Probolinggo – Polres Probolinggo Kota kembali berhasil mengamankan dua tersangka pengedar pil koplo di Gang Sentono, Kota Probolinggo. Keduanya ditangkap pada Kamis (27/6/2024) oleh Tim Satreskoba Polres Probolinggo Kota.
Mereka adalah S (54), dan DD (33), warga Kecamatan Mayangan Kota Probolinggo. Saat penangkapan, S berhasil diamankan bersama barang bukti berupa 2765 butir pil putih logo Y, 1421 butir pil Dextro, 400 butir pil trihexipenidyl, serta uang tunai sejumlah Rp40 ribu.
Sementara DD kedapatan membawa 190 butir pil putih logo Y, 833 butir pil Dextro, dan uang tunai Rp950 ribu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa’bani, melalui Plt Kasihumas Iptu Zainullah menjelaskan modus operandi kedua tersangka yang menjual paket pil Y seharga Rp10 ribu untuk 5 butir, dan pil Dextro seharga Rp10 ribu untuk 7 butir.
Mereka menyediakan layanan bagi pengamen dan pegawai pabrik di Kota Probolinggo.
“Penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang resah dengan kegiatan di Gang Sentono. Informasi diperoleh dari berbagai sumber termasuk media sosial dan laporan langsung ke Polres Probolinggo Kota,” ujar Zainullah, Rabu (03/07/2024).
Saat ini, S dan DD akan dijerat dengan Undang-undang RI Nomor 17/2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.
“Kedua tersangka, S yang sebelumnya merupakan kernet truk dan DD yang bekerja sebagai kuli bangunan, telah beralih profesi menjadi pengedar pil koplo karena melihat potensi pendapatan yang lebih besar,” tuturnya.
Penangkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan meningkatkan keamanan kawasan Gang Sentono dari peredaran narkoba.