Probolinggo – Satreskrim Polres Probolinggo berhasil mengungkap kasus judi togel online yang melibatkan tiga pelaku di Kecamatan Tegalsiwalan. Ketiganya ditangkap pada Jumat (22/11/2024) malam, di rumah salah satu tersangka berinisial MP (29), yang berlokasi di Dusun Bandungan, Desa Tegalsono.
Ketiga pelaku, MP (29), M (43), dan R (38), diketahui telah menjalankan bisnis ilegal ini dengan memanfaatkan platform judi online. Kasat Reskrim Polres Probolinggo, AKP Putra Adi Fajar Winarsa, menyatakan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mereka.
“Setelah menerima informasi dari warga, kami langsung melakukan penyelidikan mendalam. Tim kami kemudian melakukan penggerebekan di lokasi setelah memastikan adanya kegiatan perjudian,” ungkap AKP Putra.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam praktiknya, ketiga pelaku menjual nomor togel kepada masyarakat secara langsung, lalu memasang taruhan melalui situs judi online yang mereka kelola. “Modus operandinya cukup terorganisir. Mereka mengumpulkan tombokan dari masyarakat, mencatatnya, dan memasang nomor togel tersebut secara online,” tambah AKP Putra.
Dari hasil penggerebekan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain tiga ponsel yang digunakan untuk akses judi online, uang tunai sebesar Rp 150.000, serta catatan angka togel yang menjadi bukti transaksi.
Ketiga pelaku kini harus menghadapi proses hukum atas tindakan mereka. “Mereka akan dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara serta denda hingga Rp 25 juta,” tegasnya.
Polres Probolinggo mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan aktivitas serupa yang meresahkan agar bisa ditindak tegas.
“Kami berkomitmen memberantas segala bentuk perjudian, baik konvensional maupun online, demi menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif,” tutup AKP Putra.