Penambang Liar di Probolinggo Tak Ditindak, Format For Green Layangkan Gugatan

- Kontributor

Rabu, 24 Juli 2024 - 16:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Probolinggo – Maraknya aktivitas penambangan liar di Kabupaten Probolinggo telah menarik perhatian Format For Green, sebuah lembaga yang bergerak di bidang kelestarian alam dan lingkungan hidup.

Lembaga ini menduga adanya pembiaran oleh institusi penegak hukum dan pemerintah terhadap operasi penambangan liar di wilayah tersebut.

Sebagai langkah tindak lanjut, Format For Green mengajukan gugatan hukum terhadap beberapa pihak, termasuk Kapolri, Kapolda Jatim, Kapolresta Probolinggo, Gubernur Jatim, dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kabupaten Probolinggo.

Sidang pertama gugatan ini digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, dipimpin oleh Ketua Hakim Doni Silalahi dengan anggota hakim David Darmawan dan Nanang Adi Wijaya, pada Rabu (24/7/2024).

Selama persidangan, pihak Kapolda Jatim, Gubernur Jatim, Kapolresta Probolinggo, dan DPM PTSP Kabupaten Probolinggo dinyatakan absen karena tidak melengkapi administrasi. Sementara itu, pihak Kapolri juga tidak menghadiri persidangan.

Baca Juga :  Api Membakar Argopuro, Pendakian Ditutup

Kuasa Hukum Format For Green, Saiful Bakri, menjelaskan bahwa gugatan tersebut diajukan karena adanya pembiaran terhadap penambangan liar yang marak, khususnya di Desa Patalan, Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo.

“Gugatan ini terkait dengan kerusakan lingkungan di Desa Patalan, Wonomerto, di mana penambangan liar beroperasi di luar garis koordinat yang ditetapkan,” terangnya.

Bakri juga menyebutkan bahwa pihaknya telah melayangkan surat kepada pihak terkait pada Rabu (12/6/2024). Namun, karena tidak ada tanggapan, Format For Green memutuskan untuk mengambil langkah hukum.

Baca Juga :  Dituntut 15 Tahun, Guru Ngaji Hamili Santri di Probolinggo Siapkan Pledoi

“Kami telah mengirim surat pada 12 Juni 2024 lalu. Karena tidak ada tanggapan, kami harus menempuh jalur hukum,” jelasnya.

Sementara itu, Humas PN Kraksaan yang juga anggota hakim, Nanang Adi Wijaya, mengumumkan bahwa sidang gugatan ditunda hingga Rabu (7/8/2024) mendatang.

“Sidang ditunda karena pihak tergugat tidak hadir dengan administrasi yang lengkap. Mereka hanya membawa surat tugas, bukan surat kuasa,” ujarnya.

Follow WhatsApp Channel nuansajatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mahasiswa Probolinggo Tegaskan Komitmen Perangi Politik Uang
Polres Kediri Tangkap Tiga Pelaku Judi Online, Warga Diminta Aktif Melapor
Gus Haris Janji Berikan Rp100 Juta Setiap Tahun ke Desa Jika Jadi Bupati Probolinggo
Gus Haris Unggul 73,5 Persen, Zulmi Soroti Hasil Survei LSI
Soal Ekonomi Biru, Gus Haris Nilai Zulmi Kurang Menjawab Esensi Pertanyaan
Gus Haris-Ra Fahmi Menang 73,5 Persen di Hasil Survei LSI
Debat Pamungkas Pilkada Probolinggo: Wadah Penentu Pilihan Masyarakat
Pemprov Jatim dan Polres Probolinggo Dorong Literasi Digital untuk Pilkada 2024 yang Sehat

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 22:11 WIB

Mahasiswa Probolinggo Tegaskan Komitmen Perangi Politik Uang

Selasa, 19 November 2024 - 23:16 WIB

Polres Kediri Tangkap Tiga Pelaku Judi Online, Warga Diminta Aktif Melapor

Senin, 18 November 2024 - 12:51 WIB

Gus Haris Janji Berikan Rp100 Juta Setiap Tahun ke Desa Jika Jadi Bupati Probolinggo

Minggu, 17 November 2024 - 22:35 WIB

Gus Haris Unggul 73,5 Persen, Zulmi Soroti Hasil Survei LSI

Minggu, 17 November 2024 - 22:13 WIB

Soal Ekonomi Biru, Gus Haris Nilai Zulmi Kurang Menjawab Esensi Pertanyaan

Berita Terbaru

Berita Probolinggo

Mahasiswa Probolinggo Tegaskan Komitmen Perangi Politik Uang

Jumat, 22 Nov 2024 - 22:11 WIB

Berita Probolinggo

Gus Haris Unggul 73,5 Persen, Zulmi Soroti Hasil Survei LSI

Minggu, 17 Nov 2024 - 22:35 WIB

Berita Probolinggo

Soal Ekonomi Biru, Gus Haris Nilai Zulmi Kurang Menjawab Esensi Pertanyaan

Minggu, 17 Nov 2024 - 22:13 WIB