Penambang Liar di Probolinggo Tak Ditindak, Format For Green Layangkan Gugatan

- Penulis Berita

Rabu, 24 Juli 2024 - 16:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Probolinggo – Maraknya aktivitas penambangan liar di Kabupaten Probolinggo telah menarik perhatian Format For Green, sebuah lembaga yang bergerak di bidang kelestarian alam dan lingkungan hidup.

Lembaga ini menduga adanya pembiaran oleh institusi penegak hukum dan pemerintah terhadap operasi penambangan liar di wilayah tersebut.

Sebagai langkah tindak lanjut, Format For Green mengajukan gugatan hukum terhadap beberapa pihak, termasuk Kapolri, Kapolda Jatim, Kapolresta Probolinggo, Gubernur Jatim, dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kabupaten Probolinggo.

Baca Juga :  DPRD Ajukan 3 Calon Pj Bupati Probolinggo, Nama Ugas Kembali Masuk

Sidang pertama gugatan ini digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, dipimpin oleh Ketua Hakim Doni Silalahi dengan anggota hakim David Darmawan dan Nanang Adi Wijaya, pada Rabu (24/7/2024).

Selama persidangan, pihak Kapolda Jatim, Gubernur Jatim, Kapolresta Probolinggo, dan DPM PTSP Kabupaten Probolinggo dinyatakan absen karena tidak melengkapi administrasi. Sementara itu, pihak Kapolri juga tidak menghadiri persidangan.

Baca Juga :  Main Judi Online di Warung Karaoke, Warga Probolinggo Ditangkap Polisi

Kuasa Hukum Format For Green, Saiful Bakri, menjelaskan bahwa gugatan tersebut diajukan karena adanya pembiaran terhadap penambangan liar yang marak, khususnya di Desa Patalan, Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo.

“Gugatan ini terkait dengan kerusakan lingkungan di Desa Patalan, Wonomerto, di mana penambangan liar beroperasi di luar garis koordinat yang ditetapkan,” terangnya.

Bakri juga menyebutkan bahwa pihaknya telah melayangkan surat kepada pihak terkait pada Rabu (12/6/2024). Namun, karena tidak ada tanggapan, Format For Green memutuskan untuk mengambil langkah hukum.

Baca Juga :  Pembunuh Kakek di Bantaran Ditangkap, Masih Tetangga dengan Korban

“Kami telah mengirim surat pada 12 Juni 2024 lalu. Karena tidak ada tanggapan, kami harus menempuh jalur hukum,” jelasnya.

Sementara itu, Humas PN Kraksaan yang juga anggota hakim, Nanang Adi Wijaya, mengumumkan bahwa sidang gugatan ditunda hingga Rabu (7/8/2024) mendatang.

“Sidang ditunda karena pihak tergugat tidak hadir dengan administrasi yang lengkap. Mereka hanya membawa surat tugas, bukan surat kuasa,” ujarnya.

Follow WhatsApp Channel nuansajatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Keluarga Korban Miras Maut Temenggungan Ajukan Otopsi ke Polres Probolinggo
Dua Tewas Tergencet di Antara Truk Pasir, Kecelakaan Tragis Terjadi di Jalur Tambang Lumajang
Tanpa Euforia Berlebihan, SMPN 1 Probolinggo Rayakan Kelulusan dengan Tasyakuran Bermakna
Jalan Utama ke Bromo Amblas, Warga Bergerak Setelah Dua Nyawa Melayang
Tanpa Tiga Andalan, Tinju Probolinggo Siap Bertarung di Porprov Jatim 2025
Tragis! Dua Wanita Tewas di Jalur Wisata Bromo, Pengendara Matik Diminta Waspada Jalur Ekstrem
Perampok Bersenjata Satroni Rumah Warga di Besuk Probolinggo, Korban Diikat dan Dipukul
Tegak Lurus, Ansor Kota Probolinggo Satu Komando Jaga Marwah Ulama

Berita Terkait

Senin, 2 Juni 2025 - 21:29 WIB

Keluarga Korban Miras Maut Temenggungan Ajukan Otopsi ke Polres Probolinggo

Senin, 2 Juni 2025 - 19:41 WIB

Dua Tewas Tergencet di Antara Truk Pasir, Kecelakaan Tragis Terjadi di Jalur Tambang Lumajang

Senin, 2 Juni 2025 - 19:05 WIB

Tanpa Euforia Berlebihan, SMPN 1 Probolinggo Rayakan Kelulusan dengan Tasyakuran Bermakna

Senin, 2 Juni 2025 - 18:50 WIB

Jalan Utama ke Bromo Amblas, Warga Bergerak Setelah Dua Nyawa Melayang

Senin, 2 Juni 2025 - 16:42 WIB

Tanpa Tiga Andalan, Tinju Probolinggo Siap Bertarung di Porprov Jatim 2025

Berita Terbaru

Berita Probolinggo

Jalan Utama ke Bromo Amblas, Warga Bergerak Setelah Dua Nyawa Melayang

Senin, 2 Jun 2025 - 18:50 WIB