3 Bandar Togel Dibekuk Polres Probolinggo, Terancam 10 Tahun Penjara

- Kontributor

Sabtu, 23 November 2024 - 18:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Probolinggo – Satreskrim Polres Probolinggo berhasil mengungkap kasus judi togel online yang melibatkan tiga pelaku di Kecamatan Tegalsiwalan. Ketiganya ditangkap pada Jumat (22/11/2024) malam, di rumah salah satu tersangka berinisial MP (29), yang berlokasi di Dusun Bandungan, Desa Tegalsono.

Ketiga pelaku, MP (29), M (43), dan R (38), diketahui telah menjalankan bisnis ilegal ini dengan memanfaatkan platform judi online. Kasat Reskrim Polres Probolinggo, AKP Putra Adi Fajar Winarsa, menyatakan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mereka.

Baca Juga :  Cegah Kekerasan di Sekolah, 100 Kepala Sekolah di Probolinggo Ikuti Sosialisasi

“Setelah menerima informasi dari warga, kami langsung melakukan penyelidikan mendalam. Tim kami kemudian melakukan penggerebekan di lokasi setelah memastikan adanya kegiatan perjudian,” ungkap AKP Putra.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam praktiknya, ketiga pelaku menjual nomor togel kepada masyarakat secara langsung, lalu memasang taruhan melalui situs judi online yang mereka kelola. “Modus operandinya cukup terorganisir. Mereka mengumpulkan tombokan dari masyarakat, mencatatnya, dan memasang nomor togel tersebut secara online,” tambah AKP Putra.

Baca Juga :  Spesialis Pembobol Rumah Warga di Probolinggo Tak Berkutik Ditangkap Polisi

Dari hasil penggerebekan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain tiga ponsel yang digunakan untuk akses judi online, uang tunai sebesar Rp 150.000, serta catatan angka togel yang menjadi bukti transaksi.

Ketiga pelaku kini harus menghadapi proses hukum atas tindakan mereka. “Mereka akan dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara serta denda hingga Rp 25 juta,” tegasnya.

Baca Juga :  Suami Pembacok Istri di Kotaanyar Probolinggo Ternyata Pengamen dan Pemabuk

Polres Probolinggo mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan aktivitas serupa yang meresahkan agar bisa ditindak tegas.

“Kami berkomitmen memberantas segala bentuk perjudian, baik konvensional maupun online, demi menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif,” tutup AKP Putra.

Follow WhatsApp Channel nuansajatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Gagalkan Peredaran Sabu di Kecamatan Tiris-Probolinggo
Mahasiswa Probolinggo Tegaskan Komitmen Perangi Politik Uang
Polres Kediri Tangkap Tiga Pelaku Judi Online, Warga Diminta Aktif Melapor
Gus Haris Janji Berikan Rp100 Juta Setiap Tahun ke Desa Jika Jadi Bupati Probolinggo
Gus Haris Unggul 73,5 Persen, Zulmi Soroti Hasil Survei LSI
Soal Ekonomi Biru, Gus Haris Nilai Zulmi Kurang Menjawab Esensi Pertanyaan
Gus Haris-Ra Fahmi Menang 73,5 Persen di Hasil Survei LSI
Debat Pamungkas Pilkada Probolinggo: Wadah Penentu Pilihan Masyarakat

Berita Terkait

Sabtu, 23 November 2024 - 18:41 WIB

3 Bandar Togel Dibekuk Polres Probolinggo, Terancam 10 Tahun Penjara

Sabtu, 23 November 2024 - 09:25 WIB

Polisi Gagalkan Peredaran Sabu di Kecamatan Tiris-Probolinggo

Jumat, 22 November 2024 - 22:11 WIB

Mahasiswa Probolinggo Tegaskan Komitmen Perangi Politik Uang

Selasa, 19 November 2024 - 23:16 WIB

Polres Kediri Tangkap Tiga Pelaku Judi Online, Warga Diminta Aktif Melapor

Senin, 18 November 2024 - 12:51 WIB

Gus Haris Janji Berikan Rp100 Juta Setiap Tahun ke Desa Jika Jadi Bupati Probolinggo

Berita Terbaru

Berita Probolinggo

3 Bandar Togel Dibekuk Polres Probolinggo, Terancam 10 Tahun Penjara

Sabtu, 23 Nov 2024 - 18:41 WIB

Berita Probolinggo

Polisi Gagalkan Peredaran Sabu di Kecamatan Tiris-Probolinggo

Sabtu, 23 Nov 2024 - 09:25 WIB

Berita Probolinggo

Mahasiswa Probolinggo Tegaskan Komitmen Perangi Politik Uang

Jumat, 22 Nov 2024 - 22:11 WIB