Wetan. Dalih ekonomi menjadi alasan AF melakukan aksi kriminal tersebut.

Kejadian bermula ketika korban yang tengah memancing ikan di dam melihat sepeda motornya dituntun oleh dua orang tak dikenal. Menyadari kendaraannya dicuri, korban langsung berteriak “maling,” namun pelaku berhasil kabur dengan membawa motor tersebut.

Baca Juga :  Sisir Perkebunan, Polisi Temukan Sepeda Motor Pelaku Pembacokan di Bermi

Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota, Iptu Zaenal Arifin, menjelaskan bahwa aksi pencurian tersebut terjadi pada Kamis (9/1/2025). Berkat laporan korban dan informasi ciri-ciri pelaku yang diterima, petugas Polsek Tongas dengan cepat bertindak.

“Setelah menerima laporan, kami segera berkoordinasi dengan perangkat desa dan melakukan pengejaran. Dengan bantuan masyarakat, pelaku akhirnya berhasil kami tangkap di Desa Pamatan, Tongas,” ujar Iptu Zaenal Arifin, Selasa (14/1/2025).

Baca Juga :  Mengejutkan, Ketua Papdesi Tiba-tiba Mundur dari Bursa Pilbup Probolinggo, Ada Apa?

Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua sepeda motor Honda Beat satu milik korban dan satu lagi milik pelaku yang digunakan dalam aksi kejahatan serta uang tunai sebesar Rp 1,3 juta.

Hasil penyelidikan mengungkapkan bahwa AF tidak bekerja sendirian. Ia diketahui telah melakukan aksi serupa sebanyak dua kali bersama dua rekannya, yang kini identitasnya telah diketahui oleh polisi.

Baca Juga :  Alasan Konferwil GP Ansor Jatim Pindah ke Pesantren Zainul Hasan Genggong

“Kami masih memburu dua pelaku lainnya yang terlibat dalam kasus ini,” tambahnya.

AF kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Polres Probolinggo Kota mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kriminal di sekitar mereka.

Sementara itu, polisi terus memperketat pengawasan untuk menekan angka kejahatan serupa di wilayah hukum mereka.

Follow WhatsApp Channel nuansajatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Keluarga Korban Miras Maut Temenggungan Ajukan Otopsi ke Polres Probolinggo
Dua Tewas Tergencet di Antara Truk Pasir, Kecelakaan Tragis Terjadi di Jalur Tambang Lumajang
Tanpa Euforia Berlebihan, SMPN 1 Probolinggo Rayakan Kelulusan dengan Tasyakuran Bermakna
Jalan Utama ke Bromo Amblas, Warga Bergerak Setelah Dua Nyawa Melayang
Tanpa Tiga Andalan, Tinju Probolinggo Siap Bertarung di Porprov Jatim 2025
Tragis! Dua Wanita Tewas di Jalur Wisata Bromo, Pengendara Matik Diminta Waspada Jalur Ekstrem
Perampok Bersenjata Satroni Rumah Warga di Besuk Probolinggo, Korban Diikat dan Dipukul
Tegak Lurus, Ansor Kota Probolinggo Satu Komando Jaga Marwah Ulama

Berita Terkait

Senin, 2 Juni 2025 - 21:29 WIB

Keluarga Korban Miras Maut Temenggungan Ajukan Otopsi ke Polres Probolinggo

Senin, 2 Juni 2025 - 19:41 WIB

Dua Tewas Tergencet di Antara Truk Pasir, Kecelakaan Tragis Terjadi di Jalur Tambang Lumajang

Senin, 2 Juni 2025 - 19:05 WIB

Tanpa Euforia Berlebihan, SMPN 1 Probolinggo Rayakan Kelulusan dengan Tasyakuran Bermakna

Senin, 2 Juni 2025 - 16:42 WIB

Tanpa Tiga Andalan, Tinju Probolinggo Siap Bertarung di Porprov Jatim 2025

Senin, 2 Juni 2025 - 15:06 WIB

Tragis! Dua Wanita Tewas di Jalur Wisata Bromo, Pengendara Matik Diminta Waspada Jalur Ekstrem

Berita Terbaru