Pasuruan – Pihak kepolisian dari Sektor Purwosari, Polres Pasuruan, berhasil meringkus dua anggota geng yang diduga terlibat dalam aksi penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis celurit.
Penangkapan ini dilakukan pada Rabu dini hari (14/8/2024) setelah Unit Reskrim Polsek Purwosari melakukan penyelidikan intensif.
Dua tersangka, Muhammad Khoirul Anam (16) dan Dimas Suli (22), ditahan atas tuduhan pembacokan yang menimpa Heriyanto (19), seorang warga Desa Martopuro, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kejadian nahas tersebut terjadi pada Senin malam (12/8/2024) sekitar pukul 22.30 WIB di jalan umum Dusun Puntir, Desa Martopuro.
Heriyanto menderita luka bacok serius di kaki kirinya setelah diserang oleh lima orang yang mengendarai dua sepeda motor, yakni Yamaha Vixion putih dan Honda Scoopy merah.
Laporan kejadian baru diterima oleh pihak kepolisian pada Selasa malam (13/8), dan Unit Reskrim Polsek Purwosari segera melakukan tindakan cepat untuk mengidentifikasi dan menangkap para pelaku.
Hasil penyelidikan mengarahkan polisi kepada dua pelaku utama yang berhasil ditangkap.
Kapolsek Purwosari, AKP Sugiyanto, mengungkapkan bahwa kedua tersangka adalah anggota geng bernama “All Star” dan “PEMBANGKANG”. Keduanya mengaku terlibat dalam aksi penganiayaan tersebut, dan menyatakan bahwa tindakan ini dilakukan bersama tiga anggota geng lainnya yang masih buron, yakni Habibi, Farid, dan Hafis.
“Ketiga pelaku lainnya masih dalam pengejaran oleh pihak kami,” jelas Sugiyanto.
Dalam operasi penangkapan, polisi berhasil menyita dua sepeda motor yang digunakan saat kejadian serta sebuah celurit yang diduga sebagai senjata yang digunakan untuk menyerang korban.
Motif dari serangan ini, menurut pengakuan para pelaku, diduga berawal dari tantangan yang disebarkan melalui media sosial, di mana korban dianggap sebagai target yang salah.
Saat ini, kedua pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Purwosari untuk proses hukum lebih lanjut.
Mereka terancam hukuman berat sesuai Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman maksimal lima tahun penjara, serta dikenakan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin yang dapat mengakibatkan hukuman maksimal sepuluh tahun penjara.