Situbondo – Polres Situbondo berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di kios servis AC dan kulkas milik Ahmad Hariyanto di Dusun Krajan, Desa Palangan, Kecamatan Jangkar.
Kejadian tersebut terjadi pada 14 Juli 2024, dan satu orang pelaku berinisial SN (38) berhasil ditangkap oleh Tim Resmob Satreskrim.
Kapolres Situbondo, AKBP Rezi Dharmawan, melalui Kasat Reskrim AKP Momon Suwito Pratomo, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari penyelidikan yang dilakukan dengan bantuan rekaman CCTV.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dengan bukti rekaman CCTV, Tim Resmob berhasil mengidentifikasi dan menangkap SN, yang juga merupakan warga Jangkar,” jelasnya.
Dalam penangkapan tersebut, Tim Resmob juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit kulkas, 3 lembar seng potongan body kulkas, dan 1 unit sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi.
“SN mengakui telah melakukan pencurian sebanyak tiga kali di kios servis AC dan kulkas milik korban, dengan barang-barang yang dicuri berupa 3 buah tabung mesin kulkas, 2 unit kulkas warna putih, dan 1 mesin outdoor AC,” tambah AKP Momon.
Penyidik telah menetapkan SN sebagai tersangka dan menahannya di rutan Mapolres Situbondo. Selain itu, penyidik juga tengah melakukan pengembangan untuk mengungkap penadah barang-barang curian yang dijual oleh tersangka.
“Tersangka SN sudah ditahan dan dijerat Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” pungkas AKP Momon Suwito Pratomo.
Dengan pengungkapan kasus ini, Polres Situbondo berharap dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat dan menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan lainnya.