Lansia di Probolinggo Bacok Tetangga Akibat Dugaan Perselingkuhan

- Penulis Berita

Rabu, 4 September 2024 - 14:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Probolinggo – Sebuah insiden berdarah mengguncang warga Desa Besuk, Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo, pada Selasa kemarin.

Marsat, seorang pria lanjut usia berusia 75 tahun, melakukan aksi nekat dengan membacok tetangganya, Ahyek (47), menggunakan sebilah celurit.

Dugaan sementara, tindakan ini dipicu oleh kecemburuan Marsat terhadap hubungan gelap yang melibatkan istrinya, Tiana (71).

Kejadian bermula saat Ahyek sedang melintas di depan rumah Marsat, yang saat itu tengah mengumpulkan kayu bakar.

Baca Juga :  Teror Geng Motor Bermodus Suporter Bola: Warga Probolinggo Cemas Usai Kafe Dihancurkan

Tanpa diduga, Marsat tiba-tiba menyerang Ahyek dengan celurit yang sudah ia persiapkan sebelumnya. Serangan itu menyebabkan Ahyek mengalami luka parah di bagian tangan dan kaki.

Kapolsek Bantaran, AKP Hasyim, dalam keterangannya pada Rabu (4/9/2024), menjelaskan bahwa korban langsung jatuh tak berdaya setelah serangan tersebut. “Pelaku langsung melarikan diri setelah melihat korbannya terkapar,” ungkapnya.

Baca Juga :  Penjelasan DKUPP Soal KSU Cakrawala Kraksaan Tak Cairkan Dana Nasabah Ratusan Juta

Menurut hasil penyelidikan awal, motif serangan ini diduga kuat dipicu oleh masalah asmara. Sebulan sebelum kejadian, Marsat memergoki Ahyek bersama dengan istrinya dalam situasi yang mencurigakan.

Kecurigaan Marsat semakin memuncak saat ia melihat keduanya sedang memperbaiki pakaian. Menimbulkan dugaan bahwa mereka terlibat dalam hubungan terlarang.

Baca Juga :  Khairul Anam : Redistribusi Guru ASN, Langkah Maju untuk Pendidikan

“Saat ini, kita masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait motif sebenarnya di balik kejadian ini,” tambah AKP Hasyim.

Saat ini, Ahyek tengah mendapatkan perawatan intensif di rumah sakitsakit Ar-Rozy Kota Probolinggo.

Sementara itu, Marsat harus menghadapi ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara sesuai dengan pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat.

Follow WhatsApp Channel nuansajatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPRD Kabupaten Probolinggo Bahas Pandangan Umum Fraksi terhadap LPj APBD 2024
Keluarga Korban Miras Maut Temenggungan Ajukan Otopsi ke Polres Probolinggo
Dua Tewas Tergencet di Antara Truk Pasir, Kecelakaan Tragis Terjadi di Jalur Tambang Lumajang
Tanpa Euforia Berlebihan, SMPN 1 Probolinggo Rayakan Kelulusan dengan Tasyakuran Bermakna
Jalan Utama ke Bromo Amblas, Warga Bergerak Setelah Dua Nyawa Melayang
Ditinggal Tiga Petinju Masuk TNI, Probolinggo Tetap Tancap Gas di Porprov
Tanpa Tiga Andalan, Tinju Probolinggo Siap Bertarung di Porprov Jatim 2025
Tragis! Dua Wanita Tewas di Jalur Wisata Bromo, Pengendara Matik Diminta Waspada Jalur Ekstrem

Berita Terkait

Senin, 2 Juni 2025 - 23:32 WIB

DPRD Kabupaten Probolinggo Bahas Pandangan Umum Fraksi terhadap LPj APBD 2024

Senin, 2 Juni 2025 - 21:29 WIB

Keluarga Korban Miras Maut Temenggungan Ajukan Otopsi ke Polres Probolinggo

Senin, 2 Juni 2025 - 19:41 WIB

Dua Tewas Tergencet di Antara Truk Pasir, Kecelakaan Tragis Terjadi di Jalur Tambang Lumajang

Senin, 2 Juni 2025 - 19:05 WIB

Tanpa Euforia Berlebihan, SMPN 1 Probolinggo Rayakan Kelulusan dengan Tasyakuran Bermakna

Senin, 2 Juni 2025 - 18:50 WIB

Jalan Utama ke Bromo Amblas, Warga Bergerak Setelah Dua Nyawa Melayang

Berita Terbaru

Berita Probolinggo

Jalan Utama ke Bromo Amblas, Warga Bergerak Setelah Dua Nyawa Melayang

Senin, 2 Jun 2025 - 18:50 WIB