Probolinggo – Maraknya aktivitas penambangan liar di Kabupaten Probolinggo telah menarik perhatian Format For Green, sebuah lembaga yang bergerak di bidang kelestarian alam dan lingkungan hidup.
Lembaga ini menduga adanya pembiaran oleh institusi penegak hukum dan pemerintah terhadap operasi penambangan liar di wilayah tersebut.
Sebagai langkah tindak lanjut, Format For Green mengajukan gugatan hukum terhadap beberapa pihak, termasuk Kapolri, Kapolda Jatim, Kapolresta Probolinggo, Gubernur Jatim, dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kabupaten Probolinggo.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sidang pertama gugatan ini digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, dipimpin oleh Ketua Hakim Doni Silalahi dengan anggota hakim David Darmawan dan Nanang Adi Wijaya, pada Rabu (24/7/2024).
Selama persidangan, pihak Kapolda Jatim, Gubernur Jatim, Kapolresta Probolinggo, dan DPM PTSP Kabupaten Probolinggo dinyatakan absen karena tidak melengkapi administrasi. Sementara itu, pihak Kapolri juga tidak menghadiri persidangan.
Kuasa Hukum Format For Green, Saiful Bakri, menjelaskan bahwa gugatan tersebut diajukan karena adanya pembiaran terhadap penambangan liar yang marak, khususnya di Desa Patalan, Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo.
“Gugatan ini terkait dengan kerusakan lingkungan di Desa Patalan, Wonomerto, di mana penambangan liar beroperasi di luar garis koordinat yang ditetapkan,” terangnya.
Bakri juga menyebutkan bahwa pihaknya telah melayangkan surat kepada pihak terkait pada Rabu (12/6/2024). Namun, karena tidak ada tanggapan, Format For Green memutuskan untuk mengambil langkah hukum.
“Kami telah mengirim surat pada 12 Juni 2024 lalu. Karena tidak ada tanggapan, kami harus menempuh jalur hukum,” jelasnya.
Sementara itu, Humas PN Kraksaan yang juga anggota hakim, Nanang Adi Wijaya, mengumumkan bahwa sidang gugatan ditunda hingga Rabu (7/8/2024) mendatang.
“Sidang ditunda karena pihak tergugat tidak hadir dengan administrasi yang lengkap. Mereka hanya membawa surat tugas, bukan surat kuasa,” ujarnya.