Probolinggo – Tragedi pesta minuman keras (miras) di rumah Kepala Desa (Kades) Temenggungan, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo, yang menewaskan dua orang, memasuki hari ke-25 tanpa kejelasan sanksi dari pihak Pemerintah Kabupaten Probolinggo.
Desakan dari warga dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Temenggungan pun semakin menguat.
Dalam audiensi bersama DPRD Kabupaten Probolinggo dan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pada Rabu (21/5/2025), Ketua BPD Temenggungan, Sugianto, menyuarakan kekecewaannya atas lambannya penanganan kasus tersebut.
“Sudah 25 hari berlalu sejak peristiwa tragis itu terjadi, namun kami belum menerima kejelasan sikap dari pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum,” tegas Sugianto.
Peristiwa pesta miras yang terjadi pada 26 April 2025 di rumah Kades Muhammad Iqbal Ali menelan dua korban jiwa, termasuk adik kandung sang kades.
Meskipun kasus ini menimbulkan keresahan publik, hingga kini belum ada tindakan resmi terhadap yang bersangkutan.
“Kami mempertanyakan, apa langkah tegas yang sudah diambil oleh pemerintah setelah menerima laporan resmi dari kami? Jangan sampai semua hanya berhenti di wacana,” lanjut Sugianto.
Menanggapi hal ini, Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Probolinggo, Muchlis, menyatakan bahwa pemerintah daerah harus segera menuntaskan kajian terhadap dugaan pelanggaran norma dan etika oleh Kades Temenggungan.
“Substansi masalah ini jelas, yaitu adanya dugaan pelanggaran etika oleh kepala desa. Maka kajian dari inspektorat harus dipercepat dan disampaikan ke masyarakat agar tidak menggantung,” ujar Muchlis.
Warga dan BPD berharap Pemkab Probolinggo segera mengambil sikap tegas demi menjaga integritas pemerintahan desa serta memberikan keadilan bagi keluarga korban dan masyarakat.